-->

Notification

×

Iklan

PAD Kota Bima Hingga Mei 2024 Baru Tercapai 42,85 Persen atau Rp31,531 Miliar

Thursday, June 6, 2024 | Thursday, June 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-06T04:52:25Z

 

Abi Suyuti





Kota Bima, Garda Asakota.-




Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bima sejak Januari hingga 29 Mei 2024 sebesar 42,85 persen atau baru Rp31,531 Miliar dari target PAD sebesar Rp74,566 miliar.



Kepala BPKAD Kota Bima, melalui Kabid Penagihan dan Pelayanan Pendapatan Daerah Abi Suyuti, menjelaskan bahwa capaian target ini bersumber dari pajak daerah, retribusi, dan pendapatan lain lain yang sah.


Pajak daerah dari target Rp25,391 miliar realisasi baru Rp8,162 miliar atau 32,15 persen.  Kemudian retribusi dari target Rp13,363 miliar realisasi Rp2,792 miliar atau 20,9 persen.

Sementara untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, targetnya sebanyak Rp1,656 Miliar realisasinya baru Rp48 juta, pendapatan lain lain PAD yang sah, dari target Rp33,154 miliar, realisasinya Rp20,518 miliar atau sekitar 61,89 persen.

"Yang tertinggi capaian PAD hingga 29 Mei 2024 yakni, BPKAD dari target Rp48 Miliar, capaiannya sudah Rp25 miliar atau 53,43 persen," sebutnya.

Sementara capaian tertinggi setelah BPKAD yakni Dinas Pertanian, dengan target sebanyak Rp256 juta, capaiannya Rp115 juta atau 45 persen, menyusul Bagian Umum Setda Kota Bima dari target Rp473 juta, realisasi Rp145 juta atau 40,68 persen.

Ada juga beberapa OPD hingga Mei ini pendapatannya masih rendah yakni Dinas Perhubungan dari target Rp854 juta, capaiannya baru Rp99 juta atau 11,70 persen

Selain itu, Dinas Koperindag, hingga Mei ini ari target Rp2,295 miliar capaiannya baru Rp336 juta atau 14,5 persen saja.

Kemudian yang terakhir yakni DLH, dari target Rp700 juta, namun capaiannya hingga Mei ini baru Rp107 juta atau 15,29 persen. "Sementara beberapa di dinas lainnya masih di bawah 60 persen," ujarnya

Pihaknya berharap agar pada triwulan kedua ini, OPD mampu mencapai target sebanyak 40 persen sebagaimana amanah Peraturan Kepala Daerah. 

"Sesuai peraturan Kepala Daerah, masing-masing masing OPD harus mampu targetkan pencapaian untuk triwulan pertama 15 persen, triwulan kedua 40 persen, triwulan ketiga 75 persen, dan triwulan keempat 100 persen," tuturnya. (GA. 355*)
×
Berita Terbaru Update