Kota Bima, Garda Asakota.-
Berkas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Tato Kelu¬rahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima beberapa hari lalu sudah di¬tun¬taskan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Bima melalui Bagian Res¬krim.
Saat ini, ungkap Kasat Reskrim Polresta Bima, Iptu Andrie Handoko melalui Kaur Reskrim, Ipda Nurdin Fach¬ruddin, berkasnya sudah dilimpah¬kan kepada pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima. “Tinggal menunggu P21. Personil kami tetap bekerja secara mara¬thon untuk menuntaskan semua permasalahan yang terjadi, termasuk kasus ini. Satu minggu sudah selesai di¬se¬lidiki dan sekarang tinggal menunggu saja, karena yang jelas akan tetap ber¬lanjut hingga ke Pengadilan,” katanya kepada Garda Asakota, Selasa (4/1).
Sementara itu, keluarga korban penganiayaan, Sahlan kepada Garda Asakota menjelaskan bahwa, Mu’umi¬nah (60thn) korban penganiayaan kini masih dirawat di RSUD Bima. Krono¬ligis kejadiannya, kata dia, berawal ketika pihak korban hendak melarang anak tersangka, Hamidah (45thn), untuk bermain di halamannya karena saat itu korban hendak tidur siang.
“Namun larangan itu tidak diindah¬kan oleh anak tersangka dan sesaat itu pula anak tersangka melemparkan dengan batu bata kepada korban hingga mengenai mata dan terjatuh. Di saat itu pula, datang tersangka yang ikut membantu anaknya dengan memukul korban,” bebernya.
Akibat peristiwa ini korban menga¬lami luka berat di bagian kepala dan lembab di bagian mata akibat terkena lemparan batu bata yang diduga dilaku¬kan oleh seorang tersangka, dibantu seorang anak laki-lakinya. “Kami pihak korban mempertanyakan mengapa tersangka belum juga ditahan oleh pihak Kepolisian,” ungkap Sahlan. Dijelaskan¬ nya bahwa, kasus terse¬but merupakan penganiayaan berat, padahal sebelum¬nya korban sudah me¬minta maaf ber¬kali-kali kepada tersang¬ka, namun tidak diindahkan. “Bahkan korban dibanting, diinjak, lalu ditarik beberapa meter. Makanya, kami harap¬kan kepada pihak penegak hukum untuk dapat memproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Jangan biarkan tersangka berkeliaran tapi harus dita¬han,” pintanya. Diakuinya antara kor¬ban dan pelaku masih ada hubungan keluarga yakni sepupu dua kali. (GA. 122*)
Berkas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Tato Kelu¬rahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima beberapa hari lalu sudah di¬tun¬taskan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Bima melalui Bagian Res¬krim.
Saat ini, ungkap Kasat Reskrim Polresta Bima, Iptu Andrie Handoko melalui Kaur Reskrim, Ipda Nurdin Fach¬ruddin, berkasnya sudah dilimpah¬kan kepada pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima. “Tinggal menunggu P21. Personil kami tetap bekerja secara mara¬thon untuk menuntaskan semua permasalahan yang terjadi, termasuk kasus ini. Satu minggu sudah selesai di¬se¬lidiki dan sekarang tinggal menunggu saja, karena yang jelas akan tetap ber¬lanjut hingga ke Pengadilan,” katanya kepada Garda Asakota, Selasa (4/1).
Sementara itu, keluarga korban penganiayaan, Sahlan kepada Garda Asakota menjelaskan bahwa, Mu’umi¬nah (60thn) korban penganiayaan kini masih dirawat di RSUD Bima. Krono¬ligis kejadiannya, kata dia, berawal ketika pihak korban hendak melarang anak tersangka, Hamidah (45thn), untuk bermain di halamannya karena saat itu korban hendak tidur siang.
“Namun larangan itu tidak diindah¬kan oleh anak tersangka dan sesaat itu pula anak tersangka melemparkan dengan batu bata kepada korban hingga mengenai mata dan terjatuh. Di saat itu pula, datang tersangka yang ikut membantu anaknya dengan memukul korban,” bebernya.
Akibat peristiwa ini korban menga¬lami luka berat di bagian kepala dan lembab di bagian mata akibat terkena lemparan batu bata yang diduga dilaku¬kan oleh seorang tersangka, dibantu seorang anak laki-lakinya. “Kami pihak korban mempertanyakan mengapa tersangka belum juga ditahan oleh pihak Kepolisian,” ungkap Sahlan. Dijelaskan¬ nya bahwa, kasus terse¬but merupakan penganiayaan berat, padahal sebelum¬nya korban sudah me¬minta maaf ber¬kali-kali kepada tersang¬ka, namun tidak diindahkan. “Bahkan korban dibanting, diinjak, lalu ditarik beberapa meter. Makanya, kami harap¬kan kepada pihak penegak hukum untuk dapat memproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Jangan biarkan tersangka berkeliaran tapi harus dita¬han,” pintanya. Diakuinya antara kor¬ban dan pelaku masih ada hubungan keluarga yakni sepupu dua kali. (GA. 122*)