Drs. Sirajudin AP, MM
Bima, Garda Asakota.-
Kepala Dinas Catatan Kependu¬dukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bima Drs. Sirajudin AP, MM, meng¬ung¬kapkan bahwa sesuai dengan surat yang diajukan pihaknya tertanggal 22 Desember 2010 ke Depdagri untuk per¬panjangan pengurusan Akte Kelahiran, mendapat respon positif.
Mendagri dalam suratnya nomor 472.11/5111/sj tertanggal 28 Desember 2010, telah memberikan dispensasi perpanjangan pelayanan pencatatan kelahiran hingga Juli 2011. “Surat itu kami terima melalui faxmile yang memberikan dispensasi pengurusan pencatatan kelahiran hingga Juli 2011. Maka diharapkan kepada segenap masyarakat yang belum mengurus akte kelahiran agar memanfaatkan waktu yang diberikan untuk segera mengurus dan apabila melewati batas waktu yang di tentukan maka akan melalui penetapan Pengadilan,” katanya.
Sedianya, kata dia, sesuai dengan UU No. 23 tahun 2006 tentang penca¬tatan Akte Kelahiran melalui Dinas Catatan Kependudukan dan Catatan Sipil hingga tanggal 31 Desember 2010, dan apabila melewati batas tersebut maka akan melalui penetapan Penga¬dilan. Ditambahkannya bahwa, hingga hari Senin (3/1) tercatat sebanyak 89.000 jiwa yang telah menerima atau memiliki Akte Kelahiran dari 455.000 penduduk Kabupaten Bima seba¬gaimana data yang dimiliki pihaknya. (GA. 333*)