-->

Notification

×

Iklan

PN Raba Bima Gagal Eksekusi Tanah Warga

Wednesday, February 9, 2011 | Wednesday, February 09, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-02-26T04:22:00Z
Bima, Garda Asakota.-
Keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas I B Raba Bima untuk mengeksekusi sebidang tanah di Desa Penapali Kecamatan Woha Kabupaten Bima, gagal dilakukan, Senin (7/2). Pasalnya, obyek tanah yang hendak dieksekusi bukan milik tergugat, Ahmad Ilyas.

Padahal sesuai putusan PN No: 31/PDT.G/1995/PN.RBI yang ditetapkan 31 Oktober 1995 lalu, perkara antara Abdillah Abdollah sebagai penggugat atau pemohon eksekusi melawan Ahmad Ilyas, berhasil dimenangkan penggugat.
Panitera PN Raba Bima, Salimen Ismail, kepada Garda Asakota meng¬akui pihaknya terpaksa menunda pelaksanaan eksekusi tersebut karena ternyata obyek tanah bukan milik tergugat, namun milik orang lain yakni Ismail dan Muhammad Puasa warga Desa Penapali. “Agar persoalan ter¬sebut tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan, maka kami tunda dulu sambil
menunggu surat bantahan kepemilikan yang bersangkutan, Ismail dan Puasa,” katanya di kantor Desa Penapali.
Dijelaskannya bahwa, eksekusi tersebut berdasarkan keputusan hakim dan pihaknya tidak mengetahui kalau tanah yang dimaksud dalam parkara jaminan hutang piutang tersebut bukan milik tergugat. “Kalau memang dari awal kami mengetahui bahwa tanah yang dimaksud itu bukan milik tergugat kami akan melakukan klarifikasi kem¬bali, tapi ini sudah menjadi keputusan hakim itulah yang kami lakukan.
Pokoknya kami tunggu siapa pemilik tanah tersebut datang ke Pengadilan dengan membawa surat bantahan ekse¬kusi sesuai kepemilikan tanah tersebut,” cetusnya. Bagaimanakah tanggapan dari penggugat selaku pemenang dalam perkara tersebut? Abdillah Abdollah, terang-saja mengaku kecewa atas penundaan eksekusi tersebut. “Padahal itukan sudah ada keputusan dari hakim, toh kenapa eksekusi tidak dilanjutkan?,” katanya. Menurutnya, obyek tanah yang akan dieksekusi itu seluas 1,80 are dan rumah sembilan (9) tiang serta tanah yang lainnya sejak tahun 1993 sudah dime¬nangkan oleh pihaknya.
“Itu sudah menjadi keputusan hakim agar rumah tersebut dikosongkan, namun saat itu saya langsung melapor¬kan ke pihak Pemerintah Desa agar menge¬tahui tanah beserta rumah pang¬gung sembilan tiang itu sudah menjadi milik saya dengan jaminan hutang piutang dari Ahmad Ilyas. Namun kami tidak langsung menempati rumah itu, karena ada kebijakan hakim saat itu agar Ilyas harus membayar hutang yang dimaksud dengan cicil, namun kebijakan yang diberikan hakim tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Tapi sekarang toh tiba-tiba rumah itu sudah menjadi milik orang lain?,” cetusnya. Abdillah berharap kepada pihak juru sita, agar benar-benar serius mendanggapi persoalan ini.
“Karena PN lah yang lebih tahu kapan saya menangkan tanah tersebut dan kapan sudah dibayar oleh orang lain,” tegasnya.
Sementara itu, pemilk tanah yang hendak dieksekusi melalui perwakilan keluarga, Halik, secara tegas mem¬bantah tanah itu milik orang lain.
“Siapapun yang mau melakukan eksekusi tanah tersebut, akan menjadi masalah. Karena kami akan terus berjuang sampai titik terakhir, karena tanah yang dimaksud itu kami sudah pegang bukti kepemilikan dan surat-surat serta sertifikatnya,” ucapnya.
Sesuai arahan pihak PN Raba Bima agar pihaknya membawa surat bantahan atas kepemilikan tanah ter¬sebut, pihaknya akan memenuhinya. “Kami akan bawa surat itu ke Pengadilan,” tegasnya. (GA. 234*)
×
Berita Terbaru Update