-->

Notification

×

Iklan

Tender Proyek Pengadaan Pangan SP5, Disorot

Tuesday, February 8, 2011 | Tuesday, February 08, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-02-26T04:33:21Z
Bima, Garda Asakota.-
Proses tender pengadaan pangan non-beras senilai Rp500.347 juta untuk SP5 di Disnakertrans Kabupaten Bima disinyalir sarat penyimpangan admini¬strasi dan ada indikasi kuat untuk memanangkan salah satu perusahaan tertentu. Salah satu indikasinya adalah proses evaluasi yang memakan waktu sebulan, padahal pembukaan pena¬waran proyek tersebut dilakukan sejak akhir Desember lalu.

Menurut sumber yang meminta namanya tidak dikorankan mensinyalir adanya CV tertentu yang tidak meme¬nuhi persyaratan administrasi, namun justru diloloskan oleh panitia seperti persyaratan jaminan penawaran yang mestinya mencantumkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai penjamin, namun hal itu tidak dilakukan.
Begitupun dalam surat jaminan penawaran seharusnya ditanda-tangani oleh Direksi Bank/Asuransi, namun oleh CV yang diloloskan itu ditanda¬tangani oleh dua orang sekaligus yakni Direksi dan Direktur. “Ini antara lain kesalahan administrasi yang mereka lakukan dan semestinya dalam evaluasi teknis, panitia harus menggugurkan perusahaan tersebut,” ungkap pria yang sudah berpengalaman dalam hal pengadaan proyek pengadaan pangan non beras Disnakertrans ini.
Selain kesalahan dalam hal jaminan penawaran, perusahaan tersebut di¬sinyalir tidak memiliki pengalaman kerja di bidang pengadaan Pangan karena hanya mengantongi perijinan di bidang konstruksi. “Ini kesalahan yang cukup fatal, padahal sesuai Perpres 54 harus punya pengalaman yang sesuai. Maka¬nya saya katakana tadi, secara teknis mestinya gugur karena dalam tahapan evaluasi administrasi sudah banyak kesalahan. Saya mempertanyakan, ada apa panitia ngotot meloloskan perusa¬haan tersebut?,” cetusnya.
Menyikapi persoalan ini, Ketua Panitia Tender Pengadaan Pangan non Beras Disnakertrans Kabupaten Bima, Drs. Alwi, mengakui bahwa proses pelelangan telah berlangsung sejak 31 Desember 2010 lalu dan sampai hari Rabu kemarin (2/2), pihaknya masih dalam tahapanan evaluasi. Dalam tahapan evaluasi diakuinya ada dilema, karena menghadapi proses masa transisi antara pemberlakuan Keppres 80 tahun 2003 yang sudah tidak berlaku lagi, dengan Perpres 54 tahun 2010, yang belum secara resmi terbentuk di Daerah (Pemkab Bima, red).
“Misalnya, dalam Keppres 80/2003 disebutkan secara jelas syarat penga¬laman bagi perusahaan yang ikut tender, sementara dalam Perpres 54 tahun 2010 yang baru, hanya disebutkan kemampuan bidang. Kami bertanya-tanya, apakah sama kemampuan bidang dengan pengalaman bidang. Makanya, kita masih mecari-ncari dulu informasi mana sih yang benar antara pengalaman dan kemampuan,” katanya. Diakuinya, ada keraguan memang dalam pelaksa¬naan tender ini mengingat masa transisi antara Keppres 80 dengan Perpres 54.
Sementara itu, Panitia tender lain¬
nya, Edi, ketika menjawab adanya sinyalemen perusahaan yang diloloskan secara administrasi padahal memiliki jaminan penawaran tidak sesuai acuan?. Pihaknya menjelaskan bahwa, format jaminan penawaran sesuai Perpres harus ditujukan kepada panitia ULP. “Selama ULP belum terbentuk jaminan penawaran harus ditujukan kepada panitia,” jelasnya.
Hanya saja secara jujur diakuinya, karena dalam masa transisi antara Keppres 80 dan Perpres 54 yang baru, pihaknya memberikan toleransi peng¬gunaan standar jaminan penawaran sesuai Keppres lama maupun sesuai Perpres baru. “Pada saat pembuaan risalah memang ada dualisme, yang satu memasukan PPK dalam surat jaminan penawarannya sesuai Keppres 80 dan ada perusahaan yang memasukan jaminan penawaran ditujukan ke panitia sesuai Perpres 54. Saat evaluasi, kami memang tidak akan menggugurkan salah satunya, karena dikhwatirkan kami dari panitia dituduh sengaja menjerumuskan peserta dan itu tidak boleh kami lakukan. Sehingga kami menganggap dua-duanya benar, baik yang ditujukan ke panitia dan yang ditujukan ke PPK,” tegasnya.
Bagaimana dengan rentang waktu evaluasi yang cukup lama? Edi mengaku tahapan evaluasi sebenarnya tidak ada batasan waktu, apalagi pihaknya menghadapi proses tender dalam masa transisi. “Terkadang ada perbedaan persepsi dalam memahami Perpres baru ini, apalagi Juklak/Juknis¬nya belum turun,” sahutnya. Kenapa tidak menunggu Juklak/Juknisnya dulu baru dilakukan proses tender?.
“Karena proses tender pengadaan Pangan ini mendesak, mengingat batas waktu pemberian bantuan di SP5 yang sudah berakhir,”katanya. Lantas baga¬imana dengan indikasi panitia akan memenangkan salah satu CV?, secara tegas Edi membantahnya.
“Ndak ada, ndak ada indikasi itu. Bagaimanapun kita mengaharapkan yang menang nan¬tinya yang mengacu pada aturan dan memenuhi syarat,” bantahnya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update