Bima, Garda Asakota.-
Mencermati perkembangan gejolak masyarakat terhadap penolakan pertambangan dan permintaan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) untuk melakukan moratorium terhadap kegiatan pertambangan, Pemkab Bima saat tengah melakukan evaluasi terhadap semua perizinan di bidang pertambangan yang ada.
Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, menjawab pandangan Fraksi PAN terkait gejolak pertambangan yang terjadi belakangan saat rapat paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2011 di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bima, Kamis (3/3), menegaskan bahwa, Pemda akan mengajukan Ranperda tentang pertambangan, mineral dan batu bara. Ranperda ini merupakan salah satu dari 12 Ranperda yang telah disepakati masuk dalam Prolegda Tahun 2011. “Kita tengah mengkaji secara mendalam materi terkait regulasi pertambangan, mineral dan batu bara yang telah disepakati masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2011,” ungkapnya, sebagaimana dilansir Kabag Humaspro Pemkab Bima, Drs. Aris Gunawan.
Ditegaskannya bahwa, rekomendasi Dewan akan jadi bahan kajian dalam penentuan lokasi-lokasi pertambangan. Dimana pada akhirnya semua ijin pertambangan selama ini harus mengacu pada Perda baru. Inilah yang dimaksud evaluasi perijinan yang ada. Disamping itu, pengkajian yang dilakukan akan memperhatikan isu-isu strategis yang berkembang dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW yang sedang dibahas saat ini.
“Semua detail terkait masalah pertambangan akan dibahas bersama, termasuk saran dan masukan strategis pada pembahasan Perda RTRW,” tegasnya. Terkait, proses pelayanan di Kecamatan Lambu yang baru-baru ini terbakar, Bupati menjelaskan bahwa, meskipun prasaran dan prasarana perkantoran di Kecamatan Lambu tidak dapat digunakan, namun proses pelayanan kepada masyarakat tetap terpenuhi. Saat ini, ungkapnya, kegiatan pelayanan administrasi kecamatan dilaksanakan di kantor Desa Melayu. (GA. 212*)