Bima, Garda Asakota.-
Pertemuan lanjutan unsur Muspida NTB, empat pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Bima tahun 2010, yang sedianya akan dihelat di kantor Gubernur NTB di Mataram, hari ini, (2/3), ditunda. Menurut informasi yang diperoleh wartawan, agenda pertemuan lanjutan yang difasilitasi oleh Gubernur NTB sebagai tindak-lanjut keluarnya surat Mendagri melalui Dirjen Otda Nomor: 172/2940/OTDA tanggal 18 Oktober 2010 lalu tersebut, dipastikan akan berlangung Kamis besok.
Selain peserta forum yang hadir pada perte¬muan awal di Mataram Rabu lalu, dalam pertemuan yang dihelat besok juga diundang Bupati dan Wakil Bupati Bima, KPU Bima, Panwaslukada Bima, dan seluruh unsur Muspida seperti Ketua PN, Kajari, dan Kapolres.
Kepada wartawan via Ponselnya tadi malam, Selasa (8/3), Karo Humas Pemprov NTB, Muh. Fauzan, menga¬
kui bahwa pertemuan yang dihelat besok di Mataram merupakan agenda lanjutan dari pertemuan sebelumnya. “Petemuan lanjutan, karena ada pihak yang ingin undangan diperluas. Maka¬nya, besok itu diharapkan pak Ferry sebagai Bupati Bima bisa mengadiri pertemuan,” ucapnya.
Fauzan menegaskan bahwa, kapasi¬tas Gubernur NTB dalam pertemuan nantinya hanya memfasilitasi pertemuan pihak-pihak dari Bima, berdialog, islah, untuk Kamtibmas Kabupaten Bima. “Itu saja yang kita fasilitasi, Gubernur tidak menyentuh ranah hukum.
Kalau¬pun ada pihak yang masih merasa dirugi¬ kan secara hukum, silah¬kan ranah hu¬kum yang bicara. Gubernur hanya fasili¬tasi agar suasana aman dan tertib, itu saja seperti tertuang dalam lima point kesepakatan sebelumnya,” tegasnya singkat.
Sebagaimana diberitakan sebelum¬nya, empat pasangan calon Pilkada Kabu¬paten Bima tahun 2010 (Fersy diwakili H. Syafruddin), menggelar pertemuan di Mataram. Pertemuan ini difasilitasi langsung oleh Gubernur NTB, dan juga turut dihadiri sejumlah unsur Muspida Propinsi NTB seperti dari pihak Polda, Ketua Pengadilan Tinggi, Kajati, dan Danrem yang diwakili oleh Kasrem.
Pertemuan keempat pasangan calon Pilkada bersama unsur Muspida NTB yang berlangsung di ruang rapat Gubernur NTB itu, menfokuskan pada persoalan sengketa Pilkada Kabupaten Bima terutama berkaitan dengan putu¬san Pengadilan tentang kasus Money-Politics yang melibatkan Timses pasangan Fersy. Di hadapan Gubernur dan Sekda NTB, Drs. HM. Nur, SH, MH,.Dijadapan peserta forum, Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Lalu Mariyun, SH, MH, menegaskan bahwa putusan PN tentang kasus politik uang yang melibatkan Timses Fersy sudah final (inkrah) dan eksekusinya tinggal dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Menurut Ketua Penga¬ dilan Tinggi, pengadilan tidak lagi punya kewe¬nangan karena putusannya sudah final. Adapun pendapat hukum yang dikeluar¬kan oleh Ketua PN Raba Bima tidak bisa menganulir putusan Penga¬dilan dan kedudukannya bukan sebagai putusan,” ungkap pengacara ketiga pasangan calon (Najar, Zaman, dan Idaman), M. Kaffani, SH, via Ponsel¬nya, mengutip pe¬negasan Ketua Pengadilan Tinggi NTB.
Kaffani menilai, penegasan Ketua Pengadilan Tinggi NTB ini telah menda¬sarkan pada aspek asas hukum pem¬buk¬tian dan obyektif, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan demikian seharusnya, jika memang mau menjaga kredibilitas dan wibawa sebagai penegak hukum dalam penegakan hukum. Beliau (Ketua Penga¬dilan Tinggi, red) telah meletakkan persoalan pada proporsinya, bahwa putusan Pengadilan sudah final dan ting¬gal kewenangan KPU melaksanakan sebagaimana diamanatkan pasal 50 Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2010,” tegas Kaffani. (GA. 212*)
Pertemuan lanjutan unsur Muspida NTB, empat pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Bima tahun 2010, yang sedianya akan dihelat di kantor Gubernur NTB di Mataram, hari ini, (2/3), ditunda. Menurut informasi yang diperoleh wartawan, agenda pertemuan lanjutan yang difasilitasi oleh Gubernur NTB sebagai tindak-lanjut keluarnya surat Mendagri melalui Dirjen Otda Nomor: 172/2940/OTDA tanggal 18 Oktober 2010 lalu tersebut, dipastikan akan berlangung Kamis besok.
Selain peserta forum yang hadir pada perte¬muan awal di Mataram Rabu lalu, dalam pertemuan yang dihelat besok juga diundang Bupati dan Wakil Bupati Bima, KPU Bima, Panwaslukada Bima, dan seluruh unsur Muspida seperti Ketua PN, Kajari, dan Kapolres.
Kepada wartawan via Ponselnya tadi malam, Selasa (8/3), Karo Humas Pemprov NTB, Muh. Fauzan, menga¬
kui bahwa pertemuan yang dihelat besok di Mataram merupakan agenda lanjutan dari pertemuan sebelumnya. “Petemuan lanjutan, karena ada pihak yang ingin undangan diperluas. Maka¬nya, besok itu diharapkan pak Ferry sebagai Bupati Bima bisa mengadiri pertemuan,” ucapnya.
Fauzan menegaskan bahwa, kapasi¬tas Gubernur NTB dalam pertemuan nantinya hanya memfasilitasi pertemuan pihak-pihak dari Bima, berdialog, islah, untuk Kamtibmas Kabupaten Bima. “Itu saja yang kita fasilitasi, Gubernur tidak menyentuh ranah hukum.
Kalau¬pun ada pihak yang masih merasa dirugi¬ kan secara hukum, silah¬kan ranah hu¬kum yang bicara. Gubernur hanya fasili¬tasi agar suasana aman dan tertib, itu saja seperti tertuang dalam lima point kesepakatan sebelumnya,” tegasnya singkat.
Sebagaimana diberitakan sebelum¬nya, empat pasangan calon Pilkada Kabu¬paten Bima tahun 2010 (Fersy diwakili H. Syafruddin), menggelar pertemuan di Mataram. Pertemuan ini difasilitasi langsung oleh Gubernur NTB, dan juga turut dihadiri sejumlah unsur Muspida Propinsi NTB seperti dari pihak Polda, Ketua Pengadilan Tinggi, Kajati, dan Danrem yang diwakili oleh Kasrem.
Pertemuan keempat pasangan calon Pilkada bersama unsur Muspida NTB yang berlangsung di ruang rapat Gubernur NTB itu, menfokuskan pada persoalan sengketa Pilkada Kabupaten Bima terutama berkaitan dengan putu¬san Pengadilan tentang kasus Money-Politics yang melibatkan Timses pasangan Fersy. Di hadapan Gubernur dan Sekda NTB, Drs. HM. Nur, SH, MH,.Dijadapan peserta forum, Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Lalu Mariyun, SH, MH, menegaskan bahwa putusan PN tentang kasus politik uang yang melibatkan Timses Fersy sudah final (inkrah) dan eksekusinya tinggal dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Menurut Ketua Penga¬ dilan Tinggi, pengadilan tidak lagi punya kewe¬nangan karena putusannya sudah final. Adapun pendapat hukum yang dikeluar¬kan oleh Ketua PN Raba Bima tidak bisa menganulir putusan Penga¬dilan dan kedudukannya bukan sebagai putusan,” ungkap pengacara ketiga pasangan calon (Najar, Zaman, dan Idaman), M. Kaffani, SH, via Ponsel¬nya, mengutip pe¬negasan Ketua Pengadilan Tinggi NTB.
Kaffani menilai, penegasan Ketua Pengadilan Tinggi NTB ini telah menda¬sarkan pada aspek asas hukum pem¬buk¬tian dan obyektif, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan demikian seharusnya, jika memang mau menjaga kredibilitas dan wibawa sebagai penegak hukum dalam penegakan hukum. Beliau (Ketua Penga¬dilan Tinggi, red) telah meletakkan persoalan pada proporsinya, bahwa putusan Pengadilan sudah final dan ting¬gal kewenangan KPU melaksanakan sebagaimana diamanatkan pasal 50 Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2010,” tegas Kaffani. (GA. 212*)