-->

Notification

×

Iklan

Massa Dji Sam Su Gelar Aksi Keliling Kecamatan

Wednesday, July 6, 2011 | Wednesday, July 06, 2011 WIB | 0 Views Last Updated 2011-07-06T05:14:21Z



Desak Pembatalan Pasangan Fersy
Bima, Garda Asakota.-
Belum digelarnya pleno pembatalan hasil Pemilukada oleh KPUD Kabupaten Bima terus mengusik ribuan massa pendukung dari tiga pasangan calon kepala daerah Kabupaten Bima tahun 2010 (Najar, Zaman, dan Idaman). Hanya saja, massa dari tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima itu yang biasanya rutin menggelar aksi demonstrasi di depan kantor KPUD Bima, namun belakangan ini strategi perjuangan dirubah dengan menggelar aksi mimbar bebas dan konvoi keliling kecamatan di Kabupaten Bima seperti yang dihelat pada Kamis (30/6).
Menurut penanggung-jawab aksi, Rusdy Ngali, aksi mimbar bebas dan konvoi keliling ini meliputi tiga wilayah kecamatan yakni Belo, Parado, dan Langgudu. Titik starnya cabang Talabiu Kecamatan Woha menuju Belo (Cenggu, Renda, Ngali, Lido, Soki, dan Ncera), kemudian menuju kecamatan Langgudu dengan sasaran utama Karumbu, Rupe, Rompo, dan Wawo Rada. Kemudian dari Wawo Rada, massa bergerak menuju Monta via Doro O’o, Laju, Sarae Bura, Wilamaci Waro, menuju Tolotangga, Tanggabaru, Uma Keka, Tolo Uwi. Dari Tolotangga balik menuju Kecamatan Monta melewati Simpasai, Pela, Sie, Tangga, dan Desa Sakuru, kemudian membubarkan diri dari titik star sebelumnya, cabang Talabiu.
Selain bertujuan untuk memberikan pencerahan hukum dan memberikan pendidikan politik kepada warga masyarakat agar paham dan mengerti tentang putusan PN Raba Bima No: 300 yang sudah berkuatan hukum tetap, massa aksi juga, tetap menyoroti sikap KPUD Kabupaten Bima yang tidak juga membatalkan pasangan Fersy (Ferry-Syafruddin) atau Bupati dan Wakil Bupati Bima 2010, yang sudah terlanjur dilantik, padahal Pengadilan Negeri Raba Bima telah menjatuhkan vonis tentang money politics dengan nomor 300/PID.B/2010/PN.RBI yang sudah inkrah atas tim sukses pasangan Fersy, Suaeb Husain.
‘’Sengketa Pemilukada Kabupaten Bima belum usai, selama KPUD belum melakukan pleno. Karena jelas, Keputusan Pengadilan Negeri sampai sekarang belum dilaksanakan,’’ ujar Rusdi Ngali, salah satu penanggung-jawab aksi konvoi keliling kecamatan, via Ponselnya, Kamis (30/6).
Alasan yang dikemukakan  oleh KPUD selama ini, bahwa tidak lagi memiliki kewenangan  untuk melakukan  pleno pembatalan hasil Pemilukada Kabupaten Bima, pasca dilantiknya pasangan Fersy (Ferry-Syafruddin). Pihaknya justru balik bertanya, lantas kewenangan siapa itu?, padahal Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2010 jelas mengatur hal itu, baik sebelum pasangan terpilih dilantik (pasal 50) maupun pasca pelantikan pasangan terpilih (pasal 51). “Apakah KPU membuat aturan itu hanya untuk main-main?,” cetusnya.
Di satu sisi, kata dia, pemerintah justru menyampaikan informasi yang terkesan membingungkan masyarakat, kalau sengketa Pemilukada Kabupaten Bima telah selesai pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi. Padahal materi perkara yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi dengan yang diproses di Pengadilan Negeri  Bima, berbeda. “Di MK menyangkut sengketa hasil Pemilukada, sedangkan di Pengadilan Negeri Bima terkait kasus money politics yang merupakan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu). Karena KPUD Kabupaten Bima tidak mau melakukan rapat pleno pembatalan hasil Pemilukada, keluarlah rekomendasi dari Bawaslu Pusat untuk membentuk Dewan Kehormatan, yang memproses adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh anggota dan pimpinan KPUD Kabupaten Bima,” bebernya.
Menurutnya, pelanggaran kode etik merupakan pelanggaran berat dan mempunyai efek yuridis atas keabsahan hasil Pemilukada, dan karena itu KPUD Kabupaten Bima sangat tidak beralasan apabila mengatakan bahwa pelanggaran kode etik tidak berkaitan dengan tahapan Pemilukada Kabupaten Bima pada tahun 2010. Pihaknya menilai Ketua maupun anggota KPUD Kabupaten Bima tidak komprehensif lagi dalam memahami hukum dan aturan perundang-undangan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sikap KPUD Kabupaten Bima yang tidak mau melakukan rapat pleno pembatalan dengan alasan karena bukan ranahnya KPUD, ini menunjukkan bahwa KPUD tidak dapat menunjukkan sebuah institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan. “Jadi KPUD Kabupaten Bima sengaja melempar wacana tersebut sebagai strategi untuk mengacaukan opini publik bahwa soal pleno pembatalan pasangan Fersy seakan-akan bukan kewenangan KPUD Kabupaten Bima, padahal semua pihak paham bahwa pleno itu adalah pekerjaan KPU Kabupaten Bima,” tegasnya. Orator lainnya, Bery memaparkan bahwa, selain masalah keputusan money politik yang sudah inkrah, pihaknya juga mempertanyakan atas pemberian pendapat hukum yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, Majedi Hendi Siswara, SH, tentang putusan pengadilan atas kasus money politik yang sudah mempunyai keputusan tetap (inkrah), padahal menurut aturan perundang-undangan hakim tidak boleh memberikan keterangan atau pendapat mengenai substansi suatu perkara di luar proses persidangan pengadilan baik terhadap perkara yang diperiksa atau diputusnya suatu perkara lain.
Dan ini, kata dia, ada tertuang dalam UU RI Nomor 3 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas UU No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, serta keputusan bersama ketua KY RI Nomor: 074/KMA/SKB/IV/2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim, dimana pada point lima (5) Hakim tidak boleh memberikan keterangan, pendapat hukum, komentar, kritik atau pembenaran secara terbuka atau suatu perkara atau putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap , kecuali dalam forum ilmiah yang hasilnya tidak dimaksudkan untuk di publikasikan yang dapat mempengaruhi putusan dalam perkara lain.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, aksi mimbar bebas dan konvoi keliling kecamatan ini, ternyata sudah diawali di beberapa kecamatan seperti di Bolo, Woha, Monta, dan di Kecamatan Palibelo, yang digelar pada Senin lalu (27/6). Massa yang menggunakan berbagai kendaraan ini disambut positif warga masyarakat. Mereka meneriakan yel-yel pembatalan pasangan Fersy karena dinilai cacat hukum. Menariknya, saat dari Bolo menuju arah kecamatan Woha, massa Dji Sam Su sempat berpapasan dengan rombongan Bupati Bima, Ferry Zulkarnain, yang sedang mengadakan kegiatan BBGR di Kecamatan Bolo. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update