Bima, Garda Asakota.-
Berdasarkan
hasil invetarisasi yang dilakukan oleh pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Kabupaten Bima, ternyata masih banyak kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Bima
yang tidak memiliki dokumen lingkungan atau ijin lingkungan sesuai dengan
amanat UU Nomor: 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
“Padahal
bersadarkan UU nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup ditegaskan setiap perusahaan industri di wajibkan memiliki dokumen
UKL/UPL. Jika sampai batas waktu yang di tentukan (Oktober 2011),
perusahaan-perusahaan tersebut belum juga memiliki, maka segala bentuk
perijinannya akan dicabut.
Untuk
itu, pihak BLH telah melayangkan surat kepada SKPD maupun pengusaha yang
melaksanakan kegiatan usaha agar melengkapi ijin usahanya sampai batas akhir
yang ditetapkan aturan per-tanggal 3 Oktober mendatang.
“Kita sudah ingatkan kepada SKPD dan pengusaha
untuk memberitahukan batas akhir ini. Terutama kepada pelaku usaha yang
berdampak penting bagi lingkungan,” ungkap Kepala BLH Kabupaten Bima, Drs.
Moch. Mawardy, MT, kepada wartawan di kantor Pemkab Bima, Selasa (21/9).
Diakuinya
dari sekian jenis usaha di Kabupaten Bima ada juga perusahaan yang telah
mengikuti prosedur dan mekanisme sebagaimana disyaratkan UU,
termasuk perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha sebelum adanya UU 32 tahun
2009. “Seperti usaha pasir besi dan usaha salah satu investasi di Lambu.
Mereka
sudah mengantongi dokumen ijin lingkungan,” akunya. Namun demikian, sambungnya,
bagi para pelaku usaha yang tidak mengindahkan pengurusan ijin lingkungan ini,
maka konsekuensinya seluruh bentuk ijin yang diurus selama ini terpaksa harus
dicabut. “Tidak ada alasan, karena ini amanat aturan. Makanya, kita sudah
surati masing-masing SKPD terkait dan pengusaha tentang hal ini. Sebab ijin
lingkungan ini sangat penting untuk mengendalikan dampak,” ungkapnya seraya
menambahkan bahwa, perusahaan industri yang wajib memiliki dokumen pengelola
lingkungan hidup ada dua kreteria. Kreteria pertama bagi industri yang belum
beroperasi wajib memiliki dokumen UKL/UPL dan kriteria kedua bagi industri yang
sudah beroperasi wajib memiliki dokumen DPLH.
“Itu
sebabnya, penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun
dokumen AMDAL karena merupakan persyaratan untuk penerbitan izin lingkungan.
Selain itu, ada pengaturan diamanatkan dalam UU nomor 32/2009 yang menyebutkan
dikenakannya sanksi pidana dan perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL. (GA.
212*)