Mataram, Garda Asokota.-
Mengungkap
skandal yang melibatkan sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab di wilayah
hukum Polda NTB seperti kejadian kriminal selama ini memang sangat melelahkan.
Tapi itulah pekerjaan aparat Polisi yang sudah memegang janji jabatan demi
mengamankan Negara Kesatuan ini.
Seperti
yang dilakukan oleh jajara Polda NTB dari satuan Resimen Kriminal (Reskrim)
sekitar 22 Drum mini yang berisikan bahan kimia jenis Sodium Cyanida (Na CN)
berhasil diamankan dari tangan, AK, salah seorang waga asal Sekarbele Kota Mataram.
Penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Reskrim ini berdasarkan adanya informasi
dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut terdapat barang yang mencurigakan.
Berdasarkan
informasi inilah jajaran Polda NTB melalui Kasubid 1 Dit Reskrimsus bersama
Kanit 1 sekitar pukul 16.00 Wita berhasil menangkap 22 drum mini berisi bahan
kimia ini. Kuat dugaan, bahan ini akan digunakan di luar pengetahuan masyarakat
umum, hanya saja jajaran Polda saat ini belum mampu mengarahkan bahan ini
mengandung peledak atau mengandung zat pengawet lain, karena masih melakukan
pengembangan penyidikan terkait bahan kimia ini. “Kami belum bisa katakan bahan
ini mengandung zat peledak atau tidak, yang jelas bahan kimia jenis Sodium ini
masih dikembangkan melalui Laboraturium
Forensik (Labfor) Polda NTB demi memastikannya,” ungkap Kabid Humas Polda
NTB, AKBP. H. Sukarman Husein, kepada wartawan. Berdasarkan hasil penyidikan
bahan kimia ini diperkirakan harga
penjualan mencapai Rp10 juta per drum. Dari 22 Drum 21 bobotnya masih utuh 50
kg, sementara satu (1) drum sisa 11 kg, diduga sebagian sudah diperdagangkan
oleh tersangka, AK.
Kehadiran
bahan kimia ini diduga bersumber dari Surabaya Jawa Timur dikirim melalui jasa
Expedisi yang beralamatkan di Cakra Kota Mataram. Dari daftar penerima bahan itu ditujukan
kepada seseorang berinisial HA, asal Sekarbele Mataram. Dari hasil
pengembangan penyidikan sementara, Polda menetapkan AK sebagai tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa barang bukti bahan kimia ini adalah
milik tiga (3) orang haji. Berdasarkan informasi inilah jajaran Polda Senin
26/9 depan akan melayangkan panggilan secara resmi kepada 3 orang yang
disebut.
Mengingat
barang bukti yang ditangkap adalah tergolong bahan kimia maka Polda NTB
menerapkan UU 32 tahun 2009 tentang pencemaran lingkungan dan UU Darurat
Nomor 12 tahun 1951. Langkah jajaran Polda demi mengungkap kebenaran dibalik
penangkapan bahan kimia ini selain mengamankan barang bukti, tetap
melakukan penyidikan dan mengembangkan
proses penyelidikan siapa pengirim bahan kimia ini dan untuk apa sebenarnya.
Karena itu, lanjut AKBP. Sukarman, pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan
dengan tim Labfor untuk mengungkap bahan ini akan digunakan untuk apa. (GA.
233*)