Mataram, Garda Asakota.-
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), M. Zainul Majdi, menyarankan kepada warga masyarakat yang memboikot kawa¬san Pelabuhan Sape, agar menempuh jalur hukum dengan menggugat Bupati Bima ke PTUN. Aksi yang dianggap merugikan semua pihak ini, membuat Pemda NTB mulai gerah dan ingin aksi blokade tersebut dihentikan. Ketimbang memblokir pelabu¬han, Gubernur NTB M Zainul Majdi menya¬ rankan warga menggugat Bupati Bima, Ferry Zulkarnain, ke Pengadilan Tata Usaha Negara. “Saya ingin menyampaikan di sini bahwa seluruh aspirasi dari masyarakat itu dijamin oleh Undang Undang. Tetapi yang terjadi di Sape sekarang,
dengan blokade pelabuhan, terjadi kerugian yang luar biasa bagi masyarakat dan juga bagi daerah,” kata Zainul saat di Hubungi Sumbawanews.com melalui Telepon Seluler, Kamis (22/12).
Warga Kecamatan Sape dan Lambu memblokir pelabuhan Sape karena kesal, tuntutan mereka agar Bupati Bima Ferry Zulkarnain mencabut Izin operasional perusahaan tambang PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang memperoleh konsesi lahan di dua kecamatan itu, tak digubris.
Kemarahan warga yang menamakan diri Front Rakyat Anti Tambang Kecamatan Sape dan Lambu memuncak pada Senin (19/12/2011) dengan memblokade pelabuhan, dan berlanjut hingga Sabtu ini. Gubernur mengaku, dia telah menginstruksikan Bupati Bima berkomunikasi dengan masyarakat. Di hadapan warga, bupati bahkan telah menan¬datangani semacam pernyataan untuk me¬nunda operasional PT SMN selama setahun. Tetapi warga rupanya tak terima. “Kalau memang keberatan, izin bupati di-PTUN-kan saja. Ada PTUN dan itu sudah diper¬silakan oleh bupati. Itu kan bisa ditempuh,” kata Gubernur. Ia menegaskan, menurut peraturan, yang maksimal bisa dilakukan Bupati adalah penghentian izin operasional PT SMN sementara waktu. Pasalnya izin yang dikantongi PT SMN legal dan sudah sesuai tahapan. “Perizinan itu sudah melalui tahapan. Saya kroscek data pada Dinas Pertambangan dan Energi, sudah melalui tahapan. Jadi izin itu legal. Orang ber¬investasi legal. Tetapi ada kebijakan dari pemerintah daerah berdasarkan arahan dari pemerintah provinsi sehingga kemudian dihentikan selama setahun. Menurut saya itu sudah sangat cukup,” kata Gubernur.
Karena itu kata dia, tak ada lagi alasan bagi warga untuk melanjutkan blokade. “Kalau memang ada hal yang lain, kan itu bisa didiskusikan sementara,” katanya. Pelabuhan Sape melayani penyeberangan menuju Labuan Bajo, Manggarai, dan Waingapu, Sumba, Nusa Tenggara Timur. Pelabuhan itu salah satu penghubung jalan akses Nasional mulai dari Aceh hingga Los Palos, Timor Leste. Namun M Hatta Taliwang salah satu Tokoh Politik asal NTB di Jakarta menyayang¬kan pernyataan Gubernur tersebut. “Seharusnya Gubernur turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) memfasilitasi warga bukan malah mengadu domba warga dengan menyaran¬kan warga melaporkan Bupatinya ke PTUN, inikan kelihatan Gubernur tersebut tidak mampu menyelesaikan masalah daerahnya,” jelas Hatta. (snc*)
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), M. Zainul Majdi, menyarankan kepada warga masyarakat yang memboikot kawa¬san Pelabuhan Sape, agar menempuh jalur hukum dengan menggugat Bupati Bima ke PTUN. Aksi yang dianggap merugikan semua pihak ini, membuat Pemda NTB mulai gerah dan ingin aksi blokade tersebut dihentikan. Ketimbang memblokir pelabu¬han, Gubernur NTB M Zainul Majdi menya¬ rankan warga menggugat Bupati Bima, Ferry Zulkarnain, ke Pengadilan Tata Usaha Negara. “Saya ingin menyampaikan di sini bahwa seluruh aspirasi dari masyarakat itu dijamin oleh Undang Undang. Tetapi yang terjadi di Sape sekarang,
dengan blokade pelabuhan, terjadi kerugian yang luar biasa bagi masyarakat dan juga bagi daerah,” kata Zainul saat di Hubungi Sumbawanews.com melalui Telepon Seluler, Kamis (22/12).
Warga Kecamatan Sape dan Lambu memblokir pelabuhan Sape karena kesal, tuntutan mereka agar Bupati Bima Ferry Zulkarnain mencabut Izin operasional perusahaan tambang PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang memperoleh konsesi lahan di dua kecamatan itu, tak digubris.
Kemarahan warga yang menamakan diri Front Rakyat Anti Tambang Kecamatan Sape dan Lambu memuncak pada Senin (19/12/2011) dengan memblokade pelabuhan, dan berlanjut hingga Sabtu ini. Gubernur mengaku, dia telah menginstruksikan Bupati Bima berkomunikasi dengan masyarakat. Di hadapan warga, bupati bahkan telah menan¬datangani semacam pernyataan untuk me¬nunda operasional PT SMN selama setahun. Tetapi warga rupanya tak terima. “Kalau memang keberatan, izin bupati di-PTUN-kan saja. Ada PTUN dan itu sudah diper¬silakan oleh bupati. Itu kan bisa ditempuh,” kata Gubernur. Ia menegaskan, menurut peraturan, yang maksimal bisa dilakukan Bupati adalah penghentian izin operasional PT SMN sementara waktu. Pasalnya izin yang dikantongi PT SMN legal dan sudah sesuai tahapan. “Perizinan itu sudah melalui tahapan. Saya kroscek data pada Dinas Pertambangan dan Energi, sudah melalui tahapan. Jadi izin itu legal. Orang ber¬investasi legal. Tetapi ada kebijakan dari pemerintah daerah berdasarkan arahan dari pemerintah provinsi sehingga kemudian dihentikan selama setahun. Menurut saya itu sudah sangat cukup,” kata Gubernur.
Karena itu kata dia, tak ada lagi alasan bagi warga untuk melanjutkan blokade. “Kalau memang ada hal yang lain, kan itu bisa didiskusikan sementara,” katanya. Pelabuhan Sape melayani penyeberangan menuju Labuan Bajo, Manggarai, dan Waingapu, Sumba, Nusa Tenggara Timur. Pelabuhan itu salah satu penghubung jalan akses Nasional mulai dari Aceh hingga Los Palos, Timor Leste. Namun M Hatta Taliwang salah satu Tokoh Politik asal NTB di Jakarta menyayang¬kan pernyataan Gubernur tersebut. “Seharusnya Gubernur turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) memfasilitasi warga bukan malah mengadu domba warga dengan menyaran¬kan warga melaporkan Bupatinya ke PTUN, inikan kelihatan Gubernur tersebut tidak mampu menyelesaikan masalah daerahnya,” jelas Hatta. (snc*)