Bima, Garda Asakota.-
Penanganan kasus dugaan korupsi kasus sumur bor di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Dispertapa) Kabupaten Bima oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima (Kejari) belum menunjukkan kemajuan berarti. Meski sudah lama ditetapkan sejumlah tersangkan, tapi belum juga ditahan alias masih bebas berkeliaran. Hingga saat inipun, kasus yang cukup menghebohkan itu, berkasnya belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, IM. Eca Maritha, SH, yang dikonfirmasi Garda Asakota, mengakui Kejaksaan telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus itu.
“Pada awal saya masuk, memang sudah ada penetapan tersangkanya,” akunya kepada wartawan, Jumat siang (16/3). Ketika disinggung biasanya bila sese¬orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, berkasnya akan di¬lim¬pahkan ke Pengadilan?, Ecca, menga¬ku, pihaknya saat ini sedang menunggu petunjuk dari Kejati NTB. “Nah, kalau itu kita sedang tunggu petunjuk Kejati-nya dulu. Alat buktinya, apakah sudah cukup dilimpahkan ke Pengadilan atau tidak,” sahutnya.
Pihaknya menjelaskan, telah melaporkan hasil penanganan kasus proyek sumur bor di Dispertapa Kabupaten Bima itu ke Kejati NTB. Bersama laporannya, kata dia, juga disertakan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bima yang menyatakan bahwa pekerjaan sumur bor sudah bisa diper¬tanggung-jawabkan secara reknis.
“Hasil audit Inspektorat itu juga kami sudah lampirkan bersama surat yang ke Kejati. Kami sedang menunggu petunjuk Kejati, apa langkah kami selanjutnya,” katanya. Menurutnya, Inspektorat sudah memeriksa kondisi proyek di lapangan terutama yang berkaitan dengan aspek teknisnya, sehingga dituangkan dalam bentuk laporan kepada pihaknya. “Dengan adanya temuan itu, kami konsultasikan ke Kejati bagaimana langkah selanjutnya,” tandasnya lagi. (GA. 212*)
Penanganan kasus dugaan korupsi kasus sumur bor di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Dispertapa) Kabupaten Bima oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima (Kejari) belum menunjukkan kemajuan berarti. Meski sudah lama ditetapkan sejumlah tersangkan, tapi belum juga ditahan alias masih bebas berkeliaran. Hingga saat inipun, kasus yang cukup menghebohkan itu, berkasnya belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, IM. Eca Maritha, SH, yang dikonfirmasi Garda Asakota, mengakui Kejaksaan telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus itu.
“Pada awal saya masuk, memang sudah ada penetapan tersangkanya,” akunya kepada wartawan, Jumat siang (16/3). Ketika disinggung biasanya bila sese¬orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, berkasnya akan di¬lim¬pahkan ke Pengadilan?, Ecca, menga¬ku, pihaknya saat ini sedang menunggu petunjuk dari Kejati NTB. “Nah, kalau itu kita sedang tunggu petunjuk Kejati-nya dulu. Alat buktinya, apakah sudah cukup dilimpahkan ke Pengadilan atau tidak,” sahutnya.
Pihaknya menjelaskan, telah melaporkan hasil penanganan kasus proyek sumur bor di Dispertapa Kabupaten Bima itu ke Kejati NTB. Bersama laporannya, kata dia, juga disertakan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bima yang menyatakan bahwa pekerjaan sumur bor sudah bisa diper¬tanggung-jawabkan secara reknis.
“Hasil audit Inspektorat itu juga kami sudah lampirkan bersama surat yang ke Kejati. Kami sedang menunggu petunjuk Kejati, apa langkah kami selanjutnya,” katanya. Menurutnya, Inspektorat sudah memeriksa kondisi proyek di lapangan terutama yang berkaitan dengan aspek teknisnya, sehingga dituangkan dalam bentuk laporan kepada pihaknya. “Dengan adanya temuan itu, kami konsultasikan ke Kejati bagaimana langkah selanjutnya,” tandasnya lagi. (GA. 212*)