-->

Notification

×

Iklan

Berdasarkan Sketsa Wajah, Polisi Tangkap Perampok Toko Emas

Friday, May 11, 2012 | Friday, May 11, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-05-11T01:49:41Z
Kota Bima, Garda Asakota.- 
Peristiwa perampokan yang terjadi di Toko Emas Murni tepatnya di Jalan Sumbawa Kompleks Pasar Raya Bima pada siang Jumat 6 April lalu oleh empat(4) orang pria tak dikenal mulai terkuak menyusul penangkapan tiga dari empat pelaku oleh jajaran Polres Bima Kota belum lama ini. Menariknya, penangkapan ketiga tersangka itu berdasarkan sektsa wajah yang didapatkan dari sejumlah saksi maupun hasil olah
Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Sesuai informasi dan keterangan sejumlah saksi itulah, diketahui gambaran para pelakunya. Dari situ, kami melakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga pada 29 April lalu sekitar pukul 16.00 wita, kami menerima informasi keberadaan dan wajah seseorang yang mirip dengan sketsa wajah yang diilustrasikan saksi,” ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS SIK, SH, kepada sejumlah wartawan. Menurut Kapolres, begitu menerima informasi adanya oknum warga yang ditengarai mirip yang ada pada sketsa wajah, pihaknya berhasil menangkap salah satu pelaku yang berinisial E (19-thn). Pelaku pertama yang ditangkap ini, kata dia, merupakan seorang petani warga Keca¬matan Woha Kabupaten Bima. Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 20.00 wita, Polisi juga menangkap satu pelaku lainnya, yakni F (25 thn) warga Rasabou Tente Kecamatan Woha, yang ditangkap tanpa perlawanan. “Keduanya ditangkap disekitar lokasi yang sama, yakni di Sila Kecamatan Bolo,” bebernya. Diakuinya, berdasarkan keterangan dua pelaku yang telah diamankan ini, pada 1 Mei sekitar pukul 16.00 wita setidak-tidak¬nya di wilayah Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima, otak perampokan tersebut juga berhasil diringkus, AB (60 thn) warga Tente Kecamatan Woha. Dia ditangkap aparat di salah satu rumah sahabatnya dengan sedikit melakukan perlawanan, hingga mesti dilumpuhkan. “Kalau AB tidak dilumpuhkan, besar kemungkinan pada 1 Mei atau bersamaan dengan waktu penangkapannya, akan melakukan aksi yang sama (perampokan toko emas) di wilayah Kota Bima dan sekitarnya,” kata¬nya seraya meyakinkan bahwa, informasi pelaku akan melakukan aksi lagi bersumber dari isi SMS yang diterima pihaknya via ponsel miliknya, dan berdasarkan informasi lain dari pelaku yang telah ditangkap sebelumnya. Pada kesempatan itu, Kapolres menje¬las¬kan kronologis aksi perampokan Toko Emas Murni pada awal bulan April lalu. Menurutnya, sesuai keterangan pelaku, peristiwa perampokan itu sudah direncana¬kan secara matang. Bahkan, kata dia, sehari sebelum kejadian atau sekitar pukul 20.00 wita, bertempat di Tente Kecamatan Woha atau setidak tidaknya di kediaman AB, rencana disusun dan awal memulai aksi. Kemudian pada malam itu pula, keempat pelaku menuju Kota Bima dan menginap di salah satu Hotel. Pagi harinya setelah terlebih dahulu cek out di hotel, para pelaku, mulai mengintai suasana sekitar TKP atau di Toko Emas Murni. Setelah lama mengin¬tai dan melihat suasana disekitar lokasi dan dirasa aman, sekitar pukul 13.00 wita atau tepatnya saat sholat Jum’at, pelaku beraksi dan berhasil menggondol tidak kurang dari 300 gram emas. Untuk menghilangkan jejak dari pengejaran aparat, para perampok mela¬ ri¬kan diri memutar hingga ke Kolo, baru menuju Woha. Setelah itu, sesuai penga¬kuan pelaku, dari 300 gram emas hasil ram¬pokan itu, pelaku membagi porsi, untuk tiga pelaku masing-masing E, F dan satu lainnya yang masih buron mendapat jatah 25 gram, sementara AB selaku otak pencurian mendapat porsi sisa dari pembagian atau sekitar 225 gram. Adapun Barang Bukti (BB) yang sudah diamankan pihaknya, yakni dua unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Zupiter X, dan sejumlah pakaian pelaku yang dikenakan saat melakukan aksi. Hanya saja BB emas, belum ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan pihaknya. Begitupun soal Senjata Api (Senpi) rakitan yang digunakan saat aksi, juga belum ditemukan dan masih dalam penyelidikan. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update