Kota Bima, Garda Asakota.-
Pernyataan Kadistamben Kabupaten Bima, Ir. Ilham Sabil, terkait ijin perpan¬jangan pekerjaan pengolahan dan pemeca¬han batu yang dilakukan oleh PT. Bunga Raya Lestari (BRL) yang masih menunggu hasil analisa lingkungan dari BLH dan Dinas Pertanian, mendapat jawaban berbeda dari pihak BLH. Kepala BLH Kabupaten Bima, Drs. Moch. Mawardi MT, kepada Garda Asakota justru menjelaskan bahwa dari awal ijin pengolahan batu yang dilakukan oleh PT. BRL itu belum menda-pat
rekomendasi dari pihaknya. “Karena hingga kini mereka belum menyerahkan laporan hasil analisa dampak lingkungan dan laporan persetujuan masya¬rakat setempat. Justeru kami mempertanya¬kan pihak yang mengeluarkan ijin usaha itu!, padahal keluarnya ijin haruslah ada ijin lingkungan, jika ini tidak ada, maka itu sama saja dengan melanggar UU No.32 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup,” akunya. Pada awalnya, kata dia, sebelum ber¬akhir masa berlaku kegiatan pengerjaan tersebut, pihaknya sudah menegur pihak PT. BRL melalui surat untuk memproses ijin lingkungan dan laporan persetujuan masya¬rakat setempat secepatnya untuk diserahkan pada pihaknya agar bisa dilakukan analisa. “Tapi teguran kami ini tidak pernah digubris oleh PT. BRL,” akunya. Tapi sekarang, katanya, setelah masa berlakunya sudah melewati masa kontrak hingga melewati enam bulan ini, justeru pihak PT. BRL baru mengajukan perpanjangan ijin. “Dan ini tidak bisa kami berikan perse¬tujuan karena, hingga kini syarat adminis¬trasi untuk mengajukan perpanjangan ijin belum sepenuhnya dipenuhi oleh PT. BRL,” tegasnya. Adapun dua (2) syarat penting yang belum dilengkapi hingga kini yaitu syarat BKPRD (Badan Koordinasi Peren-canaan Pembangunan Daerah) berupa lo¬kasi pengolahan batu tersebut haruslah se¬suai dengan tata ruang dan syarat yang kedua adalah persetujuan dari masyarakat setempat dimana lokasi pengerjaan tersebut. “Hingga kini belum ada laporannya kepada kami, karena pengerjaan tersebut akan ber¬dampak pada lingkungan masyarakat seki¬tar pengerjaan pengolahan batu tersebut,” bebernya. Karena belum terpenuhinya dua syarat itu, BLH belum bisa merekomen¬dasikan kepada PT. BRL untuk melanjutkan kembali pengerjaan tersebut, karena dua syarat penting itu belum dilengkapi. “Namun jika mereka ingin melanjutkan pengerjaan tersebut maka, langkah yang harus ditempuh oleh pihak PT. BRL dengan mengajukan dokumen dan hasil audit lingkungan dari auditor, pemrakarsa atau konsultan yang telah ditunjuk oleh PT. BRL itu sendiri,” demikian penegasan Kepala BLH Kabupaten Bima. (GA. 334*)
Pernyataan Kadistamben Kabupaten Bima, Ir. Ilham Sabil, terkait ijin perpan¬jangan pekerjaan pengolahan dan pemeca¬han batu yang dilakukan oleh PT. Bunga Raya Lestari (BRL) yang masih menunggu hasil analisa lingkungan dari BLH dan Dinas Pertanian, mendapat jawaban berbeda dari pihak BLH. Kepala BLH Kabupaten Bima, Drs. Moch. Mawardi MT, kepada Garda Asakota justru menjelaskan bahwa dari awal ijin pengolahan batu yang dilakukan oleh PT. BRL itu belum menda-pat
rekomendasi dari pihaknya. “Karena hingga kini mereka belum menyerahkan laporan hasil analisa dampak lingkungan dan laporan persetujuan masya¬rakat setempat. Justeru kami mempertanya¬kan pihak yang mengeluarkan ijin usaha itu!, padahal keluarnya ijin haruslah ada ijin lingkungan, jika ini tidak ada, maka itu sama saja dengan melanggar UU No.32 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup,” akunya. Pada awalnya, kata dia, sebelum ber¬akhir masa berlaku kegiatan pengerjaan tersebut, pihaknya sudah menegur pihak PT. BRL melalui surat untuk memproses ijin lingkungan dan laporan persetujuan masya¬rakat setempat secepatnya untuk diserahkan pada pihaknya agar bisa dilakukan analisa. “Tapi teguran kami ini tidak pernah digubris oleh PT. BRL,” akunya. Tapi sekarang, katanya, setelah masa berlakunya sudah melewati masa kontrak hingga melewati enam bulan ini, justeru pihak PT. BRL baru mengajukan perpanjangan ijin. “Dan ini tidak bisa kami berikan perse¬tujuan karena, hingga kini syarat adminis¬trasi untuk mengajukan perpanjangan ijin belum sepenuhnya dipenuhi oleh PT. BRL,” tegasnya. Adapun dua (2) syarat penting yang belum dilengkapi hingga kini yaitu syarat BKPRD (Badan Koordinasi Peren-canaan Pembangunan Daerah) berupa lo¬kasi pengolahan batu tersebut haruslah se¬suai dengan tata ruang dan syarat yang kedua adalah persetujuan dari masyarakat setempat dimana lokasi pengerjaan tersebut. “Hingga kini belum ada laporannya kepada kami, karena pengerjaan tersebut akan ber¬dampak pada lingkungan masyarakat seki¬tar pengerjaan pengolahan batu tersebut,” bebernya. Karena belum terpenuhinya dua syarat itu, BLH belum bisa merekomen¬dasikan kepada PT. BRL untuk melanjutkan kembali pengerjaan tersebut, karena dua syarat penting itu belum dilengkapi. “Namun jika mereka ingin melanjutkan pengerjaan tersebut maka, langkah yang harus ditempuh oleh pihak PT. BRL dengan mengajukan dokumen dan hasil audit lingkungan dari auditor, pemrakarsa atau konsultan yang telah ditunjuk oleh PT. BRL itu sendiri,” demikian penegasan Kepala BLH Kabupaten Bima. (GA. 334*)