Bima, Garda Asakota.-
Pemerintah Kabupaten Bima (Pemkab) melakukan evaluasi pelaksanaan program strategis di bidang keagamaan sebagai acuan penajaman program ini kedepan. Bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Sabtu lalu (25/8) berlang¬sung rapat pembahasan rancangan Peratu¬ran Bupati Bima tentang Program Mem¬bumikan Al-Quran, dihadiri Sekda, Drs. H. Masykur, HMS, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima, H. Abdurrahim Haris, MA, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Bima, dan beberapa Kepala SKPD terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
Kabag Humaspro Pemkab Bima, Drs. Aris Guna¬wan, menjelaskan bahwa, rapat yang ber¬langsung dinamis tersebut pada prinsipnya membahas draf Perbup (Peraturan Bupati) tentang program Membumikan Al-Quran yang dirancang oleh Bagian Kesra Setda Kabupaten Bima. Diantara usulan bagi penyempurnaan draft tersebut, datang dari Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima, Agus Cunanto, SH, yang menghen¬daki agar rancangan Perbub benar-benar dikaji dan diteliti, baik secara teknis mau¬pun kesesuaiannya dengan yang dihajatkan. “Menurut Kabag Hukum, sebanyak 23 Peraturan Daerah di seluruh Indonesia dikategorikan oleh Kemenhukam sebagai sektarian. Perda tersebut bernuansa syariat. Oleh sebab itu Kabag Hukum menghendaki agar draf Perbup yang sedang dibahas hendaknya dirumuskan lebih detail lagi,” ucap Kabag Humaspro dalam siaran persnya. Karena butuh waktu yang cukup, peserta rapat melalui Bagian Hukum saat itu meminta waktu satu minggu untuk mempelajari draf Perbub tersebut secara bersama-sama. “Secara substansi program Membumikan Al-Quran sudah dilaksana¬kan tetapi dipandang perlu adanya dasar hukum yang mengatur dan meletakkannya pada perundang-undangan. Nah, tugas kami disini memformulasikannya ke dalam Undang-Undang,” katanya mengutip pernyataan Kabag Hukum. Usul saran juga datang dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima, H. Abdurrahim Haris, MA, yang menekankan pentingnya dukungan program mulia itu dimulai dari aparatur itu sendiri. Menurutnya, setiap SKPD kiranya mela¬kukan shalat berjamaah di Mushola atau Masjid yang terdapat di instansi masing-masing. Dengan sendirinya akan menjadi contoh tauladan bagi masyarakat luas. Selain itu Ketua MUI juga mengusulkan untuk lebih efektifnya program Jumat Khusu’ yang terdapat dalam draf Perbup, diharapkan kepada Pemerintah untuk membentuk panitia kecil di setiap desa. “Fungsi dari panitia kecil yang dimaksud adalah untuk membantu Kepala Desa mencatat warga yang tidak ikut shalat jumat. Dengan pembentukan panitia kecil seperti itu dinilai lebih efektif dalam mendukung program tersebut,” tuturnya. Mengenai sanski bagi warga yang tidak ikut shalat Jumat, Ketua MUI menyerahkan sepenuhnya kepada komponen masyarakat desa setempat. (GA. 212*)
Pemerintah Kabupaten Bima (Pemkab) melakukan evaluasi pelaksanaan program strategis di bidang keagamaan sebagai acuan penajaman program ini kedepan. Bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Sabtu lalu (25/8) berlang¬sung rapat pembahasan rancangan Peratu¬ran Bupati Bima tentang Program Mem¬bumikan Al-Quran, dihadiri Sekda, Drs. H. Masykur, HMS, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima, H. Abdurrahim Haris, MA, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Bima, dan beberapa Kepala SKPD terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
Kabag Humaspro Pemkab Bima, Drs. Aris Guna¬wan, menjelaskan bahwa, rapat yang ber¬langsung dinamis tersebut pada prinsipnya membahas draf Perbup (Peraturan Bupati) tentang program Membumikan Al-Quran yang dirancang oleh Bagian Kesra Setda Kabupaten Bima. Diantara usulan bagi penyempurnaan draft tersebut, datang dari Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima, Agus Cunanto, SH, yang menghen¬daki agar rancangan Perbub benar-benar dikaji dan diteliti, baik secara teknis mau¬pun kesesuaiannya dengan yang dihajatkan. “Menurut Kabag Hukum, sebanyak 23 Peraturan Daerah di seluruh Indonesia dikategorikan oleh Kemenhukam sebagai sektarian. Perda tersebut bernuansa syariat. Oleh sebab itu Kabag Hukum menghendaki agar draf Perbup yang sedang dibahas hendaknya dirumuskan lebih detail lagi,” ucap Kabag Humaspro dalam siaran persnya. Karena butuh waktu yang cukup, peserta rapat melalui Bagian Hukum saat itu meminta waktu satu minggu untuk mempelajari draf Perbub tersebut secara bersama-sama. “Secara substansi program Membumikan Al-Quran sudah dilaksana¬kan tetapi dipandang perlu adanya dasar hukum yang mengatur dan meletakkannya pada perundang-undangan. Nah, tugas kami disini memformulasikannya ke dalam Undang-Undang,” katanya mengutip pernyataan Kabag Hukum. Usul saran juga datang dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima, H. Abdurrahim Haris, MA, yang menekankan pentingnya dukungan program mulia itu dimulai dari aparatur itu sendiri. Menurutnya, setiap SKPD kiranya mela¬kukan shalat berjamaah di Mushola atau Masjid yang terdapat di instansi masing-masing. Dengan sendirinya akan menjadi contoh tauladan bagi masyarakat luas. Selain itu Ketua MUI juga mengusulkan untuk lebih efektifnya program Jumat Khusu’ yang terdapat dalam draf Perbup, diharapkan kepada Pemerintah untuk membentuk panitia kecil di setiap desa. “Fungsi dari panitia kecil yang dimaksud adalah untuk membantu Kepala Desa mencatat warga yang tidak ikut shalat jumat. Dengan pembentukan panitia kecil seperti itu dinilai lebih efektif dalam mendukung program tersebut,” tuturnya. Mengenai sanski bagi warga yang tidak ikut shalat Jumat, Ketua MUI menyerahkan sepenuhnya kepada komponen masyarakat desa setempat. (GA. 212*)