Bima, Garda Asakota.-
Madrasah Tsanawiah (MT-s) Wora Kecamatan Wera Kabupaten Bima saat ini telah melaksanakan rehab gedung tiga lokal ruangan untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan satu lokal ruangan kantor dengan menggunakan anggaran bantuan dari kantor Kementerian Agama Provinsi NTB sebesar Rp60 juta.
Meski dengan kucuran anggaran yang begitu minim, namun pihak sekolah mampu secara maksimal memanfaatkannya untuk memperbaiki fasilitas yang hampir tidak layak lagi tersebut.“Bila dibandingkan dengan rehab ringan pada sekolah-sekolah milik pemerintah yang menelan anggaran ratusan juta rupiah selama ini, Al-hamdu¬lilah kami mampu menggunakan anggaran yang terbatas itu secara maksimal,” ucap
Kepala MTs Wora, H. Mansyur Hakim, S. Pd, kepada Garda Asakota Kamis (6/9). Dirincikannya bahwa, dari kucuran dana Rp60 juta itu, pihaknya telah merehab 3 lokal gedung KBM dan satu lokal ruangan kantor, yang melibatkan unsur komite dan dewan guru. Pekerjaan ini dimulai sejak Agustus lalu dan rencananya bulan September ini akan tuntas. “Dilihat dari fisik penger¬ jaan rehab gedung KBM dan ruangan kantor tersebut pengerjaannya sudah mencapai 70 persen,” akunya. Pihaknya berjanji akan menuntas¬kan proyek fisik dari Kementerian Agama Propinsi NTB itu sesuai dengan petunjuk juklak dan juknis-nya. “Kami akan maksimal membelanjakan bantuan Kemnag NTB ini,” tandas H. Mansyur Hakim.(GA. 222*)
Kepala MTs Wora, H. Mansyur Hakim, S. Pd, kepada Garda Asakota Kamis (6/9). Dirincikannya bahwa, dari kucuran dana Rp60 juta itu, pihaknya telah merehab 3 lokal gedung KBM dan satu lokal ruangan kantor, yang melibatkan unsur komite dan dewan guru. Pekerjaan ini dimulai sejak Agustus lalu dan rencananya bulan September ini akan tuntas. “Dilihat dari fisik penger¬ jaan rehab gedung KBM dan ruangan kantor tersebut pengerjaannya sudah mencapai 70 persen,” akunya. Pihaknya berjanji akan menuntas¬kan proyek fisik dari Kementerian Agama Propinsi NTB itu sesuai dengan petunjuk juklak dan juknis-nya. “Kami akan maksimal membelanjakan bantuan Kemnag NTB ini,” tandas H. Mansyur Hakim.(GA. 222*)