Kota Bima, Garda Asakota.-
Dalam Minggu ini, Kejaksaan Negeri Raba-Bima menyatakan kesiapannya untuk memanggil dan memeriksa delapan orang anggota DPRD Kota Bima yang diduga telah menyalahgunakan dana studi banding di Kota Batam beberapa waktu lalu, seperti diisyaratkan oleh Kejari Bima melalui Kasi Intelijen, Edi Tanto Putra, SH. Kedelapan anggota Dewan itu,
kata dia, diduga telah menggunakan uang Negara masing-masing Rp18 juta per orang tanpa menunaikan kewajibannya melaksanakan studi banding. Kepada sejumlah wartawan Rabu lalu, Edo mengakui bahwa sedianya beberapa waktu kemarin telah memeriksa mereka, namun lantaran Kajari Bima saat ini tengah meng¬hadapi masa transisi mutasi Kajari dan beberapa Jaksa fungsional, makanya jadwal pemanggilan maupun pemeriksaan diundur hingga dalam minggu ini. Namun demikian, katanya, sebelum kedelapan anggota Dewan dari berbagai utusan Partai itu diperiksa, Kejaksaan telah mengumpulkan berbagai data (Pul Data, red) dan meminta keterangan sejumlah pejabat di Sekretariat DPRD Kota Bima, menyusul laporan kasus oleh lembaga PMII tersebut. Mereka yang terlebih dulu dipe¬riksa itu adalah Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Kabag Keuangan Setwan. “Pemanggilan pejabat dalam rangka meminta keterangan, sebagai bahan dan data awal guna melihat sejauhmana kebe¬naran laporan yang mengindikasikan dela¬pan anggota dewan tersebut terkait tindak pidana korupsi,” ucapnya. Ditegaskannya bahwa, keterangan yang diperoleh dari sejumlah pejabat Setwan Kota Bima akan menjadi acuan penting dalam pemanggilan dan pemeriksaan delapan anggota Dewan nantinya. (GA. 212*)
kata dia, diduga telah menggunakan uang Negara masing-masing Rp18 juta per orang tanpa menunaikan kewajibannya melaksanakan studi banding. Kepada sejumlah wartawan Rabu lalu, Edo mengakui bahwa sedianya beberapa waktu kemarin telah memeriksa mereka, namun lantaran Kajari Bima saat ini tengah meng¬hadapi masa transisi mutasi Kajari dan beberapa Jaksa fungsional, makanya jadwal pemanggilan maupun pemeriksaan diundur hingga dalam minggu ini. Namun demikian, katanya, sebelum kedelapan anggota Dewan dari berbagai utusan Partai itu diperiksa, Kejaksaan telah mengumpulkan berbagai data (Pul Data, red) dan meminta keterangan sejumlah pejabat di Sekretariat DPRD Kota Bima, menyusul laporan kasus oleh lembaga PMII tersebut. Mereka yang terlebih dulu dipe¬riksa itu adalah Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Kabag Keuangan Setwan. “Pemanggilan pejabat dalam rangka meminta keterangan, sebagai bahan dan data awal guna melihat sejauhmana kebe¬naran laporan yang mengindikasikan dela¬pan anggota dewan tersebut terkait tindak pidana korupsi,” ucapnya. Ditegaskannya bahwa, keterangan yang diperoleh dari sejumlah pejabat Setwan Kota Bima akan menjadi acuan penting dalam pemanggilan dan pemeriksaan delapan anggota Dewan nantinya. (GA. 212*)