Bima, Garda Asakota.-
Dari tahun ke tahun, aksi Perladangan Liar kerap dilakukan di hutan tutupan Negara maupun di hutan tutupan Daerah di Kecamatan Wera Kabupaten Bima. Jika pada tahun lalu sekitar puluhan hektar hutan habis akibat perladangan liar seperti terjadi di So Isa Desa Bala Keca¬matan Wera,
kasus yang sama juga terjadi di tahun 2012 ini, dimana sekitar puluhan hektar hutan tutupan daerah menjadi incaran oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab terhadap masa depan hutan. Parahnya, aksi ini mulai marak sejak bulan Juli lalu di sekitar kawasan pegu¬nungan Desa Bala. Kepala UPTD Kehutanan Kecamatan Wera melalui Plh, Ruslah, SH, yang dimin¬tai keterangannya terkait dengan maraknya aksi perladangan liar itu, menjelaskan bah¬wa pada awalnya oknum warga setempat mengklaim bahwa lokasi tempat pela¬dangan liar itu sudah ber-SPPT. Kemudian dari hasil pantauan lapangan dan informasi yang didapatkan pihaknya bahwa tempat perladangan liar itu bukan lokasi yang mempunyai SPPT. “Sehingga saya berkoordinasi dengan Kepala Kehutanan dan Camat Wera agar tindakan apa saja yang diambil supaya peladangan liar tersebut tidak diteruskan lagi, selain dari itu juga saya sudah menginformasikan melalui hand-phone pada pemerintah Desa setempat agar jangan dilakukan lagi perladangan liar,” katanya baru-baru ini. Dikatakannya bahwa, jika warga masyarakat tetap melanjutkan aksinya itu, maka pihaknya akan mengeluarkan surat himbauan secara dinas agar perladangan liar diberhentikan, selain dari itu sekretaris desa setempat telah diumumkan melalui masjid bahwa apabila ketahuan masyarakat yang melakukan peladangan liar, maka akan dilakukan tindakan hukum oleh Dinas Kehutanan dan POPP Kecamatan Wera sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Dan surat Himbauan yang kami maksud itu sudah dikeluarkan sejak tanggal 3 September lalu, jika masyarakat tetap melanjutkan lagi peladangan liar terpaksa kami turun tangan bersama personil Pol. PP,” tegasnya. (GA. 222*)
Dari tahun ke tahun, aksi Perladangan Liar kerap dilakukan di hutan tutupan Negara maupun di hutan tutupan Daerah di Kecamatan Wera Kabupaten Bima. Jika pada tahun lalu sekitar puluhan hektar hutan habis akibat perladangan liar seperti terjadi di So Isa Desa Bala Keca¬matan Wera,
kasus yang sama juga terjadi di tahun 2012 ini, dimana sekitar puluhan hektar hutan tutupan daerah menjadi incaran oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab terhadap masa depan hutan. Parahnya, aksi ini mulai marak sejak bulan Juli lalu di sekitar kawasan pegu¬nungan Desa Bala. Kepala UPTD Kehutanan Kecamatan Wera melalui Plh, Ruslah, SH, yang dimin¬tai keterangannya terkait dengan maraknya aksi perladangan liar itu, menjelaskan bah¬wa pada awalnya oknum warga setempat mengklaim bahwa lokasi tempat pela¬dangan liar itu sudah ber-SPPT. Kemudian dari hasil pantauan lapangan dan informasi yang didapatkan pihaknya bahwa tempat perladangan liar itu bukan lokasi yang mempunyai SPPT. “Sehingga saya berkoordinasi dengan Kepala Kehutanan dan Camat Wera agar tindakan apa saja yang diambil supaya peladangan liar tersebut tidak diteruskan lagi, selain dari itu juga saya sudah menginformasikan melalui hand-phone pada pemerintah Desa setempat agar jangan dilakukan lagi perladangan liar,” katanya baru-baru ini. Dikatakannya bahwa, jika warga masyarakat tetap melanjutkan aksinya itu, maka pihaknya akan mengeluarkan surat himbauan secara dinas agar perladangan liar diberhentikan, selain dari itu sekretaris desa setempat telah diumumkan melalui masjid bahwa apabila ketahuan masyarakat yang melakukan peladangan liar, maka akan dilakukan tindakan hukum oleh Dinas Kehutanan dan POPP Kecamatan Wera sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Dan surat Himbauan yang kami maksud itu sudah dikeluarkan sejak tanggal 3 September lalu, jika masyarakat tetap melanjutkan lagi peladangan liar terpaksa kami turun tangan bersama personil Pol. PP,” tegasnya. (GA. 222*)