-->

Notification

×

Iklan

Berkas Kasus Mantan Anggota DPRD Kota Bima Segera ke Pengadilan Tipikor

Thursday, October 4, 2012 | Thursday, October 04, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-10-04T03:14:48Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk Nutrisi Saputra melalui APBD Kota Bima tahun 2007 lalu, menurut informasi yang diperoleh Garda Asakota segera akan dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bima untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. Namun rancunya, pihak Kejaksaan tidak segera melakukan penahanan terhadap tersangka, Ir. Khairil, padahal status itu sudah sekian lama melekat pada diri mantan anggota DPRD Kota Bima periode lalu itu. Kejari Bima melalui Kasi Pidsus, I Made Eca Mariartha, SH,
mengakui bahwa saat ini pihaknya tinggal melakukan pemang¬gilan tahap II kepada tersangka yang diduga merugikan keuangan Negara senilai Rp700 juta itu. Penangan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk nutrisi itu berkasnya masih di Kejari Bima dan segera akan dilim¬pahkan pada pengadilan Tipikor Mataram. “ Berkasnya masih kita teliti lebih lanjut untuk dilengkapi,” akunya kepada Garda Asakota, Jumat (28/9). Menurut Ecca, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram, berkas Khairil itu akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Kajari Raba Bima yang baru, agar bisa dipelajari terlebih dahulu. “Kita juga masih menunggu Kepala Kejari yang baru yang saat ini masih di luar daerah. Apabila ada arahan dan petunjuk dari beliau selaku Pimpinan, maka akan kita lengkapi. Bila secepatnya berkas ini dinyatakan lengkap maka akan kita P21, dan dikirim ke Pengadilan Tipikor Mataram,” ucapnya seraya menegaskan bahwa bila berkas perkara itu sudah rampung dan dilimpahkan ke Tipikor, maka untuk mempermudah proses sidang nantinya pihaknya telah berkoordinasi dengan PH (penasehat hukum) tersangka, agar pada saat sidang nanti tersangka bisa dihadirkan. Disinggung lambannya penanganan kasus itu padahal telah bergulir di Kejak¬saan sejak lima tahun lalu?, Kasi Pidsus yang mengakui dirinya baru menjabat pada 2011 kemarin, tentunya semua berkas yang akan ditangani harus dipelajari terlebih dahulu sehingga membutuhkan waktu. “Lagipula banyak kasus lain yang juga ditangani, jadi butuh waktu ekstra. Yang jelas, jika berkas ini rampung maka segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tegasnya. (GA. 334/212*)
×
Berita Terbaru Update