Mataram, Garda Asakota.-
Kembali Nusa Tenggara Barat menoreh¬kan prestasi dikancah nasional. Kali ini Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menduduki ranking enam sebagai Badan Publik Terbaik dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi kepada publik. Kabag Humas Setda Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno, menjelaskan Penghargaan Badan Publik Pusat dan Provinsi Terbaik dalam penerapan Undang-undang
Keterbu¬kaan Informasi Publik diberikan langsung oleh Wakil Presiden Boediono di Istana Wakil Presiden, Jakarta (28/9) lalu. “Pem¬berian penghargaan tersebut diselenggara¬kan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam rangkaian Peringatan Hari Hak untuk Tahu Internasional (International Right to Know Day) yang diperingati setiap tanggal 28 September,” jelas Tri Budi. Menurut Tri Budi, dalam kesempatan tersebut Wakil Presiden Boediono meminta agar keterbukaan informasi menjadi gerakan bersama, tidak hanya Kementerian dan Lembaga di tingkat pusat tapi juga pemerintah daerah dan masyarakat sipil. “Saya minta komitmen sungguh-sungguh Kementerian dan Lembaga serta Pemerin¬tah Daerah untuk memberi pelayanan publik terutama dalam informasi yang baik kepada masyarakat. Agar ini menjadi gera¬kan bersama bagi pemerintah-penyelengga¬ra negara dan masyarakat. Dengan demikian good governance dapat tercipta,” kata Tri Budi mengutip pernyataan Wakil Presiden Boediono. Masih mengutip Wapres Budiono, Tri Budi mengatakan, Wapres menginstruksikan kepada Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Provinsi untuk segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), seba¬gaimana amanat Undang-undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bagi yang sudah terbentuk, diminta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas negara. Kebera¬daan PPID, kata Tri Budi mengutip pernya¬taan Wapres Boediono, mempermudah Badan Publik dalam melayani permohonan informasi yang datang dari masyarakat. “Masih banyak yang perlu diperbaiki dari pelayanan informasi publik, karena dari waktu ke waktu masih banyak sengketa informasi di Komisi Informasi,” ujarnya mengutip Wapres Boediono. Lebih lanjut Boediono, kata Tri Budi, menjelaskan bahwa informasi atas jalannya roda pemerintahan adalah bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi. Hak atas informasi adalah entry point masuk ke hak asasi manusia lainnya. Keterbukaan informasi Badan Publik akan menghasilkan elemen kematangan demokrasi, dimana warga negara dapat berpartisipasi dalam pemerintahan guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Pengumuman pemenang disampaikan oleh Ketua KIP, Abdul Rahman Ma’mun. Hadir dalam acara tersebut Menteri Komunikasi dan Informa¬tika Tifatul Sembiring, Menteri Kehuta¬nan Zulkifli Hasan, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi. Selain itu juga hadir bebe¬rapa Gubernur penerima penghargaan, dan sejumlah PPID Kementerian dan Lembaga. Dalam sambutannya, kata Humas Pemprov NTB, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan bahwa pelaksanaan UU KIP dalam dua tahun masih sangat lemah. Hal ini dianta¬ranya ditunjukkan bahwa dari 34 Kemen¬terian dan Lembaga, sudah 32 yang mem¬bentuk PPID, dari total 129 lembaga, baru 29 lembaga memiliki PPID, dan dari 33 pemerintah provinsi baru 21 provinsi yang sudah membentuk PPID. “Tidak adanya PPID memungkinkan terjadinya sengketa informasi,” ujarnya mengutip pernyataan Menkoinfo. KIP memberikan penghargaan kepada 10 peraih nilai tertinggi Badan Pub¬lik Pusat dan Pemerintah Provinsi Terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik. Penghargaan diberikan dalam dua kategori penilaian yakni berdasarkan penyediaan informasi publik yang wajib diumumkan (melalui website) dan informasi yang wajib tersedia setiap saat di Badan Publik. Ketua KIP, Abdul Rahman Ma’mun, memaparkan bahwa monitoring dan evaluasi pelaksanaan UU KIP di Badan Publik dilakukan pertama kali tahun 2011, dan tahun 2012 ini adalah yang kedua, diketahui adanya progress yang cukup berarti di Badan Publik. Bila tahun 2011, dari Badan Publik tingkat Pusat (Kemen¬terian dan Lembaga) yang mendapat nilai di atas 50 (skala 0-100 poin) hanya 9 Badan Publik, maka di tahun 2012 ini lebih dari 30 Kementerian dan Lembaga yang menda¬patkan nilai di atas 50. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berada pada ranking enam Kategori Penyediaan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan (melalui website). Adapun urutan 10 terbaik Badan Publik Pemerintah Provinsi tersebut sebagai berikut : Jawa Barat (Nilai 75,25), DKI Jakarta (73), Sumatera Utara (68,88), Daerah Istimewa Yogjakarta (63,63), Kalimantan Timur (62,88), Nusa Tenggara Barat (62,13), Sumatera Selatan (59,88) dan Jawa Timur (59,88), Lampung (59,5), Jawa Tengah (58) dan Kepulauan Riau (58), Kalimantan Tengah (56,88). (GA. 211*).
Kembali Nusa Tenggara Barat menoreh¬kan prestasi dikancah nasional. Kali ini Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menduduki ranking enam sebagai Badan Publik Terbaik dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi kepada publik. Kabag Humas Setda Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno, menjelaskan Penghargaan Badan Publik Pusat dan Provinsi Terbaik dalam penerapan Undang-undang
Keterbu¬kaan Informasi Publik diberikan langsung oleh Wakil Presiden Boediono di Istana Wakil Presiden, Jakarta (28/9) lalu. “Pem¬berian penghargaan tersebut diselenggara¬kan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam rangkaian Peringatan Hari Hak untuk Tahu Internasional (International Right to Know Day) yang diperingati setiap tanggal 28 September,” jelas Tri Budi. Menurut Tri Budi, dalam kesempatan tersebut Wakil Presiden Boediono meminta agar keterbukaan informasi menjadi gerakan bersama, tidak hanya Kementerian dan Lembaga di tingkat pusat tapi juga pemerintah daerah dan masyarakat sipil. “Saya minta komitmen sungguh-sungguh Kementerian dan Lembaga serta Pemerin¬tah Daerah untuk memberi pelayanan publik terutama dalam informasi yang baik kepada masyarakat. Agar ini menjadi gera¬kan bersama bagi pemerintah-penyelengga¬ra negara dan masyarakat. Dengan demikian good governance dapat tercipta,” kata Tri Budi mengutip pernyataan Wakil Presiden Boediono. Masih mengutip Wapres Budiono, Tri Budi mengatakan, Wapres menginstruksikan kepada Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Provinsi untuk segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), seba¬gaimana amanat Undang-undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bagi yang sudah terbentuk, diminta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas negara. Kebera¬daan PPID, kata Tri Budi mengutip pernya¬taan Wapres Boediono, mempermudah Badan Publik dalam melayani permohonan informasi yang datang dari masyarakat. “Masih banyak yang perlu diperbaiki dari pelayanan informasi publik, karena dari waktu ke waktu masih banyak sengketa informasi di Komisi Informasi,” ujarnya mengutip Wapres Boediono. Lebih lanjut Boediono, kata Tri Budi, menjelaskan bahwa informasi atas jalannya roda pemerintahan adalah bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi. Hak atas informasi adalah entry point masuk ke hak asasi manusia lainnya. Keterbukaan informasi Badan Publik akan menghasilkan elemen kematangan demokrasi, dimana warga negara dapat berpartisipasi dalam pemerintahan guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Pengumuman pemenang disampaikan oleh Ketua KIP, Abdul Rahman Ma’mun. Hadir dalam acara tersebut Menteri Komunikasi dan Informa¬tika Tifatul Sembiring, Menteri Kehuta¬nan Zulkifli Hasan, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi. Selain itu juga hadir bebe¬rapa Gubernur penerima penghargaan, dan sejumlah PPID Kementerian dan Lembaga. Dalam sambutannya, kata Humas Pemprov NTB, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan bahwa pelaksanaan UU KIP dalam dua tahun masih sangat lemah. Hal ini dianta¬ranya ditunjukkan bahwa dari 34 Kemen¬terian dan Lembaga, sudah 32 yang mem¬bentuk PPID, dari total 129 lembaga, baru 29 lembaga memiliki PPID, dan dari 33 pemerintah provinsi baru 21 provinsi yang sudah membentuk PPID. “Tidak adanya PPID memungkinkan terjadinya sengketa informasi,” ujarnya mengutip pernyataan Menkoinfo. KIP memberikan penghargaan kepada 10 peraih nilai tertinggi Badan Pub¬lik Pusat dan Pemerintah Provinsi Terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik. Penghargaan diberikan dalam dua kategori penilaian yakni berdasarkan penyediaan informasi publik yang wajib diumumkan (melalui website) dan informasi yang wajib tersedia setiap saat di Badan Publik. Ketua KIP, Abdul Rahman Ma’mun, memaparkan bahwa monitoring dan evaluasi pelaksanaan UU KIP di Badan Publik dilakukan pertama kali tahun 2011, dan tahun 2012 ini adalah yang kedua, diketahui adanya progress yang cukup berarti di Badan Publik. Bila tahun 2011, dari Badan Publik tingkat Pusat (Kemen¬terian dan Lembaga) yang mendapat nilai di atas 50 (skala 0-100 poin) hanya 9 Badan Publik, maka di tahun 2012 ini lebih dari 30 Kementerian dan Lembaga yang menda¬patkan nilai di atas 50. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berada pada ranking enam Kategori Penyediaan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan (melalui website). Adapun urutan 10 terbaik Badan Publik Pemerintah Provinsi tersebut sebagai berikut : Jawa Barat (Nilai 75,25), DKI Jakarta (73), Sumatera Utara (68,88), Daerah Istimewa Yogjakarta (63,63), Kalimantan Timur (62,88), Nusa Tenggara Barat (62,13), Sumatera Selatan (59,88) dan Jawa Timur (59,88), Lampung (59,5), Jawa Tengah (58) dan Kepulauan Riau (58), Kalimantan Tengah (56,88). (GA. 211*).