Bima, Garda Asakota.-
Proses pelelangan paket proyek akhir-akhir ini rawan terjadinya kon¬ s¬pirasi antara pihak panitia dengan rekanan yang digadang-gadang akan diloloskan dalam proses tender tertentu, padahal Pemerintah Pusat sendiri sudah mengeluarkan berbagai macam regulasi maupun payung hukum yang menaunginya guna menghindari praktek ke¬curangan.
Namun ada saja celah aturan yang bi¬sa dimasuki oleh pi¬hak-pihak yang berkepen¬tin¬gan untuk itu misalnya dengan merubah nomen¬clatur ataupun menam¬bah-nambah syarat peker¬ jaan dengan tujuan untuk mempersulit rekanan lain yang ingin berkom¬petisi secara sehata. Fenomena ini rupa¬nya, bukan hanya kita jumpai pada proses tender paket-paket proyek di tingkat Pusat, akan tetapi pada level daerah-pun ‘konspirasi jahat’ dalam memperebutkan paket proyek antara panitia, pemilik proyek, dan rekanan, juga tidak sedikit kita jumpai. Barangkali hal inilah yang terjadi pada proses pelaksanaan tender pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bima senilai Rp1,9 Milyar lebih. Dalam tender proyek yang bersumber dari Pemerintah Pusat itu, sejumlah rekanan menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia saat proses tender berlangsung. Diduga pengumuman tender yang menetapkan CV. Avindo sebagai pemenang itu, sarat dengan penyimpangan ketentuan dan prosedur, rekayasa, serta indikasi KKN yang bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah serta perundang-undangan lainnya yang berlaku. “Makanya kami minta kepada Kapolda maupun Kajati NTB segera mengusut tuntas masalah ini, dan menyita dokumen pele¬langan. Sebab kami melihat adanya kecaca¬tan dalam Kepanitiaan tender proyek KPU Kabupaten Bima ini, mereka itu manusia-manusia cacat,” ujar Wakil Direktur CV. Taman Firdaus Utama, Dedy Cahyadi, SH, kepada Garda Asakota, Sabtu (22/9). Pria yang sudah malang-melintang di dunia kontraktor ini secara tegas menye¬butkan adanya indikasi Kolusi dan Nepo¬tisme yang dilakukan oleh panitia. Panitia diduga telah melahirkan produk hukum dengan menggunakan standar ganda. “Di satu sisi mereka mewajibkan rekanan untuk mematuhi dokumen pele¬langan umum Pasal Kualifikasi No.3/UND/VIII/2012, namun di sisi lain mereka tidak mematuhi dan tidak berlandaskan aturan ini. Pada bab 3, instruksi kepada peserta point 4, peserta yang terkait dengan pengadaan ini antara lain, berkewajiban untuk mema¬tuhi etika pengadaan dengan tidak melaku¬kan tindakan-tindakan, berusaha mem¬penga¬ruhi panitia, melakukan persengko¬kolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil pelelangan umum sehingga mengham¬bat persaingan yang sehat. Sedangkan CV. Avindo yang ditetapkan sebagai pemenang tender melakukan aviliasi dengan perusahaan lain, namun dibiarkan oleh panitia. Ini mengindikasikan unsur Kolusinya sangat besar,” ungkapnya. Buktinya, kata dia, pada saat evaluasi klarifikasi atau tahapan pembuktian dokumen pemenang, yang diundang saat itu sebanyak tiga perusahaan, yakni CV. Avindo, CV. Taman Firdaus Utama dan CV. Nurta Karya. Saat klarifikasi untuk CV. Avindo (Calon Pemenang), justru diwakili oleh Direktur CV. lain yakni Direktur CV. Abimanyu. “Ini adalah tindakan inkonsti¬tusional dan harusnya tidak bisa terjadi karena dengan sengaja panitia membiarkan pelanggaran aturan yang terjadi. Kenapa saya mengatakan demikian, karena itu persaingan yang tidak sehat, mereka itu competitor, tapi justru mem¬perlihatkan persekongkolan. Saat itu saya melihat sendiri saat klarifikasi dokumen pemenang tender, ada tanda tangan dan stempel CV. Avindo yang digunakan oleh Direktur CV. Abimanyu, namun panitia membiarkannya,” akunya. Melihat adanya keterwakilan CV. Abimanyu pada klarifi¬kasi CV. Avindo, idealnya panitia menolak¬nya. Karena CV. Abimanyu saat itu merupakan perusahaan yang juga ikut kompetisi. “Ini pelanggaran yang fatal, fatalnya luar biasa,” sorotnya. Beberapa bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan yakni, kemungkinan sebanyak lima perusahaan yang dibawa dan dibuat oleh satu orang. Lima perusahaan itu antara lain, CV. Avindo, CV. Abimanyu dan CV. Nurta Karya. “Pada dokumen pele¬langan terlihat dengan jelas, diduga dibuat oleh satu orang. Dimana hal itu merupakan larangan tegas pada Perpres 70 tahun 2012,” ungkapnya. Dedy membeberkan, adanya dugaan persekongkolan jahat panitia dengan beberapa rekanan, terutama pada rekanan yang menang. Ketika disinggung besaran anggaran pembangunan kantor KPUD Kabupaten Bima, Dedy menyebut¬kan, pagu dana pembangunan tersebut sekitar Rp 2 miliar lebih. Sedangkan HPS dari panitia sekitar Rp 1,9 miliar. Lalu yang memenangkan proyek itu penawarannya sekitar Rp 1,4 milyar atau penawaran terendah versi panitia. Padahal, masih ada penawaran yang terendah yang memasukkan dokumen penawaran yakni oleh CV. Perdefi. “Ini yang membuat kami heran, CV. Perdefi tidak diundang untuk melakukan klarifikasi. Padahal CV. Perdefi juga memiliki kelengkapan untuk mengi¬kuti tender saat itu dan juga merupakan penawar terendah. Mestinya, panitia juga memanggil untuk melakukan klarifikasi,” tambahnya. Di lain pihak, Direktur CV. Ferdevi, Noerdin Jafar Yasin, dalam surat sangga¬han¬nya No. 023/CV-FDF/IX/2012, tanggal 19 September 2012, juga menuding pihak Panitia Pengadaan Barang dan Jasa lingkup KPUD Kabupaten Bima, dengan sengaja menggunakan metode “Pelelangan Umum dengan Paska Kualifikasi” yang seharusnya diadakan dengan metode ‘Pemilihan Lang¬sung’ sesuai dengan amanat Pasal 1 point 26, dan pasal 37 ayat 1 Perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan ke-2 atas Perpres 54 tahun 2010. Selain itu pihak panitia juga dituding tidak menguasai persoalan ter¬utama yang berkaitan dengan RAB, yang mana dalam RAB panitia tidak mencantum-kan overhead (keuntungan), volume pekerjaan yang tidak jelas, sebagaimana dipertanyakan peserta lelang pada saat penjelasan teknis tanggal 23 Agustus 2012, yang mana justru dalam berita acara pemberian penjelasan teknis No. 05/UND-PBJ/VIII/2012 tanggal 23 Agustus, panitia malah memberikan jawaban yang semakin kabur dan tidak mendasar dengan menam¬bah beberapa item volume pekerjaan yang tertentu tanpa mengurangi item pekerjaan yang lain dan pada perhitungan overhead, panitia meng¬gunakan cara perhitungan yang salah, yaitu PPN 10 % x C sehingga berdampak pada dugaan kerugian Negara puluhan juta rupiah, dan dugaan kerugian penyedia Jasa ratusan juta rupiah. Bahkan, kata dia, saat diadakan pembukaan penawaran pada pelalangan, perusahannya yang mendu¬duki peringkat pertama dari 18 perserta lelang yang memasukan dukumen, dan merupakan penawaran terendah, justru tidak diundang untuk pembuktian kualifikasi. Fakta lain yang terungkap adalah, yang datang melakukan klarifikasi (pembuktian kualifikasi) mewakili Direktris CV. Avindo (pemenang tender sekarang, red) adalah Direktur CV. Abimanyu, padahal CV. Abimanyu, juga selaku competitor yang ikut memasukan penawaran dalam proses tender tersebut. Hal ini kuat dugaan bahwa panitia, Direktris CV. Avindo, dan Direktur CV. Abimanyu telah melanggar Instruksi Kepada Peserta (IKP) BAB III point 4 larangan KKN serta penipuan, point 5 larangan pertentangan kepentingan dan point 7 satu penawaran tiap peserta. Atas berbagai dugaan pelanggaran itu, pihaknya meminta pembatalan penetapan pemenang dan pengumuman pelelangan umum. “Meninjau kembali dan mengevaluasi ulang pelaksanaan pemilihan langsung pengadaan jasa konstruksi pekerjaan kantor KPUD Kabupaten Bima,” pinta Noerdin, dalam suratnya itu. Menanggapi berbagai dugaan kecu¬rangan ini, Ketua Panitia Tender, Ilham S. Sos, yang dimintai tanggapannya, Sabtu (22/9), menegaskan pihaknya sudah menjalankan pelaksanaan tender itu sesuai aturan dan mekanisme yang ada, hingga menetapkan CV. Avindo, sebagai peme¬nang tender. Namun demikian, pihaknya mengakui telah menerima surat sanggahan dari beberapa perusahaan yang memprotes hasil kerja panitia. “Dan terhadap sanggahan itu, kami sudah melayangkan jawaban resmi kepada masing-masing rekanan yang menyampai¬kan sanggahannya,” ucap Ilham, kepada Garda Asakota via Ponselnya. Dalam jawabannya yang diajukan ke CV. Ferdevi, antara lain mengklarifikasi tentang tudingan tidak dicantumkannya overhead, diakuinya hal itu tidak dilakukan pada dokumen awal. “Namun setelah penjelasan teknis dicantum¬kan overhead, dan penye¬suaian volume se¬suai hasil Tanya-jawab pada saat penjelasan teknis. Perhitungan overhead dan pajak pertambahan nilai (PPn) sudah sesuai dengan dokumen pengadaan dan risalah penjelasan teknis yang telah disepakati,” tegasnya. Ilham juga mengakui bahwa penawaran CV. Ferdevi merupakan penawaran perusa¬haan dengan nilai terendah, namun dalam tahapan evaluasi teknis ditemukan beberapa kekurangan yakni rekapitulasi anggaran biaya tidak ditanda-tangani dan tidak dicap, tidak melampirkan manajemen mutu, kurva S tidak ditanda-tangani dan tidak dicap, dan struktur kepengurusan tidak sesuai dengan akte pendirian CV. Ferdevi. Dalam suratnya itu, pihak panitia menegaskan bahwa telah melakukan pembuktian kualifikasi terhadap CV. Avindo berdasarkan surat kuasa yang ditanda-tangani, dan dicap, dan bermaterai Rp6.000, oleh Direktris CV. Avindo. “Makanya, keputusan penetapan pemenang atas nama CV. Avindo sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada yang menjelaskan secara spesifik bahwa wakil perusahaan yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi harus pimpinan perusahaan atau penerima kuasa dari pimpinan perusahaan yang namanya tercantum dalam akte pendirian atau akte perubahan,” tandasnya seperti dijelaskan secara terpisah ke pihak CV. Ferdevi, dan CV. Taman Firdaus Utama, Kamis 20 September 2012. (GA. 212*)
Proses pelelangan paket proyek akhir-akhir ini rawan terjadinya kon¬ s¬pirasi antara pihak panitia dengan rekanan yang digadang-gadang akan diloloskan dalam proses tender tertentu, padahal Pemerintah Pusat sendiri sudah mengeluarkan berbagai macam regulasi maupun payung hukum yang menaunginya guna menghindari praktek ke¬curangan.
Namun ada saja celah aturan yang bi¬sa dimasuki oleh pi¬hak-pihak yang berkepen¬tin¬gan untuk itu misalnya dengan merubah nomen¬clatur ataupun menam¬bah-nambah syarat peker¬ jaan dengan tujuan untuk mempersulit rekanan lain yang ingin berkom¬petisi secara sehata. Fenomena ini rupa¬nya, bukan hanya kita jumpai pada proses tender paket-paket proyek di tingkat Pusat, akan tetapi pada level daerah-pun ‘konspirasi jahat’ dalam memperebutkan paket proyek antara panitia, pemilik proyek, dan rekanan, juga tidak sedikit kita jumpai. Barangkali hal inilah yang terjadi pada proses pelaksanaan tender pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bima senilai Rp1,9 Milyar lebih. Dalam tender proyek yang bersumber dari Pemerintah Pusat itu, sejumlah rekanan menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia saat proses tender berlangsung. Diduga pengumuman tender yang menetapkan CV. Avindo sebagai pemenang itu, sarat dengan penyimpangan ketentuan dan prosedur, rekayasa, serta indikasi KKN yang bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah serta perundang-undangan lainnya yang berlaku. “Makanya kami minta kepada Kapolda maupun Kajati NTB segera mengusut tuntas masalah ini, dan menyita dokumen pele¬langan. Sebab kami melihat adanya kecaca¬tan dalam Kepanitiaan tender proyek KPU Kabupaten Bima ini, mereka itu manusia-manusia cacat,” ujar Wakil Direktur CV. Taman Firdaus Utama, Dedy Cahyadi, SH, kepada Garda Asakota, Sabtu (22/9). Pria yang sudah malang-melintang di dunia kontraktor ini secara tegas menye¬butkan adanya indikasi Kolusi dan Nepo¬tisme yang dilakukan oleh panitia. Panitia diduga telah melahirkan produk hukum dengan menggunakan standar ganda. “Di satu sisi mereka mewajibkan rekanan untuk mematuhi dokumen pele¬langan umum Pasal Kualifikasi No.3/UND/VIII/2012, namun di sisi lain mereka tidak mematuhi dan tidak berlandaskan aturan ini. Pada bab 3, instruksi kepada peserta point 4, peserta yang terkait dengan pengadaan ini antara lain, berkewajiban untuk mema¬tuhi etika pengadaan dengan tidak melaku¬kan tindakan-tindakan, berusaha mem¬penga¬ruhi panitia, melakukan persengko¬kolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil pelelangan umum sehingga mengham¬bat persaingan yang sehat. Sedangkan CV. Avindo yang ditetapkan sebagai pemenang tender melakukan aviliasi dengan perusahaan lain, namun dibiarkan oleh panitia. Ini mengindikasikan unsur Kolusinya sangat besar,” ungkapnya. Buktinya, kata dia, pada saat evaluasi klarifikasi atau tahapan pembuktian dokumen pemenang, yang diundang saat itu sebanyak tiga perusahaan, yakni CV. Avindo, CV. Taman Firdaus Utama dan CV. Nurta Karya. Saat klarifikasi untuk CV. Avindo (Calon Pemenang), justru diwakili oleh Direktur CV. lain yakni Direktur CV. Abimanyu. “Ini adalah tindakan inkonsti¬tusional dan harusnya tidak bisa terjadi karena dengan sengaja panitia membiarkan pelanggaran aturan yang terjadi. Kenapa saya mengatakan demikian, karena itu persaingan yang tidak sehat, mereka itu competitor, tapi justru mem¬perlihatkan persekongkolan. Saat itu saya melihat sendiri saat klarifikasi dokumen pemenang tender, ada tanda tangan dan stempel CV. Avindo yang digunakan oleh Direktur CV. Abimanyu, namun panitia membiarkannya,” akunya. Melihat adanya keterwakilan CV. Abimanyu pada klarifi¬kasi CV. Avindo, idealnya panitia menolak¬nya. Karena CV. Abimanyu saat itu merupakan perusahaan yang juga ikut kompetisi. “Ini pelanggaran yang fatal, fatalnya luar biasa,” sorotnya. Beberapa bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan yakni, kemungkinan sebanyak lima perusahaan yang dibawa dan dibuat oleh satu orang. Lima perusahaan itu antara lain, CV. Avindo, CV. Abimanyu dan CV. Nurta Karya. “Pada dokumen pele¬langan terlihat dengan jelas, diduga dibuat oleh satu orang. Dimana hal itu merupakan larangan tegas pada Perpres 70 tahun 2012,” ungkapnya. Dedy membeberkan, adanya dugaan persekongkolan jahat panitia dengan beberapa rekanan, terutama pada rekanan yang menang. Ketika disinggung besaran anggaran pembangunan kantor KPUD Kabupaten Bima, Dedy menyebut¬kan, pagu dana pembangunan tersebut sekitar Rp 2 miliar lebih. Sedangkan HPS dari panitia sekitar Rp 1,9 miliar. Lalu yang memenangkan proyek itu penawarannya sekitar Rp 1,4 milyar atau penawaran terendah versi panitia. Padahal, masih ada penawaran yang terendah yang memasukkan dokumen penawaran yakni oleh CV. Perdefi. “Ini yang membuat kami heran, CV. Perdefi tidak diundang untuk melakukan klarifikasi. Padahal CV. Perdefi juga memiliki kelengkapan untuk mengi¬kuti tender saat itu dan juga merupakan penawar terendah. Mestinya, panitia juga memanggil untuk melakukan klarifikasi,” tambahnya. Di lain pihak, Direktur CV. Ferdevi, Noerdin Jafar Yasin, dalam surat sangga¬han¬nya No. 023/CV-FDF/IX/2012, tanggal 19 September 2012, juga menuding pihak Panitia Pengadaan Barang dan Jasa lingkup KPUD Kabupaten Bima, dengan sengaja menggunakan metode “Pelelangan Umum dengan Paska Kualifikasi” yang seharusnya diadakan dengan metode ‘Pemilihan Lang¬sung’ sesuai dengan amanat Pasal 1 point 26, dan pasal 37 ayat 1 Perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan ke-2 atas Perpres 54 tahun 2010. Selain itu pihak panitia juga dituding tidak menguasai persoalan ter¬utama yang berkaitan dengan RAB, yang mana dalam RAB panitia tidak mencantum-kan overhead (keuntungan), volume pekerjaan yang tidak jelas, sebagaimana dipertanyakan peserta lelang pada saat penjelasan teknis tanggal 23 Agustus 2012, yang mana justru dalam berita acara pemberian penjelasan teknis No. 05/UND-PBJ/VIII/2012 tanggal 23 Agustus, panitia malah memberikan jawaban yang semakin kabur dan tidak mendasar dengan menam¬bah beberapa item volume pekerjaan yang tertentu tanpa mengurangi item pekerjaan yang lain dan pada perhitungan overhead, panitia meng¬gunakan cara perhitungan yang salah, yaitu PPN 10 % x C sehingga berdampak pada dugaan kerugian Negara puluhan juta rupiah, dan dugaan kerugian penyedia Jasa ratusan juta rupiah. Bahkan, kata dia, saat diadakan pembukaan penawaran pada pelalangan, perusahannya yang mendu¬duki peringkat pertama dari 18 perserta lelang yang memasukan dukumen, dan merupakan penawaran terendah, justru tidak diundang untuk pembuktian kualifikasi. Fakta lain yang terungkap adalah, yang datang melakukan klarifikasi (pembuktian kualifikasi) mewakili Direktris CV. Avindo (pemenang tender sekarang, red) adalah Direktur CV. Abimanyu, padahal CV. Abimanyu, juga selaku competitor yang ikut memasukan penawaran dalam proses tender tersebut. Hal ini kuat dugaan bahwa panitia, Direktris CV. Avindo, dan Direktur CV. Abimanyu telah melanggar Instruksi Kepada Peserta (IKP) BAB III point 4 larangan KKN serta penipuan, point 5 larangan pertentangan kepentingan dan point 7 satu penawaran tiap peserta. Atas berbagai dugaan pelanggaran itu, pihaknya meminta pembatalan penetapan pemenang dan pengumuman pelelangan umum. “Meninjau kembali dan mengevaluasi ulang pelaksanaan pemilihan langsung pengadaan jasa konstruksi pekerjaan kantor KPUD Kabupaten Bima,” pinta Noerdin, dalam suratnya itu. Menanggapi berbagai dugaan kecu¬rangan ini, Ketua Panitia Tender, Ilham S. Sos, yang dimintai tanggapannya, Sabtu (22/9), menegaskan pihaknya sudah menjalankan pelaksanaan tender itu sesuai aturan dan mekanisme yang ada, hingga menetapkan CV. Avindo, sebagai peme¬nang tender. Namun demikian, pihaknya mengakui telah menerima surat sanggahan dari beberapa perusahaan yang memprotes hasil kerja panitia. “Dan terhadap sanggahan itu, kami sudah melayangkan jawaban resmi kepada masing-masing rekanan yang menyampai¬kan sanggahannya,” ucap Ilham, kepada Garda Asakota via Ponselnya. Dalam jawabannya yang diajukan ke CV. Ferdevi, antara lain mengklarifikasi tentang tudingan tidak dicantumkannya overhead, diakuinya hal itu tidak dilakukan pada dokumen awal. “Namun setelah penjelasan teknis dicantum¬kan overhead, dan penye¬suaian volume se¬suai hasil Tanya-jawab pada saat penjelasan teknis. Perhitungan overhead dan pajak pertambahan nilai (PPn) sudah sesuai dengan dokumen pengadaan dan risalah penjelasan teknis yang telah disepakati,” tegasnya. Ilham juga mengakui bahwa penawaran CV. Ferdevi merupakan penawaran perusa¬haan dengan nilai terendah, namun dalam tahapan evaluasi teknis ditemukan beberapa kekurangan yakni rekapitulasi anggaran biaya tidak ditanda-tangani dan tidak dicap, tidak melampirkan manajemen mutu, kurva S tidak ditanda-tangani dan tidak dicap, dan struktur kepengurusan tidak sesuai dengan akte pendirian CV. Ferdevi. Dalam suratnya itu, pihak panitia menegaskan bahwa telah melakukan pembuktian kualifikasi terhadap CV. Avindo berdasarkan surat kuasa yang ditanda-tangani, dan dicap, dan bermaterai Rp6.000, oleh Direktris CV. Avindo. “Makanya, keputusan penetapan pemenang atas nama CV. Avindo sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada yang menjelaskan secara spesifik bahwa wakil perusahaan yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi harus pimpinan perusahaan atau penerima kuasa dari pimpinan perusahaan yang namanya tercantum dalam akte pendirian atau akte perubahan,” tandasnya seperti dijelaskan secara terpisah ke pihak CV. Ferdevi, dan CV. Taman Firdaus Utama, Kamis 20 September 2012. (GA. 212*)