Mataram, Garda Asakota.-
Keseriusan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam meng¬ungkapkan kasus dugaan korupsi pekerjaan timbunan kantor Pemkab Bima di Kecamatan Woha Kabupa¬ten Bima senilai Rp9,7 Miliar yang diduga melibatkan orang-orang penting di Kabupaten Bima, dan pihak kontraktor pelaksana, kembali ditegaskan oleh pihak
Kejati NTB melalui Assisten Intel Kejati NTB, Nanang Sigit Yulianto, SH., MH. Dihadapan sejumlah activis Gera¬kan Bersama Pemuda dan Maha¬siswa Bima (GEBPMABI) Mata¬ram-NTB yang menggelar aksi ke¬se¬riusan Kejati NTB dalam meng¬ungkap kasus dugaan korupsi ter¬sebut, Assisten Intel Kejati NTB me¬negaskan pihaknya telah mem¬bentuk sebuah tim yang melakukan kerja-kerja penyelidikan dan pengum¬pulan data terkait dengan kasus tersebut. “Laporan saudara ini sudah kita tindaklanjuti dengan membentuk sebuah Tim. Namun hasil kerja Tim itu tidak dapat kami beberkan ditempat ini. Jadi apapun yang disampaikan oleh teman-teman ini sudah kita serap semua. Untuk menetapkan tersang¬ka, maka yang harus kami lakukan adalah mencari dan mendapatkan data dulu. Jadi sudah ditindaklanjuti, nanti hasilnya akan kita sampaikan,” tegas Assisten Intel Kejati NTB, Nanang Sigit Yulianto, SH., MH., diha¬dapan sejumlah activis GEBPMABI Mataram-NTB yang menggelar aksi keseriusan Kejati NTB dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pekerjaan timbunan kantor Pemkab Bima di Kecamatan Woha Kabupaten Bima senilai Rp9,7 Miliar, Rabu lalu. Belum ditetapkannya tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan petinggi di Kabupaten Bima ini menurut Assisten Intel Kejati NTB karena pihaknya masih mela¬kukan penye¬lidikan dan pengumpulan data-data di la¬pangan. Pihak Kejati NTB juga menurutnya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum yang memiliki keterkaitan erat dengan proyek ini. “Jadi apapun yang kita lakukan dalam kasus ini, nggak perlu kita ngomong banyak-banyak di koran. Dan nggak perlu ekspose yang menghebohkan. Yang penting itu adalah hasilnya. Sudah dilakukan pemeriksaan, tapi saya nggak perlu mengekspose siapa yang diperiksa itu. Karena ini masih dalam penyelidikan Kejaksaan,” tegasnya lagi. Belum ditetapkannya tersangka serta lambatnya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejati NTB membuat geram sejumlah activist GEBPMABI Mataram-NTB. Padahal, sinyalemen adanya dugaan korupsi dalam pekerjaan timbunan kantor Pemkab Bima senilai Rp9,7 Miliar ini sudah disampaikan pihaknya sejak Juli lalu. “Namun, hingga hari ini, pihak Kejati NTB belum menetapkan satu pun tersangka dan belum melakukan pemeriksaan. Kami menilai dan membaca ada tanda-tanda keti¬dak¬seriusan dari pihak Kejati NTB dalam menangani kasus ini. Oleh karena¬nya, kami meminta agar pihak Kejati NTB menetap¬kan siapa-siapa yang terlibat dalam kasus timbunan ini, karena kami meyakini bahwa itu adalah uang rakyat, uang Negara yang wajib hukumnya dikembalikan kepada Negara,” sorot Ketua GEBPMABI Mata¬ram NTB, Ilham Samili, dihadapan Assisten Intel Kejati NTB pada Rabu lalu. Sementara itu menurutnya, Ketua BM Gerak, Edy Mukhlis, S. Sos, sebagai pelapor saat itu tidak bisa mengikuti aksi bersama aktivis GEPMABI karena sakit. “Moga saja dalam aksi kedepan, Ketua BM Gerak bisa bergabung kembali,” harapnya. Senada dengan Ilham, Koordinator Gerakan GEBPMABI Mataram NTB, Bram Lido, mendesak Kejati NTB agar segera menetapkan tersangka terkait kasus dugaan kasus timbunan kantor Bupati Bima yang diduga melibatkan para petinggi di Kabupaten Bima itu. “Dan aksi ini sudah kami lakukan hampir 10 kali di Kejati ini, namun sampai hari ini belum ada tersangka yang ditetapkan,” keluh Bram Lido lagi. Dugaan yang berkembang berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan media ini, proyek pekerjaan penimbunan ini diduga dimark-up dengan memasukkan harga kubikasi tanah yang jauh dari harga pasar di atas volume pekerjaan sebanyak 70 ribu kubik tersebut. Dari total anggaran sebesar Rp9,7 Miliar itu, diduga ada peng¬ge¬¬lembungan harga kubikasi tanah yang jauh berbeda dari harga pasar dan jumlah¬nya diduga mencapai angka sebesar Rp2,7 Miliar. Disamping itu, santer dikabar¬kan terjadi dugaan persekongkolan dalam memenang¬kan perusahaan pemenang tender pekerjaan penimbunan ini. Hal ini diindi¬ kasikan dengan selisih angka penawaran empat (4) perusahaan yang ikut tender ter¬sebut tidak terlalu jauh berbeda dengan ang¬ka pena¬waran perusahaan yang dimenenang¬ kan. Dari nilai pagu anggaran penimbunan yang ditenderkan, perusahaan hanya menu¬runkan angka penawaran sebesar satu (1) persen dari pagu nilai anggaran. Untuk mem¬ buk¬tikan dugaan adanya persekongkolan ini banyak pihak yang menyarankan agar pihak Kejati NTB menyita semua dokumen yang berkaitan dengan proses tender pekerjaan tersebut. (GA. 211/313*).
Keseriusan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam meng¬ungkapkan kasus dugaan korupsi pekerjaan timbunan kantor Pemkab Bima di Kecamatan Woha Kabupa¬ten Bima senilai Rp9,7 Miliar yang diduga melibatkan orang-orang penting di Kabupaten Bima, dan pihak kontraktor pelaksana, kembali ditegaskan oleh pihak
Kejati NTB melalui Assisten Intel Kejati NTB, Nanang Sigit Yulianto, SH., MH. Dihadapan sejumlah activis Gera¬kan Bersama Pemuda dan Maha¬siswa Bima (GEBPMABI) Mata¬ram-NTB yang menggelar aksi ke¬se¬riusan Kejati NTB dalam meng¬ungkap kasus dugaan korupsi ter¬sebut, Assisten Intel Kejati NTB me¬negaskan pihaknya telah mem¬bentuk sebuah tim yang melakukan kerja-kerja penyelidikan dan pengum¬pulan data terkait dengan kasus tersebut. “Laporan saudara ini sudah kita tindaklanjuti dengan membentuk sebuah Tim. Namun hasil kerja Tim itu tidak dapat kami beberkan ditempat ini. Jadi apapun yang disampaikan oleh teman-teman ini sudah kita serap semua. Untuk menetapkan tersang¬ka, maka yang harus kami lakukan adalah mencari dan mendapatkan data dulu. Jadi sudah ditindaklanjuti, nanti hasilnya akan kita sampaikan,” tegas Assisten Intel Kejati NTB, Nanang Sigit Yulianto, SH., MH., diha¬dapan sejumlah activis GEBPMABI Mataram-NTB yang menggelar aksi keseriusan Kejati NTB dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pekerjaan timbunan kantor Pemkab Bima di Kecamatan Woha Kabupaten Bima senilai Rp9,7 Miliar, Rabu lalu. Belum ditetapkannya tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan petinggi di Kabupaten Bima ini menurut Assisten Intel Kejati NTB karena pihaknya masih mela¬kukan penye¬lidikan dan pengumpulan data-data di la¬pangan. Pihak Kejati NTB juga menurutnya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum yang memiliki keterkaitan erat dengan proyek ini. “Jadi apapun yang kita lakukan dalam kasus ini, nggak perlu kita ngomong banyak-banyak di koran. Dan nggak perlu ekspose yang menghebohkan. Yang penting itu adalah hasilnya. Sudah dilakukan pemeriksaan, tapi saya nggak perlu mengekspose siapa yang diperiksa itu. Karena ini masih dalam penyelidikan Kejaksaan,” tegasnya lagi. Belum ditetapkannya tersangka serta lambatnya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejati NTB membuat geram sejumlah activist GEBPMABI Mataram-NTB. Padahal, sinyalemen adanya dugaan korupsi dalam pekerjaan timbunan kantor Pemkab Bima senilai Rp9,7 Miliar ini sudah disampaikan pihaknya sejak Juli lalu. “Namun, hingga hari ini, pihak Kejati NTB belum menetapkan satu pun tersangka dan belum melakukan pemeriksaan. Kami menilai dan membaca ada tanda-tanda keti¬dak¬seriusan dari pihak Kejati NTB dalam menangani kasus ini. Oleh karena¬nya, kami meminta agar pihak Kejati NTB menetap¬kan siapa-siapa yang terlibat dalam kasus timbunan ini, karena kami meyakini bahwa itu adalah uang rakyat, uang Negara yang wajib hukumnya dikembalikan kepada Negara,” sorot Ketua GEBPMABI Mata¬ram NTB, Ilham Samili, dihadapan Assisten Intel Kejati NTB pada Rabu lalu. Sementara itu menurutnya, Ketua BM Gerak, Edy Mukhlis, S. Sos, sebagai pelapor saat itu tidak bisa mengikuti aksi bersama aktivis GEPMABI karena sakit. “Moga saja dalam aksi kedepan, Ketua BM Gerak bisa bergabung kembali,” harapnya. Senada dengan Ilham, Koordinator Gerakan GEBPMABI Mataram NTB, Bram Lido, mendesak Kejati NTB agar segera menetapkan tersangka terkait kasus dugaan kasus timbunan kantor Bupati Bima yang diduga melibatkan para petinggi di Kabupaten Bima itu. “Dan aksi ini sudah kami lakukan hampir 10 kali di Kejati ini, namun sampai hari ini belum ada tersangka yang ditetapkan,” keluh Bram Lido lagi. Dugaan yang berkembang berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan media ini, proyek pekerjaan penimbunan ini diduga dimark-up dengan memasukkan harga kubikasi tanah yang jauh dari harga pasar di atas volume pekerjaan sebanyak 70 ribu kubik tersebut. Dari total anggaran sebesar Rp9,7 Miliar itu, diduga ada peng¬ge¬¬lembungan harga kubikasi tanah yang jauh berbeda dari harga pasar dan jumlah¬nya diduga mencapai angka sebesar Rp2,7 Miliar. Disamping itu, santer dikabar¬kan terjadi dugaan persekongkolan dalam memenang¬kan perusahaan pemenang tender pekerjaan penimbunan ini. Hal ini diindi¬ kasikan dengan selisih angka penawaran empat (4) perusahaan yang ikut tender ter¬sebut tidak terlalu jauh berbeda dengan ang¬ka pena¬waran perusahaan yang dimenenang¬ kan. Dari nilai pagu anggaran penimbunan yang ditenderkan, perusahaan hanya menu¬runkan angka penawaran sebesar satu (1) persen dari pagu nilai anggaran. Untuk mem¬ buk¬tikan dugaan adanya persekongkolan ini banyak pihak yang menyarankan agar pihak Kejati NTB menyita semua dokumen yang berkaitan dengan proses tender pekerjaan tersebut. (GA. 211/313*).