-->

Notification

×

Iklan

Dinilai Intervensi Pemilihan Pengurus Komite, Kasek MTsN-1 Kota Bima, Disorot

Thursday, October 4, 2012 | Thursday, October 04, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-10-04T03:06:29Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Pemilihan Pengurus Komite MTsN-1 Kota Bima yang diselenggarakan beberapa waktu lalu dinilai cacat hukum. Indepen¬densi komite tercederai oleh intervensi oknum Kepsek. Seperti dikemukakan oleh Sekretaris Komite Demisioner MTsN-1 Kota Bima, Jaharuddin HMS, selain ditu-ding telah melakukan intervensi saat pemili¬han Komite, juga menduga oknum Kepsek telah melakukan
penarikan uang tanpa mekanisme kepada setiap anak yang duduk di kelas 7 masing-masing sebesar Rp30 ribu tiap bulannya. “Total jumlah siswa se¬banyak 328 orang, mereka ini tarik masing-masing Rp30 ribu tanpa dasar hokum yang jelas,” ungkapnya kepada Garda Asakota. Menanggapi hal ini, Kepala MTsN-1 Kota Bima, Mansyur, S. Ag, kepada Garda Asakota, justeru membantah keras tuduhan yang diarahkan kepada pihaknya tersebut. Menurutnya, apa yang dikatakan oleh Sek¬re¬taris Komite Demosioner itu semuanya tidak benar dan tak beralasan. Mengenai tudingan intervensi pemilihan pengurus komite sekolah, hal itu, kata dia, sebe¬narnya sudah berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. “Bahkan selama dua kali pemilihan Komite pada 2010 dan 2012 semuanya berjalan dengan lancar, buktinya ketika penentuan empat formatur untuk mengisi jabatan komite ini telah ditunjuk dan diusulkan oleh wali murid pada saat rapat pleno, lalu ke empat formatur ini ditambah satu formatur yaitu saya selaku pimpinan sekolah sehingga berjumlah lima anggota formatur. Kenapa saya bisa menjadi anggota formatur, ini sudah merupakan aturan tetap karena yang akan mengeluarkan dan mengesahkan SK Komite adalah saya, yang pada akhirnya ada 15 anggota komite yang terbentuk,” tegasnya meluruskan. Mengenai transaksi keuangan yang dituduhkan juga dibantahnya. Ditegaskan¬nya, semua transaksi keuangan seluruhnya diketahui oleh komite, dimana prosedurnya sebelum mengajukan permintaan dana, sekolah mengajukan terlebih dahulu berupa SPM (surat perintah membayar), lalu diaju¬kan kepada komite untuk dimintai perse¬tujuan. “Kemudian setelah komite menyetu¬jui dan ditandatangani, baru anggaran bisa dicairkan. Sehingga transparansi keuangan selalu ada nota atau data yang jelas, bahkan untuk Kota Bima sekolah kita termasuk yang terbaik dalam pengelolaan keuangan,” ucapnya. Mansyur juga mengklarifikasi mengenai penarikan uang sebesar Rp30 ribu kepada murid kelas 7. Dia mengakui penarikan itu benar, namun penarikan tersebut telah melalui rapat yang justeru diminta oleh wali murid kelas 7. “Karena mereka merasa ada jarak antara kelas unggulan dan biasa, maka dari itu wali murid ingin anaknya diberikan pelajaran tambahan, sehingga diadakanlah rapat pada bulan Juli kemarin. Dan hasil ra¬pat bersama wali murid ini mereka sepakat untuk membayar Rp30 ribu setiap siswa. Yang perlu diketahui, bahwa penarikan uang ini juga hanya beberapa siswa saja, ka¬rena yang tidak mampu kita bebaskan biaya. Malahan wali murid yang mampu mem-bayarnya, ibaratnya subsidi silang. lagipula kita pihak sekolah tidak pernah menagih uang tersebut, justeru wali murid sendiri yang berinisiatif membayar sendiri,” akunya. Dana yang terkumpul ini pula, sam¬bungnya, telah terkumpul pada tim yang dibentuk bernama tim pengelola pengem¬bangan diri, dimana jadwal program pelaja¬ran tambahan ini sudah berlangsung dua bu¬lan. “Program ini bernama Full Day School bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan,” tegasnya. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update