Kota Bima, Garda Asakota.-
Anggaran tambahan proyek pembangu¬nan rehabilitasi gedung Paruga Nae (Convention Hall) sebesar Rp800 juta diakui oleh Sekda Kota Bima, diambil dari mata anggaran yang sama dari pos anggaran tahap pertama sebesar Rp2,1 Milyar. Sekda Kota Bima, Ir. M. Rum,
menegaskan bah¬wa, penambahan anggaran itu tidak melab¬rak aturan karena sumber dananya diambil dari mata anggaran yang sama. “Anggaran ini dalam satu item dan pos anggarannya jelas. Kita tinggal geser saja, tanpa melewati pembahasan APBD-Perubahan. Dan itu dibolehkan aturan,” katanya kepada Garda Asakota, Kamis lalu (4/10). Menurut Sekda, adanya anggaran tambahan tahap-II pembangunan reha¬bilitasi gedung Paruga Nae itu, lantaran pada rehabilitasi tahap pertama dengan anggaran Rp2,1 Milyar, belumlah cukup untuk menuntaskan proyek tersebut, meng¬ingat masih adanya beberapa item pekerjaan yang mengalami perubahan seperti bagian tembok, dinding, dan bagian plafonnya yang menggunakan sunda kelapa, dan lain sebagainya, sehingga Pemkot Bima mela¬kukan evaluasi terhadap pekerjaan I yang dilaksanakan oleh CV. Padolo itu. Secara teknis, kata dia, pihaknya sudah menghi¬tung-hitung kembali hasil pekerjaan Tahap-I, dan diketahui masih ada kekurangan pekerjaan karena anggarannya tidak cukup. “Kita sudah hitung secara teknis, dan masih banyak kekurangan sehingga kita menambah anggarannya sebesar Rp800 juta. Sumber dana tahap-II ini kita ambil dari pos anggaran yang sama, kita tinggal geser saja. Kita tidak berani menggesernya tanpa ada payung hukum yang jelas,” tegasnya seraya menambahkan bahwa antara pekerjaan tahap I dan tahap II, sudah dilakukan pembatasan secara teknis dengan pekerjaan proyek tahap II. (GA. 212*)
Anggaran tambahan proyek pembangu¬nan rehabilitasi gedung Paruga Nae (Convention Hall) sebesar Rp800 juta diakui oleh Sekda Kota Bima, diambil dari mata anggaran yang sama dari pos anggaran tahap pertama sebesar Rp2,1 Milyar. Sekda Kota Bima, Ir. M. Rum,
menegaskan bah¬wa, penambahan anggaran itu tidak melab¬rak aturan karena sumber dananya diambil dari mata anggaran yang sama. “Anggaran ini dalam satu item dan pos anggarannya jelas. Kita tinggal geser saja, tanpa melewati pembahasan APBD-Perubahan. Dan itu dibolehkan aturan,” katanya kepada Garda Asakota, Kamis lalu (4/10). Menurut Sekda, adanya anggaran tambahan tahap-II pembangunan reha¬bilitasi gedung Paruga Nae itu, lantaran pada rehabilitasi tahap pertama dengan anggaran Rp2,1 Milyar, belumlah cukup untuk menuntaskan proyek tersebut, meng¬ingat masih adanya beberapa item pekerjaan yang mengalami perubahan seperti bagian tembok, dinding, dan bagian plafonnya yang menggunakan sunda kelapa, dan lain sebagainya, sehingga Pemkot Bima mela¬kukan evaluasi terhadap pekerjaan I yang dilaksanakan oleh CV. Padolo itu. Secara teknis, kata dia, pihaknya sudah menghi¬tung-hitung kembali hasil pekerjaan Tahap-I, dan diketahui masih ada kekurangan pekerjaan karena anggarannya tidak cukup. “Kita sudah hitung secara teknis, dan masih banyak kekurangan sehingga kita menambah anggarannya sebesar Rp800 juta. Sumber dana tahap-II ini kita ambil dari pos anggaran yang sama, kita tinggal geser saja. Kita tidak berani menggesernya tanpa ada payung hukum yang jelas,” tegasnya seraya menambahkan bahwa antara pekerjaan tahap I dan tahap II, sudah dilakukan pembatasan secara teknis dengan pekerjaan proyek tahap II. (GA. 212*)