-->

Notification

×

Iklan

Diduga Pengedar Narkoba, Warga Ngali Ditangkap di Rutan Bima

Friday, November 30, 2012 | Friday, November 30, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-11-30T04:45:18Z
Kota Bima Garda Asakota.-
Warga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima, berinisial M (16) ditang¬kap di Rutan Bima karena diduga sebagai pengedar Narkoba. Pelaku diduga sedang membawa ganja kering dibungkus rapi plastik kresek putih disamping tembok Rutan Bima. Saat diamankan pelaku ditemukan satu paket ganja kering seberat 24,4 Gram serta satu unit motor jenis Honda Vario bernopol EA 3222 XL. M. Irfan salah satu petugas Rutan Bima yang dikonfirmasi Koran Garda Asakota Kamis (22/11)
menceritakan, saat itu diri¬nya hendak menuju pulang di kediamannya, namun dirinya melihat sosok pemuda yang mencurigakan. Pemuda itu terlihat cukup lama di sekitar tembok luar Rutan. Saat didekati, Irfan menanyakan aktivitas pelaku yang saat itu terlihat kebingungan. “Karena mencurigakan saya langsung bertanya, namun pelaku tidak mampu menjawab. Saya langsung menarik pelaku dan menggeledah di sekujur badannya, namun tidak ditemukan barang yang mencuriga¬kan,” akunya. Namun rupanya, sambung Irfan, barang haram itu didapatkan tidak jauh dari tempat pelaku berdiri. ”Setelah menggeledah pelaku, saya melihat ada bung¬kusan yang mencurigakan. Saya pun kaget dan langsung mengamankan pelaku ke dalam rutan seraya menghubungi Kepolisian untuk mengolah TKP,” katanya. Pasca penggeledahan itu, di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) terlihat kehebohan warga menyaksikan kejadian itu. Berdasarkan informasi yang berkem¬bang diduga pelaku tersebut salah satu kurir yang hendak mencoba mengirim barang haram tersebut melalui tembok rutan dengan cara dilempar. Setelah petugas Polres Bima Kota menggelar olah TKP dan mengamankan Barang Bukti (BB), pelaku dibawa ke Sat. Narkoba Polres Bima Kota dengan menggu¬nakan mobil untuk menjalani pemeriksaan. Saat diamankan pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun sejumlah anggota Polresta Bima Kota mampu menggagalkan tindakan pelaku itu. Kapolres Bima Kota, Kumbul KS. SIK SH., yang dikonfirmasi sejumlah wartawan saat menggelar kasus depan ruangan Reskrim Jumat (23/11) kemarin mengaku penangkapan warga NGali berinisial M, ini masih didalami dan masih dalam tahap penyelidikan. “Karena saat penangkapan barang itu tidak berada ditangan yang diduga pelaku,” akunya. Barang Bukti (BB) yang diamankan saat itu berupa ganja kering sebesar 24,4 gram, serta Motor Vario dengan Nomor Polisi EA 3222 XL. Sementara yang diduga pelaku sedang diamankan anggota Polresta Bima sambil menunggu proses lebih lanjut. Jika terbukti, pelaku akan dikenakan Pasal 1.11.dan 127 KUHAP sesuai undang-undang Nomor 35, tahun 2009, tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Membawa Ganja, Pemuda Asal Wawo Diringkus Polisi Belum berselang beberapa jam setelah puluhan mahasiswa menggelar aksi keprihatinan terhadap maraknya peredaran Narkoba di Bima, sejumlah anggota Sat. Narkoba Polres Bima-Kota Kamis (22/11) sekitar pukul 13.00 WITA berhasil mering¬kus AM (40) asal Desa Maria Kecamatan Wawo Kabupaten Bima saat membawa Narkoba jenis ganja seberat 6,1 gram. Selain barang Bukti (BB) daun ganja kering polisi juga mengamankan motor Yamaha Mio milik pelaku. Diduga pelaku selain menjadi pemakai juga pengedar di kawasan Kecamatan Wawo dan sudah menjadi target incaran petugas kepolisian. Informasi yang diendus media, pelaku diamankan saat berkendara dari Kota Bima menuju kediamannya RT 01 RW 01, sekitar pukul 13.00 WITA. AM disergap petugas Satuan Narkoba tepat di depan lapangan sepak bola Desa Maria. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti di kantong celana pelaku berupa satu bungkus daun ganja kering. Mendapatkan mangsanya polisi langsung menggelandang pelaku ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Sementara itu pelaku yang diwawancara mengaku hanya sebagai pengguna barang haram tersebut. Dirinya mengungkapkan tidak pernah menjadi penjual. “Saya hanya pemakai kok, bukan penjual,” cetusnya. Saat ditangkap dirinya berencana kembali ke rumah setelah dari rumah temannya di Kota Bima. AM juga mengaku bahwa dirinya ditangkap ketika membawa barang bukti dan belum sempat memakai ganja itu. Ditanyakan jumlah ganja yang dibawa saat ditangkap, pelaku enggan memberikan jawaban. Sementara Kapolres Bima-Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, mengungkapkan bahwa, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, oknum pemuda asal Desa Maria Kecamatan Wawo, AM (37) yang sebelumnya diduga terlibat sebagai pengedar narkoba mengaku barang bukti (BB) ganja yang ditangkap bersamanya untuk dikonsumsi sendiri. Meski begitu keterangan pelaku masih perlu dibuktikan dan didalami lagi. Kepada wartawan, Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul, KS, S.Ik,SH, Jumat (23/11), mengaku, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat. Saat itu anggota satuan Narkoba Polres Bima Kota langsung dikerahkan untuk mengintai AM sejak di Kota Bima. “Pelaku awalnya ingin membawa BB untuk ditransaksi dilokasi Ina Hami Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, namun digagalkan pihak anggota Polresta Bima Kota,” katanya. Sebelum ditangkap Pelaku sempat dikejar karena berusaha kabur dengan sepeda motor justru anggota berhasil diringkus, pelaku ditangkap sekitar pukul 13.00 wita di gang Dusun Ta’a Desa Maria Wawo, meski saat itu pelaku coba melarikan diri, namun dengan gesit spontan sejumlah anggota mampu membawa pelaku dan mengamankannya. “Sementara dari pelaku kami amankan barang bukti ganja kering seberat 6,1 gram. Berdasarkan penga¬kuannya barang itu mau dipakai sendiri tetapi kita masih men¬da¬lami,” jelas Kumbul di ruangan Satres¬krim. Selain BB ganja katanya, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis yamaha mio dari pemuda swasta itu. Keterlibatan oknum lainnya yang diduga hendak bertransaksi dengan pelaku sudah diidentifikasi oleh pihaknya dan saat ini masih dalam penyelidikan ungkapnya kepada wartawan. (GA. 355*)
×
Berita Terbaru Update