-->

Notification

×

Iklan

Gara-gara Timbun Mitan, Dua Warga Ditahan

Friday, November 30, 2012 | Friday, November 30, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-11-30T04:44:30Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Dua warga asal Kampung Sumbawa Kelurahan Tanjung Kota Bima, masing-masing H (42) dan F (50), telah diamankan aparat Kepolisian lantaran menimbun Mitan dalam jumlah ribuan liter. Kedua warga itu ditangkap di Desa Nipa Kecamatan Amba¬lawi, beberapa hari lalu bersama barang bukti mitan yang diangkut dengan truk.
Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kumbul, KS,S.Ik,SH, mengungkapkan rincian barang bukti mitan yang diamankan sebanyak 7 drum isi 220 liter atau sebanyak 1400 liter, 64 jerigen isi 18 liter atau sebanyak 288 liter dan 28 jerigen isi 30 liter atau sebanyak 2528 liter. Modus kedua warga itu yakni mengum¬pul¬kan mitan kepada sejumlah pengecer dan pangkalan dari berbagai tempat di Kota dan Kabupaten Bima. Setelah banyak mitan itu direncanakan akan dijual dengan harga relatif mahal di lombok dan daerah sekitar¬nya. Awalnya Polres Bima Kota mendapat¬kan informasi dari masyarakat sehingga hari rabu sekitar pukul 03.00 wita dini hari setelah diselidiki ditemukan barang bukti mitan diatas truk dan hendak dibawa keluar daerah. Untuk itu selain pelaku, mitan dan truk juga diamankan sebagai barang bukti,” ungkapnya. Sebelum dilakukan penangka¬pan terhadap dua warga, pelaku sudah keseringan melakukan penimbunan Minyak Tanah (Mitan), bahkan warga di sekeliling tempat tinggalnya selalu menegur, bahkan terkadang terjadi percekcokan, lantaran mitan yang masuk ditempatnya tidak pernah dibagikan kepada pelanggannya. Karena sudah keseringan, perbuatan kedua pelaku ini terpaksa dilaporkan kepa¬da pihak yang berwajib. Untuk memper¬tang¬gung-jawabkan perbuatannya, kedua¬nya dijerat dengan Un¬dang-undang tentang minyak dan gas (migas) nomor 22 tahun 2001 diancam hukuman maksimal 2 tahun penjara. (GA. 355*)
×
Berita Terbaru Update