-->

Notification

×

Iklan

Kasus Nutrisi Belum Juga Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Friday, November 30, 2012 | Friday, November 30, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-11-30T04:54:52Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Penanganan kasus dugaan korupsi penga¬daan Pupuk Nutrisi Saputra senilai Rp700 juta di tahun 2007 hingga ki¬ ni belum juga dilimpahkan oleh Kejari Bima ke Penga¬dilan Tipikor Mataram. Kasus yang menyeret mantan anggota DPRD Kota Bima, Ir. Khairil, berkasnya masih dilaku¬kan penyempurnaan. Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Bima I.M.Ecca Mariartha, SH, kepada wartawan Rabu (21/11), mengakui akan hal itu. “Berkasnya masih kita teliti lagi, cuma karena materi penyi¬dikan kita dinilai masih kurang dan harus ditambah, maka masih dilakukan penda-laman lebih lanjut,” katanya.
Untuk itu pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menghitung besaran kerugian Negara yang dilakukan oleh tersangka. Ecca mengaku, hingga saat ini saksi yang telah diperiksa selama pemberkasan kasus itu, berjumlah delapan orang dan kesemuanya merupakan pejabat Pemerintah Kota Bima. Akibat dari per¬buatannya, tersangka akan dikenakan pasal 2, 3 dan 9 UU Tipikor No. 31 tahun 1999 junto pasal 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Ketika disinggung keberadaan ter¬sangka yang tidak dilakukan penahanan? Kasi Pidsus beralasan tersangka belum dilakukan penahanan lanta¬ran pemberkasan¬nya belum siap. Tersangka Khairil, juga diakuinya selalu bersikap kooperatif dalam pemeriksaan, jadi tidak ada kesulitan. “Inti¬nya, bila semua berkas sudah lengkap, maka, kasus ini segera akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” janjinya. (GA. 334*).
×
Berita Terbaru Update