Diduga di PHK Secara SepihakKota Bima, Garda Asakota.-
Dinilai tidak adil dalam memberikan keputusan PHK, sembilan (9) orang karya¬wan PT. Mega Central Finance (MCF) dan Mega Auto Finance (MAF) Cabang Bima mendatangi Komisi A DRPD Kota Bima Selasa (20/11), mengadukan sikap perusa¬haan tersebut yang dinilai memecat (PHK) karyawan secara sepihak. Laporan penga¬duan itu, disampaikan sendiri oleh perwaki¬lan sembilan karyawan,
Soewandi, SH, yang dipekerjakan sejak 2010 sehingga men¬ ja¬di karyawan tetap dan di PHK Mei 2012 lalu. Informasi yang dihimpun, kesembilan karyawan tersebut mendatangi gedung perwakilan rakyat ini guna bertemu dengan Ketua Komisi A, Drs. H. Muhtar Yasin, M.Ap yang juga turut didampingi anggota komisi A lainnya, Anwar Arman, SE. Kepada sejumlah wartawan Muhtar Yasin mengatakan, laporan resmi karyawan secara tertulis ini akan dipelajari dulu oleh pihaknya sebelum ditindak-lanjuti ke pihak terkait. “Sudah kami terima berkas yang disampaikan perwakilan karyawan yang dipecat tersebut, dan Insya’Allah pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil Disnaker dan perusahaan Try Mega Central Finance (TMCF) kredit sepeda motor tersebut,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Cabang MAF dan MCF Bima, Suherwan yang ditemui wartawan Jumat (23/11) mengungkapkan bahwa pemecatan kesembilan orang karyawannya itu sudah melalui mekanisme perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku. Dari karyawan yang dipecat itu, kata dia, enam orang diantaranya sudah selesai masa kontrak kerjanya. Sedangkan dua orang diantaranya benar-benar dipecat (PHK), dan 1 orang pergi ke Surabaya minta ijin selama empat hari dan yang bersang¬kutan sudah lewat dari ijin tersebut dan belum ada alasan yang jelas. “Jadi sama halnya dia (Karyawan) mengundurkan diri,” katanya. Suherwan mengaku mereka yang dipecat itu, tetap menerima uang tali kasih dan nilai tali kasih tersebut merupakan urusan perusahaan di Pusat yang dicairkan langsung ke rekening mantan karyawan. Pihaknya menegaskan bahwa setiap perekrutan karyawan, bagi yang dinyatakan lulus ada kontrak kerjanya yang harus dise¬pakati dan ditanda-tangani. Sedangkan ha¬rus memenuhi target itu merupakan keputu¬san perusahaan dan keputusan itu tidak tertuang dalam kontrak kerja. “Karyawan kita terbagi dua tenaga, surveyor dan kolek¬tor, pada dua tenaga ini masing-masing mengejar target 15 porsen untuk surveyor dan 80 porsen untuk kolektor. Sedangkan untuk masa kontrak kerjanya, yakni surveyor enam bulan dan tiga bulan untuk kolek¬tor, kalaupun diperpanjangan hanya berlaku satu tahun untuk tenaga kontrak, lain halnya dengan karyawan tetap,” rinci¬nya seraya menambahkan perusahaannya saat ini sudah berjalan 4 tahun di Bima dan kini memiliki 18 orang karyawan tetap dan 22 orang karyawan kontrak. (GA. 334*)