Kota Bima Garda Asakota.-
Merasa ditipu, oleh oknum Karyawan “Teller” BNI Cabang Bima, sejumlah keluarga Nasabah dalam hal ini terkait dengan kasus atas dugaan penipuan terhadap anak dibawah umur maka pihak keluarga akan melaporkan pada pihak Kepolisian, karena menganggap perbuatan karyawan pihak Bank BNI tidak profesional dan telah menyalahi aturan. Salah satu nasabah BNI Bima,
Andri (14) warga Desa Sampungu Kecamatan Soromandi menyoroti profesionalisme kerja bank nasional dan menuding BNI sebagai penipu. Selain menuding kinerjanya korban juga telah menduga merekayasa tandatangan kuitansi bukti pengiriman uang. Selain itu, sebagian uangnya tidak dikirim oleh Teller BNI. Andri kepada sejumlah wartawan mengaku di hari Jumat lalu (22/12) dirinya mengirimkan uang sebesar Rp500 ribu untuk kakaknya di Mataram atas perintah orangtuanya. Saat diperintah dengan pikiran polos Andri mendatangi salah satu kantor Bank terdekat yaitu Bank BNI Unit Raba tanpa ada rekan untuk mendapinginya, karena pada saat itu tidak ada nasabah lain yang mengantri dirinya langsung dipanggil oleh petugas teller 2, lalu mendengarkan panggilan itu. Setelah Andri dekat dengan teller itu dirinya menyerahkan uang itu kepada petugas sebesar Rp500 ribu. Seperti biasanya orang yang telah mengirimkan uang pada umumnya, untuk mengirim uang petugas menyertakan kuitansi bukti pengiriman kepada nasabah sebagai bukti. Dalam kuitansi itu terdapat kolom untuk tandatangan pengirim. Akan tetapi kuitansi pengiriman uang itu tidak ditanda-tangani oleh nasabah, justru yang tanda tangan adalah petugas Teller. Dan saat itu akunya, oleh petugas tidak meminta pihaknya untuk menandatangani kuitansi pengiriman tersebut. Padahal, selama tiga kali dirinya mengirim petugas teller lain tetap memintanya untuk tandatangan. Anehnya, tandatangan atas nama dirinya justru kali ini dilarang oleh petugas teller. Lantaran terburu-buru Andri dan kepolosannya tidak mempermasalahkan hal itu dan langsung mengambil kuitansi bukti setoran kemudian pulang kerumah keluarganya di Kelurahan Santi. Sesampai dirumah, ketika mengecek kembali kuitansi, Andri terkejut melihat uang yang dikirim Rp500 ribu tetapi hanya tertulis Rp200 ribu saja. Melihat uang yang terkirim hanya Rp200 ribu, Andri berupaya kembali di Bank, namun saat itu sudah tidak ada petugas karena saat itu hari Jumat. Andri yang merasa takut dengan orang tua lantaran uang tersebut adalah uang kakanya dirinya langsung kembali ke Bank untuk melapor tetapi karena hari sudah sore apalagi saat itu waktunya tidak memungkinkan. Sejak sabtu hingga selasa Andri tidak kembali ke Bank lantaran dua hari libur natal. “Saat itu kakak saya di Mataram juga menelepon menginformasikan bahwa uang yang dikirim hanya Rp200 ribu. Sementara pihak Bank BNI melalui kepala BNI Unit Raba, Damanhuri yang dikonfirmasi sejumlah wartawan mengakui pihaknya melakukan kesalahan dalam masalah pengiriman uang itu. Diakuinya, lembaran bukti setoran menurut prosedur memang harus ditandatangani oleh pengirim. Namun, kemungkinan karena teller menganggap pengirim masih dibawah umur sehingga langsung dibubuhi sendiri. Meski demikian, inisiatif teller tetap tidak dibenarkan dan menyalahi aturan. Begitu pun, mengenai sebagian uang yang raib dan tidak dikirim sesuai jumlah yang disetorkan juga diakui murni kesalahan karyawannya yang bertugas. Dibenarkanya, uang saat itu memang hanya dikirim Rp200 ribu. Dikatakan Damhuri dengan sedikit mem bela karyawannya, kesalahan itu kemungkinan tidak disengaja karena sedang dalam keadaan sibuk tetapi pada saat hendak pulang teller 2 bernama Busniar melaporkan bahwa terdapat sisa uang Rp300 ribu yang tercecer disekitar tempat duduknya dan tidak diketahui milik siapa. Beberapa hari ditunggu pemiliknya yang datang melapor tetapi tidak ada. “Itu murni kesalahan karyawan kami dan kami meminta maaf kepada nasabah,” ujarnya di kantor BNI Unit Raba. Menyikapi kesalahan karyawannya itu pihaknya menegaskan apabila ada karyawan terbukti melakukan pengambilan sengaja uang nasabah meski sekecil apapun maka akan ditindak tegas bahkan berujung pada pemecatan. Karena perbuatan oleh kar yawannya akan merugikan orang banyak dan ini, pihak bank akan tetap memproses masalah ini dengan tuntas. (GA. 355*)
Andri (14) warga Desa Sampungu Kecamatan Soromandi menyoroti profesionalisme kerja bank nasional dan menuding BNI sebagai penipu. Selain menuding kinerjanya korban juga telah menduga merekayasa tandatangan kuitansi bukti pengiriman uang. Selain itu, sebagian uangnya tidak dikirim oleh Teller BNI. Andri kepada sejumlah wartawan mengaku di hari Jumat lalu (22/12) dirinya mengirimkan uang sebesar Rp500 ribu untuk kakaknya di Mataram atas perintah orangtuanya. Saat diperintah dengan pikiran polos Andri mendatangi salah satu kantor Bank terdekat yaitu Bank BNI Unit Raba tanpa ada rekan untuk mendapinginya, karena pada saat itu tidak ada nasabah lain yang mengantri dirinya langsung dipanggil oleh petugas teller 2, lalu mendengarkan panggilan itu. Setelah Andri dekat dengan teller itu dirinya menyerahkan uang itu kepada petugas sebesar Rp500 ribu. Seperti biasanya orang yang telah mengirimkan uang pada umumnya, untuk mengirim uang petugas menyertakan kuitansi bukti pengiriman kepada nasabah sebagai bukti. Dalam kuitansi itu terdapat kolom untuk tandatangan pengirim. Akan tetapi kuitansi pengiriman uang itu tidak ditanda-tangani oleh nasabah, justru yang tanda tangan adalah petugas Teller. Dan saat itu akunya, oleh petugas tidak meminta pihaknya untuk menandatangani kuitansi pengiriman tersebut. Padahal, selama tiga kali dirinya mengirim petugas teller lain tetap memintanya untuk tandatangan. Anehnya, tandatangan atas nama dirinya justru kali ini dilarang oleh petugas teller. Lantaran terburu-buru Andri dan kepolosannya tidak mempermasalahkan hal itu dan langsung mengambil kuitansi bukti setoran kemudian pulang kerumah keluarganya di Kelurahan Santi. Sesampai dirumah, ketika mengecek kembali kuitansi, Andri terkejut melihat uang yang dikirim Rp500 ribu tetapi hanya tertulis Rp200 ribu saja. Melihat uang yang terkirim hanya Rp200 ribu, Andri berupaya kembali di Bank, namun saat itu sudah tidak ada petugas karena saat itu hari Jumat. Andri yang merasa takut dengan orang tua lantaran uang tersebut adalah uang kakanya dirinya langsung kembali ke Bank untuk melapor tetapi karena hari sudah sore apalagi saat itu waktunya tidak memungkinkan. Sejak sabtu hingga selasa Andri tidak kembali ke Bank lantaran dua hari libur natal. “Saat itu kakak saya di Mataram juga menelepon menginformasikan bahwa uang yang dikirim hanya Rp200 ribu. Sementara pihak Bank BNI melalui kepala BNI Unit Raba, Damanhuri yang dikonfirmasi sejumlah wartawan mengakui pihaknya melakukan kesalahan dalam masalah pengiriman uang itu. Diakuinya, lembaran bukti setoran menurut prosedur memang harus ditandatangani oleh pengirim. Namun, kemungkinan karena teller menganggap pengirim masih dibawah umur sehingga langsung dibubuhi sendiri. Meski demikian, inisiatif teller tetap tidak dibenarkan dan menyalahi aturan. Begitu pun, mengenai sebagian uang yang raib dan tidak dikirim sesuai jumlah yang disetorkan juga diakui murni kesalahan karyawannya yang bertugas. Dibenarkanya, uang saat itu memang hanya dikirim Rp200 ribu. Dikatakan Damhuri dengan sedikit mem bela karyawannya, kesalahan itu kemungkinan tidak disengaja karena sedang dalam keadaan sibuk tetapi pada saat hendak pulang teller 2 bernama Busniar melaporkan bahwa terdapat sisa uang Rp300 ribu yang tercecer disekitar tempat duduknya dan tidak diketahui milik siapa. Beberapa hari ditunggu pemiliknya yang datang melapor tetapi tidak ada. “Itu murni kesalahan karyawan kami dan kami meminta maaf kepada nasabah,” ujarnya di kantor BNI Unit Raba. Menyikapi kesalahan karyawannya itu pihaknya menegaskan apabila ada karyawan terbukti melakukan pengambilan sengaja uang nasabah meski sekecil apapun maka akan ditindak tegas bahkan berujung pada pemecatan. Karena perbuatan oleh kar yawannya akan merugikan orang banyak dan ini, pihak bank akan tetap memproses masalah ini dengan tuntas. (GA. 355*)