Kota Bima, Garda Asakota.-
Salah satu Mahasiswi Sekolah Kesehatan Mataram Cabang Bima, Ak (21), warga asal Desa Maria Kecamatan Wawo Kabupaten Bima resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi. Polisi memastikan Ak tersebut merupakan ibu dari janin bayi yang hendak dikuburkan di lokasi jalan lintas Negara Ina Hami Kecamatan Wawo Kabupaten Bima beberapa waktu lalu.
“Ak ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan dengan pasal 346 KUHP dan ancaman empat tahun penjara lantaran telah diduga sengaja membunuh janin bayi,” ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, SIK SH, kepada sejumlah wartawan belum lama ini. Menyusul penetapannya sebagai tersangka, saat ini Ak sudah langsung dilakukan penahanan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Selain Ak Polisi juga menetapkan bidan M asal Sila Kecamatan Bolo sebagai tersangka, sedangkan yang diduga dua pelaku lainnya Mg (24) yang juga kakak tersangka hingga kini masih dalam tahap penyelidikan mengenai keterlibatannya atas diaborsinya janin bayi tersebut. Seperti dilansir berbagai media massa, bersama para pelaku polisi mengamankan janin bayi yang dibungkus dengan tas berwarna coklat dan dimasukan kedalam sadel sepeda motor. Praktek aborsi terhadap janin bayi yang diidentifikasi sudah berusia 6,5 bulan dan berjenis kelamin laki-laki itu diduga dilakukan disebuah kamar kos di Kelurahan Sadia Kota Bima. Berdasarkan informasi dari masyarakat Polisi kemudian menyelidiki dan berhasil menangkap para pelaku yang terlibat. (GA. 355*).
“Ak ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan dengan pasal 346 KUHP dan ancaman empat tahun penjara lantaran telah diduga sengaja membunuh janin bayi,” ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, SIK SH, kepada sejumlah wartawan belum lama ini. Menyusul penetapannya sebagai tersangka, saat ini Ak sudah langsung dilakukan penahanan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Selain Ak Polisi juga menetapkan bidan M asal Sila Kecamatan Bolo sebagai tersangka, sedangkan yang diduga dua pelaku lainnya Mg (24) yang juga kakak tersangka hingga kini masih dalam tahap penyelidikan mengenai keterlibatannya atas diaborsinya janin bayi tersebut. Seperti dilansir berbagai media massa, bersama para pelaku polisi mengamankan janin bayi yang dibungkus dengan tas berwarna coklat dan dimasukan kedalam sadel sepeda motor. Praktek aborsi terhadap janin bayi yang diidentifikasi sudah berusia 6,5 bulan dan berjenis kelamin laki-laki itu diduga dilakukan disebuah kamar kos di Kelurahan Sadia Kota Bima. Berdasarkan informasi dari masyarakat Polisi kemudian menyelidiki dan berhasil menangkap para pelaku yang terlibat. (GA. 355*).