
Sekwan, Drs. H. Supratman AS, mengungkapkan beberapa catatan dan saran yang merupakan hasil pembahasan Pansus diantaranya, dalam Peraturan Bupati yang mengatur tentang sewa tahunan tanah eks jaminan aparat desa, harus termuat secara rinci tentang proses pelaksanaan sewa tahunan, lokasi, luas dan penetapan harga sesuai dengan kelas tanah yang ada.
Sebelum dilakukan sewa dan untuk me¬nentukan harga, perlu dilakukan inventaris terlebih dahulu terhadap obyek tanah baik lokasi, luas maupun kelas, karena terdapat beberapa tanah eks jaminan aparat desa mengalami kekurangan luasnya akibat bencana alam banjir dan perubahan kelas akibat pembangunan yang ada.
Terkait permasalahan penyerobotan tanah milik Pemda oleh oknum masyarakat, Pansus menyarankan agar segera disele¬saikan sehingga tidak berpengaruh pada wilayah yang lain dan terhadap seluruh aset daerah yang berupa tanah agar segera dilakukan inventarisasi ulang dan segera dilakukan sertifikasi. Berdasarkan uraian tersebut, Pansus I DPRD Kabupaten Bima berkesimpulan bahwa dapat menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Bupati Bima diwakili oleh Sekre¬taris Daerah Kabupaten Bima, Drs. H. Abdul Wahab, mengatakan bahwa dengan adanya persetujuan terhadap rancangan Perda ini akan menambah deretan jumlah konstruksi hukum daerah yang dihasilkan dari tahun ke tahun.
Pemerintah Daerah ber¬keinginan bahwa Perda sebagai konstruksi hukum lokal daerah mempunyai daya laku dalam rentang waktu yang cukup lama sehingga proses pembahasannya pun harus dilakukan dengan penuh ketelitian, cermat dan akurat,dengan demikian pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan secara hu¬kum dan moral ditengah-tengah masya¬rakat. “Terkait dengan itu, semua saran dan arahan pihak legislatif berkaitan dengan implementasi dari Perda yang disetujui ini, akan menjadi perhatian pihak eksekutif, tidak sebatas itu pihak eksekutif pun tetap mengharap pengawasan pihak legislative,” tutup Abdul Wahab. (GA. 212*)