Bima, Garda Asakota.-
Sudah sembilan bulan lamanya uang sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) belum juga dibayar oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima. Kondisi membuat sejumlah Guru PAI mendatangi kantor setempat guna menuntut kejelasan pencairan anggarannya. Perwakilan dari Guru PAI, Gufran, S. Pdi, kepada sejumlah wartawan Rabu (4/9), mengatakan bahwa uang sertifikasi Guru PAI angkatan tahun 2012
harusnya sudah dicairkan oleh Kemenag, apalagi sekarang sudah masuk bulan kesembilan tahun 2013.
“Pertanyaannya, kapan baru bias dibayarkan, sementara kemarin waktu kita mendatangi Kantor Kemenag sudah diusulkan oleh Mapenda, namun hingga saat ini belum juga ada,” keluhnya.
Diakuinya, saat koordinasi antara pihak Guru PAI di Bima dengan rekan-rekan di Dompu bahwa sertifikasi untuk angkatan tahun 2012 sudah dibayarkan, akan tetapi sertifikasi Guru PAI di Kabupaten Bima belum satu persenpun dibayarkan. “Bayang kan di Dompu itu untuk yang PNS sudah dibayarkan empat bulan dan yang non PNS sudah dibayarkan selama enam bulan, kenapa kita ini belum dibayarkan,” ucapnya didampingi sejumlah rekan guru lainnya.
Berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan, lanjut Gufran, Guru Sertifikasi tersebut itu harus dibayar apabila sudah memiliki sertifikat pendidik dan uang itu bisa dicairkan jika Guru tersebut memiliki Nomor Induk Registrasi Guru (INRG). Ketika pihaknya menanyakan hal itu kepada salah satu pegawai di Mapenda, dijanjikan akan dibayar 1 Januaari tahun 2014. “Lantas untuk tahun 2013 ini bagaimana statusnya?. Jawaban dari pegawai Mapenda tersebut bahwa anggaran tahun 2013 ini hangus dengan alasan Peraturan Kementerian Keuangan sesuai penafsiran mereka sertifikasi itu dibayar apabila setahun setelah NRG itu keluar, sementara INRG kita ini keluar sejak Januari kemarin. Harusnya mereka itu usulkan mulai Juni itu bukan disimpan di laci meja,” cetusnya.
Pihak Kementerian Agama Kabupaten Bima, yang berusaha dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Mapenda, justru mengakui bahwa uang sertifikasi guru sudah terbayar sudah enam bulan, sementara untuk tiga bulannya dipastikan akhir September mendatang. “Sistematis pembayarannya memang per triwulan, jadi tidak benar jika dikatakan belum dibayar selama sembilan bulan,” akunya.
Hal senada juga ditegaskan oleh Kepala Kemenag, Drs. HM. Saleh Karim. Disambangi wartawan, Jumat (6/9), dia menambahkan bahwa pembayaran uang sertifikasi di Kemenag tidak sama prosedurnya dengan di Kemendiknas.
Kalau pihaknya harus melalui beberapa proses seperti Musrencang, Kanwil, eselon I, dan DPR. “Anggaran tersebut masuk dalam RKKAL (Rencana Kegiatan Kerja Anggaran Lapangan),” tandasnya. (GA. 355/777*)
Sudah sembilan bulan lamanya uang sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) belum juga dibayar oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima. Kondisi membuat sejumlah Guru PAI mendatangi kantor setempat guna menuntut kejelasan pencairan anggarannya. Perwakilan dari Guru PAI, Gufran, S. Pdi, kepada sejumlah wartawan Rabu (4/9), mengatakan bahwa uang sertifikasi Guru PAI angkatan tahun 2012
harusnya sudah dicairkan oleh Kemenag, apalagi sekarang sudah masuk bulan kesembilan tahun 2013.
“Pertanyaannya, kapan baru bias dibayarkan, sementara kemarin waktu kita mendatangi Kantor Kemenag sudah diusulkan oleh Mapenda, namun hingga saat ini belum juga ada,” keluhnya.
Diakuinya, saat koordinasi antara pihak Guru PAI di Bima dengan rekan-rekan di Dompu bahwa sertifikasi untuk angkatan tahun 2012 sudah dibayarkan, akan tetapi sertifikasi Guru PAI di Kabupaten Bima belum satu persenpun dibayarkan. “Bayang kan di Dompu itu untuk yang PNS sudah dibayarkan empat bulan dan yang non PNS sudah dibayarkan selama enam bulan, kenapa kita ini belum dibayarkan,” ucapnya didampingi sejumlah rekan guru lainnya.
Berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan, lanjut Gufran, Guru Sertifikasi tersebut itu harus dibayar apabila sudah memiliki sertifikat pendidik dan uang itu bisa dicairkan jika Guru tersebut memiliki Nomor Induk Registrasi Guru (INRG). Ketika pihaknya menanyakan hal itu kepada salah satu pegawai di Mapenda, dijanjikan akan dibayar 1 Januaari tahun 2014. “Lantas untuk tahun 2013 ini bagaimana statusnya?. Jawaban dari pegawai Mapenda tersebut bahwa anggaran tahun 2013 ini hangus dengan alasan Peraturan Kementerian Keuangan sesuai penafsiran mereka sertifikasi itu dibayar apabila setahun setelah NRG itu keluar, sementara INRG kita ini keluar sejak Januari kemarin. Harusnya mereka itu usulkan mulai Juni itu bukan disimpan di laci meja,” cetusnya.
Pihak Kementerian Agama Kabupaten Bima, yang berusaha dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Mapenda, justru mengakui bahwa uang sertifikasi guru sudah terbayar sudah enam bulan, sementara untuk tiga bulannya dipastikan akhir September mendatang. “Sistematis pembayarannya memang per triwulan, jadi tidak benar jika dikatakan belum dibayar selama sembilan bulan,” akunya.
Hal senada juga ditegaskan oleh Kepala Kemenag, Drs. HM. Saleh Karim. Disambangi wartawan, Jumat (6/9), dia menambahkan bahwa pembayaran uang sertifikasi di Kemenag tidak sama prosedurnya dengan di Kemendiknas.
Kalau pihaknya harus melalui beberapa proses seperti Musrencang, Kanwil, eselon I, dan DPR. “Anggaran tersebut masuk dalam RKKAL (Rencana Kegiatan Kerja Anggaran Lapangan),” tandasnya. (GA. 355/777*)