Kota Bima, Garda Asakota.-
Polres Bima Kota melalui Polsek Rasanae Barat telah menahan seorang Pemilik Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), Hartati, dalam kasus dugaan penipuan. Kapolsek Rasanae Barat, Iptu H. Nurdin, kepada wartawan menjelaskan bahwa pihaknya telah menahan warga Kelurahan
Sambinae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima itu atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp86 juta oleh seorang kontraktor, Burhan. “Dia dilaporkan oleh rekannya, Burhan warga lingkungan Sumbawa Kota Bima,” ungkap Kapolsek, Kamis (4/9).
Kasus itu, kata dia, mencuat sejak tahun 2012 lalu, lantaran tidak adanya itikad baik dari tersangka, korban terpaksa melaporkannya ke jalur hukum. “Setelah dipanggil dan melewati proses pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya,” akunya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Tersangka dikenal oleh warga sekitar sebagai /pemilik PKBM Terumbu Karang.
Awalnya tahun 2012 lalu, dia menjanjikan sebuah proyek kepada korban yang belakangan tidak terbukti. Pelaku justru menggunakan uang pinjaman senilai Rp86 juta itu untuk kepentingan lain. (GA. 212*)
Polres Bima Kota melalui Polsek Rasanae Barat telah menahan seorang Pemilik Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), Hartati, dalam kasus dugaan penipuan. Kapolsek Rasanae Barat, Iptu H. Nurdin, kepada wartawan menjelaskan bahwa pihaknya telah menahan warga Kelurahan
Sambinae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima itu atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp86 juta oleh seorang kontraktor, Burhan. “Dia dilaporkan oleh rekannya, Burhan warga lingkungan Sumbawa Kota Bima,” ungkap Kapolsek, Kamis (4/9).
Kasus itu, kata dia, mencuat sejak tahun 2012 lalu, lantaran tidak adanya itikad baik dari tersangka, korban terpaksa melaporkannya ke jalur hukum. “Setelah dipanggil dan melewati proses pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya,” akunya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Tersangka dikenal oleh warga sekitar sebagai /pemilik PKBM Terumbu Karang.
Awalnya tahun 2012 lalu, dia menjanjikan sebuah proyek kepada korban yang belakangan tidak terbukti. Pelaku justru menggunakan uang pinjaman senilai Rp86 juta itu untuk kepentingan lain. (GA. 212*)