Bima, Garda Asakota.-
Saat
ini Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Mataram Provinsi NTB
(Nusa Tenggara Barat) sedang melakukan pemeriksaan khusus terkait dengan
kegiatan belanja modal Pemkab Bima selama tahun anggaran 2012 dan tahun
anggaran 2013. Menurut informasi yang diperoleh wartawan, turunnya Tim BPK ini
bukan dalam rangka pemeriksaan reguler atau pemeriksaan tahunan seperti
biasanya, akan tetapi akan melakukan audit khusus dengan tujuan tertentu. Hal
ini bisa dilihat dari obyek yang akan diperiksa, seperti permintaan kesiapan
dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek, dan lamanya waktu yang
dibutuhkan yakni sekitar 35 hari, sejak Tim BKP melaksanakan tugas khususnya
Senin tanggal 11 Nopember 2013. “Benar hari ini (Senin, 11/11), BPK datang melakukan
pemeriksaan khusus belanja modal tahun anggaran 2012 sampai Nopember 2013,
dengan alokasi waktu selama 35 hari kedepan,” ungkap Wakil Bupati Bima, Drs. H.
Syafruddin HM. Nur, M.Pd, saat dikonfirmasi terkait dengan kebenaran kedatangan
Tim dari BPK RI Perwakilan Mataram NTB.
Disingung
apakah kedatangan Tim BPK NTB tersebut atas inisiatif Pemkab Bima atau
dari pihak BPK sendiri, Wabup menjelaskan bahwa pihaknya selaku pemerintah
hanya menerima surat pemberitahuan BPK yang akan melakukan pemeriksaan selama
35 hari. Surat itu, kata dia, langsung ditanda-tangani oleh Kepala BPK
Perwakilan Mataram-NTB. “Pemerintah hanya menerima pemberitahuan dari BPK,”
akunya.
Pihaknya
berharap agar semua pihak bersama-sama melakukan pengawalan terhadap kinerja
BPK, dan menunggu hasil kerjanya. “Kita sama-sama kawal, dan menunggu bagaimana
hasilnya,” harap Wakil Bupati Bima yang pernah menjadi Pimpinan DPRD Kabupaten
Bima.
Berdasarkan
informasi yang diperoleh wartawan, kehadiran Tim BPK Perwakilan Mataram-NTB
ini, tidak seperti yang dilakukan pada masa kerja sebelumnya dimana mereka
melakukan pemeriksaan rutin terkait dengan pengelolaan keuangan di Pemkab Bima.
Namun akan melakukan penelusuran beberapa item kegiatan belanja modal yang
diduga melanggar aturan dan prosedur. Biasanya, hasil pemeriksaan dengan tujuan
tertentu akan ada kesimpulan yang akan diambil. Dalam hal pemeriksaan investigative
misalnya, apabila diketemukan adanya indikasi tindak pidana atau tindakan yang
membawa dampak pada kerugian Negara, BPK akan segera melaporkannya kepada
instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. (GA. 212*)