-->

Notification

×

Iklan

BPK NTB Audit Khusus Pemkab Bima Selama 35 Hari

Monday, November 18, 2013 | Monday, November 18, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2013-11-18T04:34:40Z

Bima, Garda Asakota.-
Saat ini Tim dari Badan Peme­riksa Keuangan (BPK) Perwakilan Mataram Provinsi NTB (Nusa Tenggara Barat) sedang melaku­kan pemeriksaan khusus terkait dengan kegiatan belanja modal Pemkab Bima selama tahun anggaran 2012 dan tahun anggaran 2013. Menurut informasi yang diperoleh wartawan, turunnya Tim BPK ini bukan dalam rangka pemeriksaan reguler atau peme­riksaan tahunan seperti biasanya, akan tetapi akan melakukan audit khusus dengan tujuan tertentu. Hal ini bisa dilihat dari obyek yang akan diperiksa, seperti permintaan kesia­pan
dokumen-dokumen yang berkai­tan dengan proyek, dan lamanya waktu yang dibutuhkan yakni sekitar 35 hari, sejak Tim BKP melaksanakan tugas khususnya Senin tanggal 11 Nopember 2013. “Benar hari ini (Senin, 11/11), BPK datang melakukan pemeriksaan khusus belanja modal tahun anggaran 2012 sampai Nopember 2013, dengan alokasi waktu selama 35 hari kedepan,” ungkap Wakil Bupati Bima, Drs. H. Syafruddin HM. Nur, M.Pd, saat dikonfirmasi terkait dengan kebenaran kedatangan Tim dari BPK RI Perwakilan Mataram NTB.
Disingung apakah kedatangan Tim BPK NTB tersebut atas inisiatif Pemkab Bima atau dari pihak BPK sendiri, Wabup menje­laskan bahwa pihaknya selaku pemerintah hanya menerima surat pemberitahuan BPK yang akan melakukan pemeriksaan selama 35 hari. Surat itu, kata dia, langsung ditan­da-tangani oleh Kepala BPK Perwakilan Mataram-NTB. “Pemerintah hanya mene­rima pemberitahuan dari BPK,” akunya.
Pihaknya berharap agar semua pihak bersama-sama melakukan pengawalan terhadap kinerja BPK, dan menunggu hasil kerjanya. “Kita sama-sama kawal, dan menunggu bagaimana hasilnya,” harap Wakil Bupati Bima yang pernah menjadi Pimpinan DPRD Kabupaten Bima.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, kehadiran Tim BPK Perwakilan Mataram-NTB ini, tidak seperti yang dila­kukan pada masa kerja sebelumnya dimana mereka melakukan pemeriksaan rutin terkait dengan pengelolaan keuangan di Pemkab Bima. Namun akan melakukan penelusuran beberapa item kegiatan belanja modal yang diduga melanggar aturan dan prosedur. Biasanya, hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan ada kesimpulan yang akan diambil. Dalam hal pemeriksaan investigative misalnya, apabila diketemu­kan adanya indikasi tindak pidana atau tindakan yang membawa dampak pada keru­gian Negara, BPK akan segera mela­porkannya kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update