Bima, Garda Asakota.-
Dugaan
tindak pidana Pornoaksi dan Miras sekitar dua bulan lalu sudah menetapkan satu
tersangka, Syuman Takdir alias Adi (35), Direktur CV. Timur Enterprise selaku
Event Organizer acara promosi produk GG Mild. Berdasarkan keterangan
Kapolres Bima, berkas kasus kedua tersangka tersebut telah dilimpahkan ke
Kejak saan Negeri (Kejari) Raba-Bima untuk diteliti. Dalam berkas itu, Adi
dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
Tentang Pornografi. “Selain itu, dia
juga (Adi) terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan
Puskesmas Rasanae Timur. Saat ini, ia sedang mengikuti persidangan di
Pengadilan Tipikor Mataram. Sedangkan kasus miras, Manajemen Hotel Kalaki
Beach, DR yang ditetapkan sebagai tersangka juga berkasnya sudah dilimpahkan,”
ungkap Kapolres Bima, AKBP Ekawana Prasta, kepada wartawan.
Kapolres
menjelaskan, untuk kasus pornoaksi di Hotel Kalaki Beach pihaknya sudah
menyerahkan berkas tahap satu ke pihak kejaksaan dengan tersangka, Adi.
Demikian pula dengan berkas kasus Miras dengan tersangka, DR.
“Sudah
sepekan yang lalu kedua berkas tersebut diserahkan ke Kejaksaan. Saat ini, kami
masih menunggu hasil penelitian berkas dari pihak kejaksaan,” katanya. Di lain pihak, Kajari Raba Bima melalui
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Hasan Basri, SH Senin (11/11) mengakui
telah menerima penyerahan berkas kasus pornoaksi dan miras di Hotel Kalaki
Beach.
Hanya
saja, pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut seperti apa berkas
yang diserahkan pihak kepolisian, karena berkasnya masih di tangan Kajari.
“”Pak Kajari masih meneliti untuk menetapkan jaksa yang akan menangani kasus
tersebut,” ucapnya. (GA. 335*)