-->

Notification

×

Iklan

Kepolisian Limpahkan Berkas Kasus Hotel Kalaki Beach ke Kejaksaan

Monday, November 18, 2013 | Monday, November 18, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2013-11-18T04:26:51Z


Bima, Garda Asakota.-
Dugaan tindak pidana Pornoaksi dan Miras sekitar dua bulan lalu sudah mene­tapkan satu tersangka, Syuman Takdir alias Adi (35), Direktur CV. Timur Enterprise selaku Event Organizer acara promosi produk  GG Mild. Berdasarkan keterangan Kapolres Bima, berkas kasus kedua ter­sangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejak­ saan Negeri (Kejari) Raba-Bima untuk dite­liti. Dalam berkas itu, Adi dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
Tentang Pornografi. “Selain itu, dia juga (Adi) terli­bat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Rasa­nae Timur. Saat ini, ia sedang mengikuti per­sidangan di Pengadilan Tipikor Mata­ram.  Sedangkan kasus miras, Manajemen Hotel Kalaki Beach, DR yang ditetapkan sebagai ter­sangka juga berkasnya sudah dilimpahkan,” ungkap Kapolres Bima, AKBP Ekawana Prasta, kepada wartawan.
Kapolres menjelaskan, untuk kasus pornoaksi di Hotel Kalaki Beach pihaknya sudah menyerahkan berkas tahap satu ke pihak kejaksaan dengan tersangka, Adi. Demikian pula dengan berkas kasus Miras dengan tersangka, DR.
“Sudah sepekan yang lalu kedua berkas tersebut diserahkan ke Kejaksaan. Saat ini, kami masih menunggu hasil penelitian berkas dari pihak kejaksaan,” katanya.  Di lain pihak, Kajari Raba Bima melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Hasan Basri, SH Senin (11/11) mengakui telah menerima penyerahan berkas kasus pornoaksi dan miras di Hotel Kalaki Beach.
Hanya saja, pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut seperti apa berkas yang diserahkan pihak kepoli­sian, karena berkasnya masih di tangan Kajari. “”Pak Kajari masih meneliti untuk menetapkan jaksa yang akan menangani kasus tersebut,” ucapnya. (GA. 335*)
×
Berita Terbaru Update