Bima, Garda Asakota.-
Salah
satu Gudang semen di wilayah Sape tepatnya di Desa Sape Bugis Kabupaten Bima,
kini menjadi keluhan dan menuai protes dari warga setempat.Pasalnya
keberadaan gudang itu sangat mengganggu aktifitas warga. Selain mengganggu
aktifitas, gudang semen ternama tersebut juga mengundang penyakit diwilayah
setempat. Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah warga yang enggan dikorankan namanya
saat dikonfirmasi
di halaman Kantor DPRD Kabupaten Bima Senin lalu (11/11).
Kata mereka keberadaan gudang itu, mestinya harus memperhatikan kondisi
lingkungan dan jarak pemukiman warga.
Hal
itu agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat, terutama
menyangkut masalah kesehatan. Namun, tidak demikian dengan pembangunan salah
satu gudang penyimpanan semen di Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Warga setempat mengeluhkan keberadaan gudang semen ternama tersebut karena
dibangun dekat dengan tempat tinggal warga. Akibatnya, dampak polusi udara yang
ditimbulkan gudang semen ternama tersebut kerap dirasakan warga.
Menurut
keterangan sumber kepada wartawan, sejak tiga tahun berdiri dan beroperasi di
Desa Bugis, kesehatan warga mulai terganggu. Mereka mulai merasakan batuk-batuk
karena tercemarnya udara usai aktivitas bongkar muat semen.
Sumber
menyorot, pembangunan gudang yang tidak pernah meminta ijin atau sekedar
memberitahukan kepada warga. “Setahu kami, sebelum pembangunan gudang itu harus
sepengetahuan dan ijin warga sekitarnya. Lokasinya juga tidak boleh berdekatan
dengan tempat tinggal warga. Tapi sejak dibangun, kami tidak pernah
dikoordinasi atau sekedar diinformasikan oleh pengelolanya,” terang perwakilan
warga saat mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bima.
Untuk
itu, warga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bima agar keberadaan gudang
tersebut bisa ditinjau kembali. Sebab, dampak negatifnya dirasakan oleh
masyarakat. Apalagi, tidak ada upaya dari pengelola gudang untuk meminimalisir
dampak polusi udara yang ditimbulkan debu semen saat aktivitas bongkar muat.
“Bila perlu, kami minta gudang itu dipindahkan saja. Jangan dibangun di dekat
tempat tinggal warga kalau tidak bisa diurus dengan baik. Kalau begini warga
menjadi korban, mereka yang enak,” ujarnya.
Ditempat
terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bima, Ir.M.Tayeb
yang dikonfirmasi mengaku, gudang semen yang berada di Desa Bugis tersebut
belum pernah mengurus ijin gangguan lingkungan (HO) sejak dibangun.
Menyikapi
hal itu, pihaknya akan melayangkan surat teguran kepada pengelola gudang agar
segera megurus ijin. Selain itu pihak Dinas KPPT Kabupaten Bima, mengenai
masalah itu dalam waktu dekat akan mengecek langsung keberadaan gudang yang
meresahkan warga tersebut. Apalagi keberadaan semen itu sudah tiga tahun
lamanya, tentu hal ini akan mengganggu kenyamanan bagi masyarakat setempat.
Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup
(BLH) Kabupaten Bima, Drs. Moch. Mawardy MT, juga mengakui pihaknya tidak
pernah mendapat koordinasi dari pengelola gudang semen di Bugis untuk mengurus
dokumen lingkungan atau UKL-UPL. Padahal setiap gudang atau pabrik kata Mawardi
harus mengantongi dokumen tersebut sebelum bangunan itu berdiri atau dibangun.
Jika dokumen itu tidak ada, maka pengelola gudang telah menyalahi UU 23 Tahun
2009 tentang lingkungan hidup. “Itu tidak diperbolehkan aturan. Nanti kami akan
turun ke lokasi untuk mengeceknya,” jelas Mawardy. (GA. 355*)