-->

Notification

×

Iklan

Tak Kantongi Ijin, Gudang Semen di Sape Diprotes Warga

Monday, November 18, 2013 | Monday, November 18, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2013-11-18T04:25:38Z


Bima, Garda Asakota.-
Salah satu Gudang semen di wilayah Sape tepatnya di Desa Sape Bugis Kabu­paten Bima, kini menjadi keluhan dan menuai protes dari warga setempat.Pasalnya keberadaan gudang itu sangat mengganggu aktifitas warga. Selain meng­ganggu aktifitas, gudang semen ternama tersebut juga mengundang penyakit diwi­layah setempat. Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah warga yang enggan dikorankan namanya saat dikonfirmasi
di halaman Kantor DPRD Kabupaten Bima Senin lalu (11/11). Kata mereka keberadaan gudang itu, mestinya harus memperhatikan kondisi lingkungan dan jarak pemukiman warga.
Hal itu agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat, terutama menyangkut masalah kesehatan. Namun, tidak demikian dengan pembangunan salah satu gudang penyimpanan semen di Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Warga setempat mengeluhkan keberadaan gudang semen ternama tersebut karena dibangun dekat dengan tempat tinggal warga. Akibatnya, dampak polusi udara yang ditimbulkan gudang semen ternama tersebut kerap dirasakan warga.
Menurut keterangan sumber kepada wartawan, sejak tiga tahun berdiri dan beroperasi di Desa Bugis, kesehatan warga mulai terganggu. Mereka mulai merasakan batuk-batuk karena tercemarnya udara usai aktivitas bongkar muat semen.
Sumber menyorot, pembangunan gudang yang tidak pernah meminta ijin atau sekedar memberitahukan kepada warga. “Setahu kami, sebelum pembangunan gudang itu harus sepengetahuan dan ijin warga sekitarnya. Lokasinya juga tidak boleh berdekatan dengan tempat tinggal warga. Tapi sejak dibangun, kami tidak pernah dikoordinasi atau sekedar diinfor­masikan oleh pengelolanya,” terang perwakilan warga saat mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bima.
Untuk itu, warga berharap kepada Peme­rintah Kabupaten Bima agar keberadaan gudang tersebut bisa ditinjau kembali. Sebab, dampak negatifnya dirasakan oleh masyarakat. Apalagi, tidak ada upaya dari pengelola gudang untuk meminimalisir dampak polusi udara yang ditimbulkan debu semen saat aktivitas bongkar muat. “Bila perlu, kami minta gudang itu dipin­dah­kan saja. Jangan dibangun di dekat tempat tinggal warga kalau tidak bisa diurus dengan baik. Kalau begini warga menjadi korban, mereka yang enak,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bima, Ir.M.Tayeb yang dikonfirmasi meng­a­ku, gudang semen yang berada di Desa Bugis tersebut belum pernah mengurus ijin gangguan lingkungan (HO) sejak dibangun.
Menyikapi hal itu, pihaknya akan mela­yangkan surat teguran kepada pengelola gudang agar segera megurus ijin. Selain itu pihak Dinas KPPT Kabupaten Bima, mengenai masalah itu dalam waktu dekat akan mengecek langsung keberadaan gu­dang yang meresahkan warga tersebut. Apa­lagi keberadaan semen itu sudah tiga tahun lamanya, tentu hal ini akan meng­ganggu kenyamanan bagi masyarakat setempat.  
Sementara itu Kepala Badan Ling­kungan Hidup (BLH) Kabupaten Bima, Drs. Moch. Mawardy MT, juga mengakui pihaknya tidak pernah mendapat koordinasi dari pengelola gudang semen di Bugis untuk mengurus dokumen lingkungan atau UKL-UPL. Padahal setiap gudang atau pabrik kata Mawardi harus mengantongi dokumen tersebut sebelum bangunan itu berdiri atau dibangun. Jika dokumen itu tidak ada, maka pengelola gudang telah menyalahi UU 23 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup. “Itu tidak diperbolehkan aturan. Nanti kami akan turun ke lokasi untuk mengeceknya,” jelas Mawardy. (GA. 355*)
×
Berita Terbaru Update