Mataram, Garda Asakota.-
Paska
melakukan pengukuhan terhadap sejumlah anggota KPU di Tingkat Kabupaten dan
Kota se-NTB, Rabu (19/02), di Hotel Lombok Raya. KPU Provinsi NTB akan lebih
berkonsentrasi pada aspek persiapan dan pengelolaan logistic hingga pada
tahapan distribusi ke tingkat TPS. “Alhamdulillah dengan pelantikan yang
dilakukan, Rabu (19/02), ini. Akan mempercepat proses konsolidasi logistic di
KPU Kabupaten dan Kota,” ujar Ketua KPU NTB, L. Akshar Anshori, kepada wartawan
media ini, Selasa (18/02) di Kantor KPU NTB.
Aspek
lainnya yang akan menjadi perhatian KPU NTB, menurutnya, adalah yang berkaitan
dengan persiapan Kampanye dalam bentuk Rapat Umum. KPU NTB menurutnya telah
menetapkan jadwal persiapan Kampanye dalam bentuk rapat umum itu yakni mulai
dari tanggal 16 Maret hingga tanggal 5 April. Para Caleg juga bisa menggunakan
Media Cetak dan Elektronik untuk menjadi media kampanye mereka.
Pengaturan
lokasi atau tempat Kampanye dalam bentuk rapat umum ini, menurutnya, saat
sekarang ini harus mulai diorganisir dengan mulai membangun
komunikasi-komunikasi dengan pihak Pemda Kabupaten/Kota, sisitim pengamanannya
dengan Aparat Kepolisian, termasuk juga menyangkut aspek perijinannya dengan
Intelkam Polda.
Aspek
selanjutnya adalah menyangkut aspek akuntabilitas Kampanye melalui Laporan Dana
Kampanye. Menurut Lalu Akshar, kampanye selain rapat umum ini sudah dilakukan
oleh para Caleg tiga hari setelah peserta pemilu ditetapkan sebagai peserta
pemilu. Sehingga dalam waktu dekat ini, KPU NTB akan mengundang Parpol Peserta
Pemilu untuk memberikan penjelasan menyangkut Laporan Dana Kampanye ini.
Laporan Dana Kampanye itu sendiri terbagi kedalam dua tahapan yakni Tahapan
Awal dan Tahapan Akhir.
Batas
akhir penyampaian Laporan Dana Kampanye Tahapan Awal yakni tanggal 2 Maret.
Sementara untuk Laporan Akhir itu sifatnya kumulatif dan harus diserahkan 14
hari setelah pemungutan suara atau jatuh pada tanggal 24 April dan diserahkan
pada Akuntan Publik yang sudah ditetapkan oleh KPU NTB. “Dan kalau Laporan Dana
Kampanye ini tidak diserahkan sesuai jadwal yang ditetapkan, maka bisa saja
Parpol Peserta Pemilu itu bisa dibatalkan sebagai peserta Pemilu. Dan kalau
Laporan Akhir itu tidak diserahkan, jika Caleg itu terpilih bisa dibatalkan
kursi yang diraihnya. Makanya ini menjadi perhatian utama bagi kita semua,”
kata Lalu Akshar.
Dana
Kampanye itu sendiri menurutnya tidak boleh bersumber dari Anggaran Negara baik
itu dari APBN maupun APBD. “Bahkan hasil komunikasi kami dengan pihak Bawaslu
bahwa saat ini pihak Bawaslu sedang membidik penggunaan dana kampanye yang
bersumber dari Anggaran Negara baik itu dari APBN maupun dari APBD. Dan UU
jelas mengatur tentang larangan penggunaan Anggaran Negara ini untuk dijadikan
sebagai dana kampanye,” tandasnya. (GA. Imam*).