Kota Bima, Garda Asakota.-
Sekitar
80 orang guru bersertifikasi lingkup Dikpora Kota Bima, kedapatan oleh Tim
Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilam Mataram, karena
disinyalir memiliki kekurangan jam mengajar. Informasi tersebut, dibenarkan
oleh Kepala Dikpora Kota Bima melalui Kabid Pendidikan Menegah (Dikmen), Drs A
Azis. Kepada wartawan Senin (17/2),
diakuinya bahwa lebih dari 80 orang guru bersertifikasi mulai dari jenjang TK
hingga SMU sederajat, ditemukan Tim Auditor BPKP Perwakilan Mataram, tidak memenuhi
kriteria 24 mengajar sebagaimana diwajibkan pada guru sertifikasi.
Kabid
Dikmen, belum bisa memastikan apakah kekurangan jam mengajar hasil temuan BPKP
pada sejumlah guru tersebut, akan berimplikasi pada pemotongan dan pengembalian
uang Negara atau tidak. “Kami belum terima surat dari BPKP terkait pengembalian
uang lebih dari kekurangan mengajar guru bersertifikasi. Belum ada perintah,”
akunya. Hanya saja katanya, Dikpora masih menunggu hasil rapat koordinasi
seluruh auditor BPKP terkait guru sertifikasi.
Pada
kesempatan itu, pihaknya juga mengungkapkan adanya permasalahan lain dari hasil
audit BPKP. Kata Azis, banyak ditemukan guru sertifikasi yang tidak sesuai
dengan disiplin ilmunya. Misalnya, guru biologi mengajar mata pelajaran lain.
Kondisi ini, katanya, bukan saja berdampak pada hasil mengajar, tetapi lebih
dari itu berdampak pada jumlah mengajar guru yang semestinya dibidang studi
itu.
Temuan
lainnya sebagaimana hasil audit BPKP, jelasnya, di Kota Bima utama sekali di
tingkat sekolah menengah, telah terjadi kelebihan guru sertifikasi.
Hal
ini juga katanya, yang menyebabkan sejumlah guru tidak bisa memenuhi jumlah jam
mengajar sebagaimana ketentuan bagi guru pemilik sertifikasi. Katanya, jumlah
80 orang guru tersebut, hanyalah hasil sampling audit dari BPKP Mataram.
Sedangkan
untuk guru lain yang belum dilakukan pemeriksaan dan pengecekan jumlah jam
mengajar dan sebagainya sesuai ketentuan sertifikasi, pihaknya akan melakukan
hal yang sama. Hal itu dimaksudkan, untuk mengetahui guru mana saja yang tidak
memenuhi jam mengajar. Termasuk untuk mengetahui apakah kebutuhan guru
bersertifikasi di setiap sekolah, lebih atau kurang. Mengingat dengan adanya
masalah terseubut kata Azis, pihak Dikpora Kota Bima dalam minggu ini akan
melakukan konsilidasi tentang uji Kompetensi guru yang digelar diaula SMAN I
Kota Bima, hal tersebut metodi tidak memperhitungkan jam mengajar. Nanti pada
saat pembayaran itu baru dihitung jam mengajarnya sebab pada tingkat SD dan SMP
itu ada istilah Data Pokok Pendidik (Dapodik).
“Jadi
guru-guru yang masuk pada Dapodik itu akan dimasukan oleh pihak sekolah bukan
dari Dinas untuk dikirim pada pusat. Mengenai penetapan SK tersebut berdasarkan
Dapodik dan nanti melalui Dapodik tersebut akan muncul yang memenuhi syarat,”
tandasnya. (GA. 355*)