Kota Bima, Garda Asakota.-
Kasus heboh yang menimpa Hj.
Sita Erni, S. Pd, M. Pd, beberapa waktu
lalu, hingga harus berurusan dengan hukum alias ditahan Polda Daerah Istimewa
Yokyakarta (DIY) dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang begitu
fantastis hingga Rp 9 Miliyar.
Informasi yang diperoleh
sejumlah wartawan, kasus yang menimpa Sita Erni dituding balik sebagai sebuah
upaya kriminilasi dan fiktimisasi yang sengaja dipaksakan sebagai perbuatan
hukum melebihi kewenangan yang dilakukan Polda DIY, termasuk inisiasi secara
sengaja pula oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang sengaja
mengkambinghitamkan Sita Erni.
Hal ini disampaikan pengacara
Sita Erni asal Yogjakarta, JC Sudjani SH, Senin (24/2) kemarin, saat jumpa pers
di kediaman Sita Erni lingkungan Karara Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda
Kota Bima. Jumpa pers yang terkait pula sebagai hak jawab atas pemberitaan yang
dinilainya cenderung menyudutkan Sita Erni.
Menurutnya, proses hukum yang
tengah dialami kliennya (Sita Erni) yang sekarang tengah didera sakit dan
sekitar dua pekan lagi akan disidangkan itu, terlalu berlebihan dan sama sekali
berlawanan baik fakta hukum pun fakta keseharian Sita Erni.
Pasalnya, apa yang dituduhkan
penyidik Polda DIY pada kliennya, disangkakan telah melakukan pencucian uang,
sesungguhnya tidak bisa dibuktikan kebenaran hukumnya. Fakta yang diatensi
pengacara Sita Erni tersebut, setelah mempelajari kasus dan kebenaran lainnya.
Penyidik Polda DIY tudingnya,
telah dengan sengaja memaksakan menaikan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang
sesungguhnya telah melewati batas waktu yang telah ditentukan UU. Belum lagi
tudingnya, Penyidik POlda DIY, telah menahan kliennya yang saat itu dipanggil
untuk diperiksa sebagai saksi. Belum lagi penyidik menyita sejumlah harta yang
dimiliki kliennya, termasuk membekukan (blokir) rekening pribadi kliennya.
Padahal harta yang disita
merupakan harta yang diperoleh bukan dari hubungan bisnis dengan tersangka
utama (tidak menye butkan tersangka utama) kasus penggelepan tersebut. Pula
uang yang ada direkening tersebut bukan dari hasil pencucian uang sebagaimana
disangkakan. Termasuk saksi yang semuanya memberatkan kliennya. “Penyitaan itu
non procedural.apa, kenapa, siapa dan untuk apa dilakukan penyitaan pada
kliennya tanpa dasar dan fakta yang jelas,” herannya. Meski dirinya tidak ingin
mempra-peradilankan perbuatan hukum yang melebihi kewenangan yang dilakukan
Polda DIY, pengacara yang mengaku manta Dekan di salah satu PT di Yogyakarta
itu, meyakinkan bahwa Sita Erni akan bebas dari jeratan hukum yang disangkakan.
Selain akan menyertakan
seluruh materi proses hingga ditahan dan disitanya seluruh harta milik
kliennya. “Ibu Sita belum melakukan pencucian uang. Baru dituduh, “ujarnya.
Artinya semua yang dituduhkan itu harus dibuktikan didepan peradilan.
Sudjani juga menegaskan, bahwa
hubungan antara kliennya dengan tersangka utama, murni urusan bisnis. Jika
tersangka dituduhkan penggelapan, tentu tidak serta merta rekan bisnis yang
sempat berhubungan dengan tersangka dituduh terlibat apalagi dengan tuduhan
kasus pencucian uang. “Ibu Sita Erni anda semua tahu orangnya memiliki sejumlah
usaha bisnis.
Mulai dari batiqu, rental
mobil, dan usaha lainnya, “bebernya. Tentu wajar dia memiliki banyak harta.
“Lalu sesederhana itu dianggap hasil dari pencucian uang,” cetusnya sembari
menuding, bahwa itulah yang disembuyikan penyidik. (GA. 355*)