Mataram, Garda Asakota.-
Amanat Undang-undang bagi
perusahaan pertambangan mineral dan batubara untuk membangun Smelter yang
berfungsi sebagai pabrik pemurnian hasil penambangan dalam Negeri sebagaimana
tertuang dalam Pasal 112C PP Nomor 01 Tahun 2014 sepertinya belum bisa
dilaksanakan dalam kurun waktu dua (2) atau tiga (3) tahun kedepan. Hal ini
diakibatkan oleh karena Perusahaan Tambang di Daerah, khususnya di Provinsi NTB
belum memiliki kemampuan teknis maupun anggaran untuk membangun Smelter.
“Pemerintah
Pusat sudah memberikan kelonggaran bagi PT. Newmont Nusa Tenggara untuk membangun
Smelter ini dalam jangka waktu dua (2) sampai tiga (3) tahun,” terang Wakil
Gubernur NTB, H. Muhammad Amin, kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/02), di
Hotel Grand Legi Mataram. Pertimbangan diberikannya kelonggaran ini menurutnya dilatarbelakangi karena berbagai macam alasan seperti banyaknya tenaga kerja di perusahaan tambang itu yang jumlahnya mencapai 4000-an orang, termasuk didalamnya yakni tenaga kerja-tenaga kerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan tambang termasuk aspek pendapatan daerah. “Hal ini semua berdampak besar terhadap daerah. Sehingga pemerintah memberikan kesempatan atau kelonggaran bagi PT. Newmont selama dua (2) atau tiga (3) tahun untuk membangun Smelter ini. Dan kelonggaran yang diberikan oleh Pempus ini tidak melanggar hukum,” terang Wagub. Pihaknya mengakui kalau tujuan dari diwajibkannya perusahaan tambang untuk membangun Smelter itu sangat bernilai tambah bagi Negara seperti akan menarik lebih banyak lagi tenaga kerja di daerah. “Menghadapi itu nanti, maka kita sendiri harus meningkatkan kualitas SDM kita. Apalagi dalam Smelter itu lebih banyak aspek teknologinya,” tandasnya. (GA. Imam*).