Kabupaten Bima, Garda Asakota.-Kembali Kepala Desa Madawau Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Anwar Ibrahim, menyesalkan sikap diamya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bima dalam menyelesaikan Perbatasan Kabupaten Bima dan Dompu, tepatnya perbatasan areal pertanian di Desa Rora dan Madawau.
"Saya menyesalkan keterlambatan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dalam menangani masalah perbatasan ini," ujar Anwar di ruang Camat Madapangga, Selasa (17/1).
Sesuai dengan surat skor kesepakatan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dan Dompu untuk sementara lahan di perbatasan tidak dikelola warga. Akan tetapi, kata dia, kenyataannya warga Dompu justru menggarap kawasan di perbatasan Wadu Kalate Soro. Kepada wartawan, dirinya juga merasa heran atas sikap Pemerintah yang membatasi warga dalam mengurus surat tanah (SPPT). Padahal diakuinya, lokasi tersebut beberapa waktu lalu telah disurvei oleh Camat Madapangga.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bima duta Gerindra, Ruslan, mengaku telah menyampaikan persoalan ini kepada Ketua DPRD Kabupaten Bima, Murni Suciyanti, kiranya sesegera mungkin
memanggil Kadis Kehutanan guna membahasnya. "Kami inginkan persoalan ini bisa dibahas di DPRD bersama anggota dewan lainnya. Masalah ini cukup urgen. Walaupun sudah dibahas sebelumnya, namun penuntasan masalah ini penting agar tidak lagi terjadi keributan antar warga di Desa Rora Kabupaten Dompu dan Madawau Bima dalam memperebutkan lahan pertanian di pal batas tersebut," tegasnya. (GA. Marlin*)
"Saya menyesalkan keterlambatan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dalam menangani masalah perbatasan ini," ujar Anwar di ruang Camat Madapangga, Selasa (17/1).
Sesuai dengan surat skor kesepakatan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dan Dompu untuk sementara lahan di perbatasan tidak dikelola warga. Akan tetapi, kata dia, kenyataannya warga Dompu justru menggarap kawasan di perbatasan Wadu Kalate Soro. Kepada wartawan, dirinya juga merasa heran atas sikap Pemerintah yang membatasi warga dalam mengurus surat tanah (SPPT). Padahal diakuinya, lokasi tersebut beberapa waktu lalu telah disurvei oleh Camat Madapangga.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bima duta Gerindra, Ruslan, mengaku telah menyampaikan persoalan ini kepada Ketua DPRD Kabupaten Bima, Murni Suciyanti, kiranya sesegera mungkin
memanggil Kadis Kehutanan guna membahasnya. "Kami inginkan persoalan ini bisa dibahas di DPRD bersama anggota dewan lainnya. Masalah ini cukup urgen. Walaupun sudah dibahas sebelumnya, namun penuntasan masalah ini penting agar tidak lagi terjadi keributan antar warga di Desa Rora Kabupaten Dompu dan Madawau Bima dalam memperebutkan lahan pertanian di pal batas tersebut," tegasnya. (GA. Marlin*)