Kepala Disnaker Kota Bima, Drs. Jufri, M.Si,.saat memberikan keterangan Pers. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Sebanyak 86 Perusahaan di wilayah Kota Bima terdaftar secara legal di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima dengan jumlah pekerja sebanyak 299 orang karyawan. Dari sekian perusahaan yang ada tersebut, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bima, Drs. Jufri, M.Si, sesuai aturan sudah melaporkan secara resmi ke Dinas terkait baik yang berkaitan dengan peningkatan perusahaan maupun peningkatan jumlah tenaga kerjanya di setiap tahun. "Harus diakui, perkembangan perusahaan di Kota Bima sangat meningkat dengan luar biasa, hingga memperkerjakan karyawan yang cukup banyak," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (26/4).
Diakuinya, meningkatnya jumlah perusahaan, menunjukkan geliat pertumbuhan ekonomi di Kota Bima seperti lazimnya Daerah lain. "Karena keberadaan perusahaan itu pula, tentunya dapat mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Kota Bima," imbuhnya. Jufri juga menjelaskan bahwa perusahaan juga telah mempekerjakan karyawannya mengacu pada aturan dan undang-undang tenaga kerja seperti undang-undang 13 tahun 2003, tentang tenaga kerja. Dicontohkannya, para tenaga kerja dilengkapi dengan kartu BPJS ketenaga-kerjaan untuk penjaminan di masa tua atau setelah mereka di PHK oleh perusahaan terkait. "Dan jaminan itu harus dimiliki oleh tenaga kerja, karena khawatir mereka nantinya ada kecelakaan kerja atau mereka meninggal dunia secara mendadak," tegas Jufrin seraya menyebutkan bahwa dari sekian perusahaan yang terdaftar tersebut pihaknya juga tetap memberikan pembinaan. "Salah satu tujuannya supaya mempekerjakan karyawan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (GA. 355*)