-->

Notification

×

Iklan

ASN Malas Berhadapan dengan PP 53/2010

Friday, April 21, 2017 | Friday, April 21, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-04-21T10:59:40Z
M. Rasyidin
Kota Bima, Garda Asakota.-
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 53 Tahun 2010 ketidakhadiran ASN (Aparatur Sipil Negara) selama lima hari secara berturut-turut maka akan diberikan sanksi atau teguran. "Dan jika ada temuan semacam ini, kami tetap tindak-lanjuti untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya (BAP),"  ungkap Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Penilaian Kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima, M. Rasyidin, Jumat (21/4).
          Terkait dengan masalah yang terjadi beberapa waktu lalu di Kelurahan Melayu Asakota Kota Bima dimana ada sinyalemen pegawai kantor Kelurahan  yang melakukan aksi mogok kerja selama dua hari berturut-turut? M. Rasyidin, mengaku persoalan itu sedang dalam penanganan pihak Kecamatan Asakota selaku atasan langsung sekaligus  pengawas kinerja aparatur tingkat Kelurahan di Kecamatan Asakotan. "Mereka sedang diproses di Camat Asakota untuk dimintai keterangannya. Kenapa dan apa alasannya sehingga mereka tidak masuk kerja bahkan melakukan aksi mogok kerja," jelasnya.

          Selain mengatur tentang sanksi Kedisiplinan Pegawai, kata dia, PP 53 juga mengatur tentang jenjang sanksi yang akan diberikan bisa sanksi ringan,bsanksi sedang maupun sanksi berat yang tentunya alan dilihat dari berat ringannya bentuk pelanggaran kedispilinan Aparatur Sipil Negara (ASN).

          Sementara itu, Camat Asakota, Drs. Is Fahmin, yang dikonfirmasi via ponselnya justru mengaku tak ada yang mesti diproses pihaknya terkait dengan aksi mogok kerja yang dilakukan oleh oknum ASN di Kelurahan Melayu.
"Tidak ada yang mesti kita proses karena memang pada dasarnya tidak ada masalah. Yang ada hanya ada miss komunikasi antara Lurah dan Stafnya," akunya. Is Fahmin mengaku,  persoalan tersebut sudah selesai dan ditangani pihaknya. "Itu sudah selesai, tidak sampai naik ke BKD," tegasnya. (GA. Tony*)
×
Berita Terbaru Update