Aksi Petisi 18 Kab Bima |
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Tahun anggaran 2017 ini Pemkab Bima mendapatkan kucuran bantuan dari Penerintah Pusat sebesar Rp14 Milyar yang direncanakan untuk finishing pembangunan kantor induk Bupati Bima di Desa Godo Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Dana ini, kabarnya sudah ditender oleh Pusat melalui Satker yang berkedudukan di Kota Mataram NTB dimana telah dimenangkan oleh salah satu perusahaan.
Namun sayangnya, hasil proses tender ini menuai aksi penolakan dari sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Bima karena dianggap perusahaan pemenang tersebut adalah perusahaan pemenang tender yang sama untuk proyek kantor induk Bupati Bima tahun-tahun sebelumnya.
Dalam pernyataan sikapnya, elemen masyarakat yang mengatasnamakan diri "Petisi 18 Kabupaten Bima" itu menyatakan penolakannya atas kehadiran Perusahaan tersebut. "Intinya, kami menolak dan akan selalu menolak perusahaan tersebut untuk mengerjakan semua proyek yang ada Provinsi NTB," tegas mereka dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Jenlap, Ikhsan Mustar dan Dedi Irawan, selaku Korlap Aksi, Rabu (10/5).
Selain meminta agar proyek Rp14 Milyar itu dialihkan, massa yang menggelar aksi di kantor Bupati Bima Jalan Diponegoro Kota Bima, juga meminta Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri (IDP) untuk segera melakukan percepatan pemindahan Ibukota Kabupaten Bima.
Foto: Kabag AP Setda Kabupaten Bima, Suwandhi, ST, MT, |
Meski proses tender proyek tersebut dilakukan di Mataram, namun pada prinsipnya sangat menghargai aspirasi yang disampaikan masyarakat. "Dalam pelaksanaan pembangunan memang ada ruang masyarakat untuk mengawasi. Jika ada ketidak-sinkronisasi data bisa disampaikan ke pelaksana untuk dikoreksi. Dan jangan lupa setiap tahapan pembangunan selalu diaudit oleh pihak yang berwenang dalam hal ini BPKP," imbuhnya didampingi Kepala Kesbang Pol Kabupaten Bima, Drs. Ishaka.
Ketika disinggung adanya desakan penolakan atas kehadiran Perusahaan pemenang tender, Wandhi yang saat itu memantau jalannya aksi, menegaskan bahwa
menolak perusahaan di suatu daerah itu ada mekanisme dan ketentuan yang harus juga dipatuhi seperti perusahaan yang dinyatakan blacklist atau pailit. "Jadi untuk menolaknya harus ada dasar dong, ada mekanisme atau pedoman yang harus dilewati. Jika tidak prosedur, jangan sampai perusahaan itu balik menuntut pemerintah dan pemerintah jelas akan berhadapan dengan tuntutan hukum," tegasnya. (GA. 212*)