Foto: Juru Bicara Bapemperda DPRD NTB, Lalu Wirajaya. |
Mataram, Garda Asakota.-
Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang digelar pada Kamis (20/07) menyetujui usulan Raperda yang diajukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD NTB. Raperda yang diajukan oleh Bapemperda ini berisikan materi rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang rencana kenaikan tunjangan, fasilitas dan besaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD NTB berdasarkan ketentuan Pasal 28 PP 18/2017. Diperkirakan ketika Raperda ini disetujui menjadi Perda maka Pimpinan dan Anggota DPRD NTB akan mendapatkan kenaikan penghasilan yang signifikan dari penghasilan sebelumnya.
Berdasarkan penyampaian Juru Bicara Bapemperda DPRD NTB, Lalu Wirajaya, Raperda tersebut lahir berdasarkan hak inisiatif DPRD NTB sesuai dengan Keputusan DPRD NTB Nomor 21/KPTS/DPRD/2017 tertanggal 12 Juli 2017 tentang Persetujuan Raperda Usul Prakarsa DPRD NTB tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD NTB menjadi Raperda Prakarsa DPRD NTB. “Pada prinsipnya Raperda ini merupakan tuntutan ketentuan Pasal 28 PP 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam pelaksanaan fungsinya, anggota DPRD sebagai Pejabat Daerah, selaku pejabat daerah yang memiliki tugas dan wewenang, Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh tunjangan, fasilitas serta belanja penunjang yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dengan satu tujuan agar DPRD dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerjanya,” ujar Lalu Wirajaya. Maka pengaturan hak keuangan itu yang akan diatur dalam Raperda ini, lanjutnya, mengandung prinsip-prinsip yaitu prinsip kesetaraan yakni sesama Pimpinan dan anggota DPRD mendapatkan penghasilan yang sama. “Prinsip ini tercermin dalam formulasi penentuan besaran uang representasi Ketua DPRD Provinsi yang disetarakan dengan gaji Gubernur sebagai wujud kesetaraan dan kemitraan lembaga DPRD dengan Pemda,” tegasnya.
Pimpinan dan Anggota DPRD setelah mengakhiri masa baktinya, katanya lagi, tidak diberikan hak pension sebagaimana layaknya pejabat pemerintah. “Sehubungan dengan hal tersebut sebagai imbalan atas jasa-jasanya selama mengabdi sampai dengan diberhentikan dengan hormat kepada yang bersangkutan patut diberikan uang jasa pengabdian yang kemudian diatur dalam Perda. Namun bagi mereka yang tidak menyelesaikan tugas-tugasnya dengan baik akibat tidak melaksanakan tugas sesuai dengan sumpah dan janji kode etik DPRD atau dinyatakan melakukan tindak pidana yang dinyatakan Incracht, tidak diberikan uang jasa pengabdian,” ujarnya.
Dikatakannya, adapun muatan materi penghasilan DPRD yang diatur dalam Raperda ini yakni uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Tunjangan kesejahteraan disediakan bagi Pimpinan DPRD yakni rumah Negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan dan belanja rumah tangga. Sementara tunjangan bagi anggota yakni rumah Negara dan perlengkapannya, dan tunjangan transportasi. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan anggota DPRD. Belanja Penunjang kegiatan DPRD yang disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang yakni penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian-penelaahan dan penyiapan Perda, peningkatan kapasitas dan profesionalisme SDM di lingkungan DPRD, koordinasi dan konsultasi kegiatan pemeintahan dan kemasyarakatan serta program lain sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang DPRD. Dana Operasional Pimpinan DPRD. Pembentukan Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD. Penyediaan Tenaga Ahli Fraksi. Belanja Sekretariat Fraksi.
Sementara itu, Wakil Gubernur NTB menanggapi penyampaian Bapemperda Raperda Prakarsa DPRD NTB tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD NTB menyatakan siap untuk membahas lebih lanjut terkait dengan materi yang terkandung dalam Raperda tersebut. “Intinya bahwa Pemda akan siap untuk membahas lebih lanjut dan tentu hal-hal yang prinsip dalam Peraturan Perundang-undangan ini kita jalankan dan akan memberikan persetujuan bersama berdasarkan kemampuan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wakil Gubernur NTB.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Wakil Gubernur NTB itu, Juru Bicara Fraksi-fraksi DPRD NTB menyatakan bahwa secara umum Pemda Provinsi NTB memberikan respon positif dan menyetujui ikhtiar yang dilakukan oleh DPRD NTB dalam membahas Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD NTB. “Namun, catatan-catatan penting yang disampaikan oleh Eksekutif akan menjadi perhatian dan perbaikan dalam pembahasan di tingkat selanjutnya,” ujar Juru Bicara Fraksi-fraksi DPRD NTB, Ruslan Turmuji. (GA. Imam*).