Kota Bandung, Garda
Asakota.-
Sebagai salah satu Kota yang tengah
menghadapi laju pembangunan yang cukup cepat dengan tingkat kepadatan arus
kendaraan berlalulintas di Jalan Raya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung
Provinsi Jawa Barat mengandalkan sebuah program yang disebut Andalalin sebagai
sebuah jurus andalan dalam memprediksi kemungkinan terjadinya dampak akibat
pembangunan dengan sektor kelancaran arus transportasi dalam daerah.
Apa itu program Andalalin?. Menurut
Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Bandung melalui Kasi Manajemen
Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Sulthoni, Andalalin merupakan
serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas yang diakibatkan oleh
terjadinya pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang
hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalulintas (PP
32 Tahun 2011).
“Hasil kajian Andalalin ini kemudian
disusun dalam sebuah dokumen dan memuat rekomendasi-rekomendasi yang
selanjutnya akan dimonitoring atau dievaluasi untuk kemudian ditentukan
bagaimana cara menindaklanjutinya,” jelas Sulthoni saat menerima rombongan
Dinas Perhubungan Provinsi NTB yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Perhubungan
Provinsi NTB, Ari Purwantini, dan Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, Mori Hanafi,
SE., M.Comm., di Kantor Dishub Kota Bandung, Rabu (18/07).
Menariknya, berdasarkan penjelasan
Sulthoni, Pemda Kota Bandung sendiri membentuk Badan Koordinasi Pembangunan
Daerah (BKPD) yang terdiri dari berbagai SKPD seperti Dishub dan Instansi lain
yang menjamin efektifnya pelaksanaan rekomendasi Andalalin termasuk rekomendasi
yang berkaitan dengan penanganan dampak terjadinya kebakaran dan banjir dalam
suatu pendirian bangunan atau infrastruktur di Kota Bandung. Itu semua
menurutnya telah diatur dalam sebuah Peraturan Daerah yang mengatur bahwa
setiap pendirian bangunan wajib mendapatkan rekomendasi Andalalin, Analisis
Dampak Kebakaran, Analisis Dampak Banjir.
“Sehingga ketika rekomendasi-rekomendasi
ini belum didapatkan maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun belum bisa
diterbitkan. Awal-awal pemberlakuan Perda ini memang agak sulit akan tetapi
lama kelamaan karena tegasnya penegakan Perda maka lama kelamaan hal itu
menjadi sesuatu hal yang dipatuhi oleh semua pihak. Dan untuk Tim Pengawasan
Andalalin itu sendiri berdasarkan UU itu terdiri dari berbagai unsur seperti
Dishub, PU, Tata Ruang, dan Kepolisian sehingga ketika ditemukan adanya suatu
pembangunan yang tidak memenuhi prasyarat yang telah ditetapkan maka tidak
segan-segan Tim ini akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang
menggangu bahu jalan,” kata Sulthoni.
Provinsi Jawa Barat sendiri
menurutnya berdasarkan data yang dirilisnya memiliki enam (6) orang Tenaga Ahli
yang bersertifikat Andalalin, yang paling banyak adalah Provinsi Jawa Timur
yakni 24 orang, disusul Jawa Tengah 12 orang, DIY 3 orang, DKI Jakarta 2 orang.
Sementara Provinsi NTB sendiri berdasarkan data yang diperlihatkannya belum
memiliki tenaga ahli Andalalin yang bersertifikat. (GA. Imam*).