Siti Hartati, S.Pd |
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Mantan Kepala SDN-1 Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima yang saat ini menjadi guru biasa di sekolah setempat, Siti Hartati, S. Pd, mengaku baru saja menerima SK mutasi yang penuh dengan kejanggalan. Dia mengaku SK dengan Keputusan Bupati Bima Nomor 824/612/07.2/2107 tentang perpindahan/mutasi pegawai honorer daerah lingkup pemerintah Kabupaten Bima tersebut justru tertulis nama Sri Hartati, status honorer daerah di SDN-1 Dena. “SK itu dibawa tangan oleh salah seorang warga yang diterima oleh anak saya hari Sabtu lalu (16/7). Isinya tentang pemindahan saya dari SDN 1 Dena ke SDN Inpres Dena,” ujarnya kepada Garda Asakota, Selasa kemarin.
Dalam SK yang ia terima tersebut diakuinya banyak sekali kejanggalan. Baik nama, jabatan dan lucunya lagi tentang keputusan SK yang menyebutkan dirinya sebagai tenaga Honda. “Padahal saya ini pegawai negeri. Masa SK mutasinya pegawai Honda. Makanya saya pertanyakan SK ini apa benar-benar dikeluarkan pemerintah daerah atau gimana? Sebab SK ini beda dengan SK mutasi yang saya terima sebelumnya,” ungkap mantan Kepala SDN Monggo ini. Menurut dia, rotasi dan mutasi pegawai tersebut itu hal yang biasa dalam sebuah pemerintahan. Apalagi dalam sumpah jabatan seorang pegawai itu telah diikrarkan untuk siap ditempatkan dimana saja.“Saya siap dimutasikan kemana saja. Tapi mutasi tersebut harus jelas dan jangan melibatkan warga yang menyerahkan SK. Harusnya pemerintah yang mengeluarkan SK tersebut,” sesalnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Dikbudpora Madapangga, Syaifuddin, S.Pd, mengungkapkan adanya SK mutasi yang dinilai janggal beredar di lingkup Dikbudpora Madapangga. SK tersebut, kata dia, atas nama Sri Hartati dengan Nomor 824/612/07.2/2017. Meski dalam SK tersebut ditandatangani oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, namun setelah nama Sri Hartati itu ditelusuri ternyata tidak ada di SDN 1 Dena. "Di SDN 1 Dena tersebut tidak ada yang namanya Sri Hartati yang statusnya pegawai Honda," tegas Kepala UPTD Dikbudpora Madapangga kepada Garda Asakota, Rabu (19/7) kemarin.
Pihaknya mengakui, yang ada di SDN-1 Dena yakni Siti Hartati, S. Pd dan itupun statusnya ASN. Bahkan menurut dia, nama Siti Hartati ini baru dua bulan dimutasi dari Kepala SDN Monggo menjadi guru di SDN 1 Dena. “Kalau itu benar terjadi kekeliruan penulisan nama, tidak masuk akal. Masa baru dimutasi harus dimutasi kembali ke SDN-1 Dena,” ujarnya seraya menyesalkan
banyaknya unsur kejanggalan terkait dengan munculnya SK dengan tandatangan Bupati itu, apalagi datangnya bukan melalui dinas. “Kita lagi menelusuri munculnya SK tersebut. Sebab dinas Dikpora Kabupaten Bima juga tidak tahu adanya SK mutasi jajaran guru,” terangnya.
Disisi lain, rotasi dan mutasi itu memang perlu ada di dalam sebuah organisasi apapun. Akan tetapi, kata dia, mestinya kebijakan itu harus melalui pertimbangan yang jelas."Sebab tidak masuk adanya mutasi ketika kebutuhan organisasi tersebut masih kurang. Apalagi di SDN 1 Dena itu masih ada guru PNS yang kurang. Kalau gurunya masih kurang, jelas itu tidak mungkin terjadinya rotasi dan mutasi,” tegasnya. Untuk itu, dia berharap pada dinas terkait untuk mempertimbangkan lebih matang sebelum memutuskan apapun. Apalagi saat ini, pihaknya tengah membentuk tim yang melibatkan pengawas dan lainnya untuk bekerja melakukan pemetaan dibsetiap sekolah. “Kita lagi bekerja memetakkan guru-guru sesuai kebutuhan masing-masing sekolah. Kita ingin hasil pemetaan kita ini menjadi rujukan dinas terkait sebelum memutuskan apapun,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala SDN 1 Dena, Hasan Jamaluddin, S. Pd, membenarkan bahwa SK tersebut dititipkan oleh salah seorang warga kepada yang bersangkutan (Sri Rahmawati, red). Namun ketika ditanya SK tersebut ditandatangani oleh siapa?. Dia menjawab SK itu ditanda tangani Bupati. Berarti datangnya dari Bupati Bima. Namun dia menyesalkan dengan sikap ibu Sri Hartati. Meskinya kalau dalam penulisan SK tersebut adanya kekeliruan harusnya dikembalikan ke kepala sekolah. Bukan langsung bertindak sendiri. “Kalau SK-nya salah, konfirmasi balik dong. Bukan langsung bertindak sendiri begitu,” cetusnya.
Lantas, bagaimana tanggapan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima yang mengeluarkan SK tersebut? Kepada Garda Asakota, Kamis pagi (20/7), Kepala BKD Kabupaten Bima, Drs. Abdul Wahab, SH, mengakui adanya kekeliruan penulisan nama dalam SK tersebut. Dia mengaku, awalnya data tentang ibu Siti Hartati ini dibawa langsung oleh Kepala SDN-Dena 1. Data yang dibawa oleh Kasek itu jelas tertulis nama Sri Hartati bukan Siti Hartati. "Begitu saya dapat informasi, saya sudah cek ke staf. Setelah di cek, datanya memang dibawa langsung oleh Kepala Sekolah justru dia menulis Sri Hartati," akunya.
Abdul Wahab menambahkan, dalam penulisan nama juga tanpa mencantumkan NIP yang bersangkutan dan keterangan apakah ia PNS atau Honda. "Jadi, asumsi staf karena tidak ada NIP, dianggap pegawai Honda saja.Lucunya saking buru-buru pak Kasek itu, SK ini dia bawa langsung ke ibu Bupati tanpa terlebih dulu mengecek apakah nama yang tertera dalam SK sudah benar atau tidak," cetusnya. Meski demikian, pihaknya sudah memerintahkan staf BKD untuk segera memperbaiki kembali SK tersebut. "Tadi sudah langsung saya perintahkan staf untuk mengecek kembali dan membuat ulang pembuatan SK tersebut," imbuhnya. (GA. Marlin*)