Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Bupati Bima diwakili oleh Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setda Bima, HM. Qurban, SH, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi NTB Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tahun 2017. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa ( 18/7) di aula gedung PKK Kabupaten Bima ini menghadirkan Narasumber dari Pemprov NTB seperti Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi NTB, DR. M. Agus Patria, SH.MH, dan Lalu Darma, SH, MH, Kasi Syarat Kerja Kebudayaan Kerjasama Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi NTB, Kepala Bidang Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Bima, Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Kabupaten Bima, Kepala bidang Hubungan Industrial dan Keselamatan Ketenaga kerjaan Disnakertrans Kabupaten Bima, Kepala Bidang Pembina, Pengembangan dan Perluasan Ketenaga kerjaan Disnakertrnas Kabupaten Bima, para Kepala Desa serta tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.
Sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan perlindungan kepastian hukum terhadap para Tenaga Kerja Indonesia yang melakukan pencari kerja di luar Negeri, sehingga keberadaan para Tenaga Kerja Indonesia nantinya mendapatkan perlindungan hak asasi warganya berdasarkan prinsip persamaan hak, demokratis, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender serta anti perdagangan manusia.
Asisten 1 Setda menyebutkan, bahwa pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar nergeri sering terjadi pada pra penempatan, masa penempatan maupun purna penempatan. "Sering kita melihat bahwa para Tenaga Kerja Indonesia yang mencari kerja di luar negeri sering mendapatkan perlakuan yang kasar. Untuk itu, dengan adanya Perda Provinsi NTB nomor 1 tahun 2016 ini kedepannya dapat memberikan perlindungan para tenaga kerja Indonesia terkait dengan keterpaduan, persamaan hak, kekeluargaan, keadilan, kesetaraan gender dengan memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi dengan menjamin hak-hak calon tenaga kerja Indonesia sejak pra penempatan, penempatan bahkan sampai dengan purna penempatan serta dapat meningkatkan kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia dan keluargannya," katanya. HM. Qur’ban menegaskan bahwa kewajiban pemerintah daerah melalui intansi terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan TKI, baik pada tahap pra penempatan, maupun penempatan dan pasca penempatan.
Sementara, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi NTB, M.Agus Patria, SH, MH menyampaikan, dengan adanya sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2016 ini kedepanya para tenaga Kerja Indonesia yang mencari pekerjaan di Luar Negeri akan mendapatkan perlindungan. "Ini tujuannya agar selama mereka bekerja di sana mereka tidak akan kuatir terkait dengan hal-hal yang kemungkinan menimpa diri mereka dan mewujudkan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sekaligus sebagai upaya perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia secara optimal," imbuhnya.
Terkait dengan proses pengiriman TKI ke Luar Negeri, sebelumnya para tenaga kerja Indonesia ini akan diberikan pembekalan agar mereka siap untuk melaksanakan pekerjaan. Hal ini, kata Agus Patria, penting dilakukan dalam rangka memberikan keterampilan sehingga selama mereka melakukan pekerjaan di Luar Negeri siap dipakai langsung oleh perusahaan yang mengirim mereka. "Oleh karena itu keterampilan dan pembekalan yang dimiliki oleh para Tenaga Kerja Indonesia sangatlah penting sehingga pada saat mereka bekerja di luar negeri akan langsung dipakai berdasarkan kemampuan dan keahlian yang mereka miliki," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Syarat kerja kebudayaan kerjasam Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi NTB,'L. Dharma, SH, MH. Ia menjabarkan bahwasanya berdasarkan data yang ada dipihaknya, mulai tahun 2013 s/d tahun 2014 jumlah tenaga kerja Indonesia yang melakukan pencari kerja keluar negeri berjumlah 1,4 Juta jiwa Tenaga Kerja Indonesia sedangkan pada tahun 2015 mencapai 1,7 juta jiwa tenaga kerja Indonesia yang melakukan pencari kerja ke luar negeri. Bila dilihat dari data tersebut, maka dari tahun ketahun mengalami peningkatan. Adanya peningkatan TKI ini merupakan upaya pemerintah untuk memperluas pasar kerja di luar negeri, serta meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan TKI. "Setiap tahun pemerintah terus berupaya memperluas pasar kerja bagi TKI agar dapat bekerja di sektor-sektor formal yang tersedia di luar negeri. Penempatan TKI formal harus terus meningkat dibandingkan TKI informal yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT)," imbuhnya.
Peningkatan jumlah TKI ini, disebabkan karena beberapa alasan, antara lain masih berlakunya moratorium penempatan TKI di beberapa negara, pengetatan seleksi penempatan TKI dan peningkatan kualitas dan kompetensi kerja TKI sehingga bisa mengisi lowongan kerja di sektor formal di luar negeri.
"Maka dari itu saya berharap dengan adanya sosialisasi Perda Provinsi NTB nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan tenaga kerja Indonesia ini dalam rangka menjamin dan melindungi hak asasi warganya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, dan anti perdagangan manusia. (GA. 212*)