Foto: Kepala BPJS Bima, Elly Widiani. |
Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bima mengeluarkan surat tentang penggantian kartu Jamkesmas pada tanggal 31 Juli 2017 dengan nomor surat 968/XI.08/0717 yang ditandatangani Kepala BPJS Bima, Elly Widiani. Dalam surat tersebut Kepala BPJS Bima menguraikan tentang penggantian kartu Jamkesmas secara gratis sesuai Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan surat edaran Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta nomor 42 Tahun 2017 tentang penggantian kartu Jamkesmas.
Bagi peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) dengan status aktif dan terdaftar dalam kuota PBI-JK, kartu identitas peserta yang digunakan adalah kartu Indonesia Sehat berbahan PFC dan kartu JKN laminasi plastik. "Dalam hal peserta PBI-JK dengan status aktif yang masih memegang kartu Jamkesmas yang berwarna biru dan hijau dalam menggunanakan pelayanan difasilitas kesehatan FKPP/FKTRL, agar datang ke kantor BPJS kesehatan terdekat untuk penggantian Kartu Indonesia Sehat (KIS)," ungkapnya.
Mekanisme penggantian kartu secara perorangan dan kolektif dilakukan dengan ketentuan, penggantian kartu perorangan dengan membawa dan menunjukkan KTP peserta dan kartu keluarga yang masih berlaku, membawa kartu Jamkesmas asli peserta beserta anggota keluarganya. Sedangkan penggantian kartu kolektif dilakukan dengan membawa surat pengantar dari pimpinan instansi yang mengakomodir penggantian kartu secara kolektif (Pimpinan Faskes/kepala desa/lurah/kecamatan), membawa foto copi peserta dan kartu keluarga yang masih berlaku, dan membawa kartu jamkesmas asli peserta berserta anggota keluarganya. (GA. 212*)