Wakil Ketua DPRD NTB, H Abdul Hadi.
Mataram,
Garda Asakota.-
Pro kontra berkaitan dengan
registrasi kartu SIM Ponsel Prabayar dengan menggunakan NIK dan Kartu Keluarga
(KK) yang akhir-akhir ini cukup menyita perdebatan ruang public mendapat
tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, H Abdul Hadi. Menurut pria yang
juga Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi NTB ini, program
registrasi kartu SIM Ponsel Pra Bayar yang diluncurkan Pemerintahan Jokowi-JK
ini semestinya harus diawali dengan sosialisasi agar masyarakat pengguna SIM
Ponsel Pra Bayar tidak kagetan.
“Saya saja sebagai Pimpinan Dewan
mendapat informasi dari media ini agak kaget karena saya terima informasi ini
secara tiba-tiba. Begitu pun juga dengan masyarakat yang lain sehingga situasi
ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang ingin memanfaatkan situasi atau
kesempatan dengan adanya deadline waktu yang sangat mepet tersebut (yakni
adanya informasi batas akhir registrasi tanggal 31 Oktober 2017,red.)
dikarenakan keterbatasan informasi menyangkut kebenaran soal registrasi ini
maka alangkah bagusnya pihak Pemerintah melakukan sosialisasi terkait dengan
soal ini,” terangnya kepada wartawan Kamis (02/11) di kantor DPRD NTB.
Pihaknya sangat berharap kepada
pihak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk bersegera
memberikan informasi resmi berkaitan dengan soal registrasi kartu SIM Prabayar
Ponsel ini kepada masyarakat kita baik melalui media atau melalui sumber-sumber
informasi resmi pemerintah. “Itu harus segera dilakukan. Jangan biarkan
masyarakat sampai kebingungan melihat adanya kesimpangsiuran informasi ini,”
harapnya.
Pihaknya mengaku telah melakukan
konfirmasi langsung terhadap pihak Kominfotik Provinsi NTB berkaitan dengan
adanya kesimpangsiuran informasi soal registrasi kartu SIM Ponsel Prabayar ini
dan kami mendapatkan informasi ternyata informasi berkaitan dengan registrasi
kartu SIM Ponsel Prabayar ini ternyata benar.
“Cuman kita sayangkan informasi ini
tidak lebih awal disosialisasikan kepada masyarakat. Semestinya kebijakan yang
hendak dilakukan oleh Pemerintah sebaiknya diawali dengan langkah sosialisasi
lebih awal agar masyarakat lebih siap menghadapinya. Dan kami juga berharap
agar kebijakan ini tidak kemudian dimanfaatkan secara negative oleh pihak-pihak
tertentu akan tetapi memang murni dilandasi oleh kebutuhan Pemerintah dalam
menata dan mengelola informasi yang baik,” timpalnya.
Sementara
itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) Provinsi NTB, Tri
Budiprayitno, menjelaskan adanya kebijakan registrasi kartu SIM Prabayar bagi
pengguna Ponsel dengan menggunakan NIK dan KK yang dimulai dari tanggal 31
Oktober 2017 sampai batas 28 Februari tahun 2018 mendatang.
Menurutnya berdasarkan data
sementara yang diketahui pihaknya, jumlah pengguna nomor Ponsel se-Indonesia
itu berkisar 300 juta-an pengguna. “Dikarenakan pada hari pertama pendaftaran
itu yakni tanggal 31 Oktober 2017 banyak yang melakukan pendaftaran, maka baru
sekitar 30 juta pengguna Ponsel yang sudah melakukan pendaftaran sementara
banyak pengguna ponsel lainnya yang hampir kesulitan melakukan pendaftaran
dikarenakan melakukan pendaftaran yang hampir bersamaan. Akan tetapi dengan
jangka waktu yang disiapkan sampai empat (4) bulan kedepan maka total 300 juta
nomor ponsel itu akan bisa melakukan pendaftaran kartu SIM-nya,” jelas Tri
Budiprayitno.
Pihaknya selaku kepanjangan tangan
Kemenkominfo Pusat dalam membantu mensosialisasikan kebijakan registrasi kartu
SIM dengan menggunakan NIK dan KK ini menjamin kemanan dan kerahasiaan data
pengguna Ponsel. “Banyak isu-isu miring yang beredar terkait dengan kebijakan
registrasi kartu SIM ini dan hal itu diduga sengaj disebarkan oleh pihak-pihak
yang tidak ingin program atau kebijakan ini sukses untuk dilakukan,” tegasnya.
Lahirnya kebijakan registrasi kartu
SIM Ponsel Prabayar ini menurutnya dikarenakan maraknya terjadi kejahatan
dengan menggunakan kartu SIM Ponsel Prabayar seperti Penipuan, Iklan-iklan yang
tidak benar, ujaran kebencian, yang sangat sulit dideteksi sumber pengirimnya
dikarenakan mudahnya orang-orang mendapatkan nomor-nomor SIM Ponsel Prabayar.
“Nah kebijakan ini lahir untuk
meminimalisir tejadinya tindak kejahatan tersebut sehingga nomor yang dipakai oleh
setiap orang dibatasi dan dilekatkan identitas terhadap nomor ponsel yang
digunakan sehingga ketika terjadi suatu tindak kejahatan seperti yang saya
sebutkan tadi maka akan sangat mudah untuk dilakukan pelacakan,” pungkasnya. (GA. Imam*).